Berita Nasional Terpercaya

Cara Membeli Rumah Subsidi dengan Over Kredit

0

Sebagai kebutuhan utama manusia, rumah merupakan hal yang ingin dimiliki semua orang. Banyak orang kemudian melakukan kredit rumah demi memenuhi kebutuhannya tersebut. Namun, tingginya harga rumah yang dipatok oleh penjual properti membuat sebagian orang tidak dapat memenuhi keinginannya untuk memiliki rumah.

Oleh karenanya, pemerintah pun menyediakan program rumah bersubsidi yang diperuntukkan pada masyarakat berpenghasilan rendah. Program rumah subsidi yang digagas oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pun banyak diminati oleh masyarakat. Tidak hanya di Pulau Jawa, rumah subsidi juga banyak dibangun di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Papua.

Untuk membeli rumah subsidi, terdapat sejumlah peraturan yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin memilikinya. Oleh karena harga cicilan rumah subsidi murah dengan bunga flat, banyak masyarakat yang berusaha untuk mendapatkannya, hingga melakukan over kredit. Berikut ini akan dijelaskan cara membeli rumah subsidi dengan skema over kredit supaya mendapatkan rumah dengan biaya murah.

 

Pengertian Over Kredit

Over kredit adalah proses membeli rumah yang sedang berada di masa cicilan. Atau bisa juga diartikan sebagai proses pemindahan pinjaman rumah yang sudah berjalan, ke debitur baru. Melakukan over kredit berarti memindahkan KPR yang belum lunas dilakukan dari kreditur lama yang akan diteruskan oleh kreditur baru dengan sejumlah perjanjian dan ketentuan. 

Ada keuntungan saat memutuskan membeli rumah dengan over kredit, yaitu bunga yang digunakan akan lebih rendah dibandingkan pinjaman sebelumnya. Untuk proses over kredit rumah pun ada sejumlah cara yaitu over kredit langsung melalui bank, dan over kredit rumah di hadapan notaris.

 

Cara Melakukan Over Kredit Rumah Subsidi

Skema over kredit rumah subsidi belakangan dapat dilakukan setelah pemerintah memberi kelonggaran aturan kepada masyarakat. Kelonggaran tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 20/PRT/M/2014, over kredit rumah subsidi dengan KPR dapat dialihkan ke pihak lain atau over kredit setelah 5 tahun.

Aturan tersebut mengubah Permenpera No. 3 Tahun 2014 yang sebelumnya melarang over kredit rumah subsidi dari pemerintah. Bahkan bagi yang melakukan hal tersebut dapat dikenakan sanksi Rp50 juta.

Kendati pemerintah sudah memberi kelonggaran, tetapi proses pemindahan tangan kepemilikan rumah subsidi hanya dapat dilakukan melalui lembaga penyalur yang sudah ditunjuk pemerintah seperti bank yang memberikan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Adapun proses pemindahan over kredit rumah subsidi melalui bank yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut : 

  1. Mendatangi bagian administrasi bank atau bagian kredit rumah bersama dengan pembeli untuk mengajukan peralihan atau take over kredit
  2. Mengajukan permohonan mengambil kredit rumah untuk menggantikan debitur lama
  3. Setelah disetujui oleh bank, maka pembeli akan menggantikan posisi pemilik menjadi debitur baru
  4. Debitur baru menandatangani perjanjian kredit baru atas namanya beserta akta jual beli (AJB) dan pengikatan jaminan (SKMHT)

Demikian penjelasan mengenai over kredit rumah subsidi dan tata cara melakukannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bagaimana? Anda berminat untuk Over Kredit rumah?

Leave A Reply

Your email address will not be published.