Berita Nasional Terpercaya

Kecelakaan Karambol Monjali, Sopir Truk Diduga Ngantuk

0

SLEMAN, BERNAS.ID – Kecelakaan yang melibatkan 1 truk besar dan 10 kendaraan jenis minibus diduga karena sopir yang mengantuk. Kecelakaan karambol itu terjadi pada pukul 20.55 WIB di Jalan Padjajaran (ringroad utara), tepat di depan Asrama Haji, Dusun Nandan, Sariharjo, Sleman, Yogyakarta.

Kronologinya, sebuah truk besar menyerondol sepuluh kendaraan di depannya ketika sedang berhenti di lampu merah perempatan Monjali, Yogyakarta. Evakuasi sejumlah kendaraan membutuhkan waktu sekitar 1 jam lebih dan sempat menimbulkan kemacetan panjang.

Kendaraan yang terlibat kendaraan mengalami ringsek dan rusak pada bagian bemper depan, bemper belakang, dan bodi. Kerugian yang ditaksir dari kecelakaan itu sekitar 200 juta rupiah.

Kasatlantas Polres Sleman, AKP Anang Tri Nuviyan mengatakan, sopir truk berinisial PC (59) mengaku sedang mengantuk ketika kejadian kecelakaan. “Menurut keterangan dia (sopir-red) sendiri, mengantuk. Kondisi kurang fit, agak lelah,” jelasnya saat konferensi pers di Polres Sleman, Sabtu (27/3/2021).

Lanjut tambahnya, rasa mengantuk itu dipicu setelah PC  melakukan perjalanan jauh karena mengantar muatan batu split ke Bojonegoro, Jawa Timur. Ia melakukan perjalanan panjang itu tanpa didampingi kenek alias sendirian.

Terkait kecepatan truk yang tinggi, AKP mengatakan dari pengakuan sang sopir, truknya berkecepatan sedang. “Untuk kecepatan, kita masih paskan dengan olah TKP,” jelasnya.

Untuk korban jiwa, AKP Anang mengatakan nihil, tapi ada 1 korban yang masih diobservasi di RS Puri Husada karena trauma merasakan benturan. Korban tersebut atas nama Desy Fransiska (41), warga Lempongsari, Ngaglik, Sleman.

“Sopir dan para korban sudah kita pertemukan dan hari ini akan diestimasi lagi berapa jumlah kerugian. Sopir mengaku bersedia tanggungjawab,” ujar AKP Anang. 

Untuk sopir PC saat ini masih belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam penyidikan. Namun, ia akan dijerat dengan pasal.310 ayat 2 UU Angkutan Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan hukuman 1 tahun penjara atau denda 2 juta rupiah. (jat

Leave A Reply

Your email address will not be published.