Berita Nasional Terpercaya

Sertifikat Elektronik, Tutup Celah Penipuan oleh Mafia Tanah

0

JAKARTA, BERNAS.ID ? Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini terus melakukan transformasi digital. Transformasi digital berperan besar dalam rangka menutup celah penipuan oleh mafia tanah, yakni melalui penerapan sertifikat elektronik. Hal itu didukung dengan terbitnya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi, Iing R. Sodikin mengungkapkan, bahwa Kementerian ATR/BPN sedang melakukan perbaikan sistem digital dimana semua data pertanahan nantinya akan berbentuk elektronik, begitu juga dengan sertifikat elektronik. Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 mengatur tentang sertifikat elektronik, yang pemberlakuannya akan dilakukan secara bertahap.

“Dalam Permen Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, berbentuk digital, nantinya akan dilakukan secara bertahap. Di daerah kan harus diverifikasi ulang data-datanya supaya betul-betul warkahnya itu teralihkan dan tidak merugikan pemilik. Jadi kita memverifikasi dan warkah dalm bentuk digital itu valid dan bisa dipertanggungjawabkan,” jelas Iing, Kamis (25/2/2021).

Iing menambahkan sertifikat elektronik tersebut dilengkapi dengan keamanan yang sangat baik. Kementerian ATR/BPR bekerjasama dengan instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatam Sipil (Dukcapil) guna mencegah pemalsuan data kependudukan.

“Suatu saat nanti dalam kependudukan memang akan terintegrasi semua baik itu NIK maupun NIB. Kalau di pertanahan itu namanya Nomor Indentifikasi Bidang, kedepannya itu merupakan satu IT agar pajak tercover semuanya diidentitasnya,” terangnya.

Lanjut Iing, sertifikat elektronik juga akan dilengkapi dengan tanda tangan elektronik dan kode unik, hal itu untuk menutup celah penipuan oleh mafia tanah. Kementerian ATR/BPN memastikan tidak akan merugikan masyarakat dan tidak ada penarikan sertifikat lama.

“Penanganannya adalah dengan digital signature dan juga dilengkapi hashcode atau kode unik. Jadi artinya kita betul-betul safety ya, untuk ke depan tidak mungkin akan merugikan masyarakat. Tidak serta merta juga langsung ditarik, sertifikat yang dipegang masyarakat itu menjadi digital,” katanya.

Kementerian ATR/BPN akan melakukan verifikasi dengan teliti agar semua data pertanahan valid serta bisa diidentifikasi.

“Aset-aset tanah pemerintah mungkin yang didahulukan, nantinya akan dilakukan secara bertahap. Yang kedua, untuk daerahnya yang betul-betul sudah diverifikasi, tidak ada lagi persil atau sebidang tanah dengan ukuran tertentu, baik persil yang tidak bisa diidentifikasi, tidak ada overlap, jadi bisa disebut daerah lengkap,” pungkas Iing. (cdr)
 

Leave A Reply

Your email address will not be published.