Berita Nasional Terpercaya

Forpi Kota Yogyakarta Ingatkan ASN Jangan Ada yang Bolos di Hari Pertama Masuk Kerja

0

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Tenaga Teknis atau Tenaga Bantuan (Naban) yang ada di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta agar tidak membolos pada hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran 1 Syawal 1442 Hijriyah.  

“Mengingat pada Senin, 17 Mei 2021 merupakan hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran 2021 ditengah pandemi Covid-19 yang masih melanda negeri ini,” ujar Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba, Minggu (16/5/2021).

Biasanya sebelum Covid-19 lanjut Kamba, hari pertama masuk kerja menjadi momen halal bi halal baik di lingkungan Balaikota Yogyakarta maupun di lingkungan Kantor Mantri Pamong Praja (Camat) maupun Lurah.

“Biasanya pada hari pertama masuk kerja dijadikan momen untuk halal bi halal. Namun, di tengah pandemi Covid-19 ini pasti tidak ada acara halal bi halal. Kalau pun ada hanya sebatas salam salaman di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.

Baca Juga : Hari Pertama Puasa Forpi Kota Yogyakarta Pantau Sejumlah OPD, Ini Hasilnya

Forpi Kota Yogyakarta memastikan akan melakukan pemantauan disejumlah OPD yang ada di lingkungan Pemkot Yogyakarta pada hari pertama masuk kerja.

“Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya ASN membolos termasuk yang mengajukan cuti. Pemantauan juga dimaksudkan untuk pelayanan publik berjalan normal,” tegasnya.

Karena menurut Kamba, bagi ASN yang membolos maupun cuti dapat mempengaruhi pelayanan publik dan pasti akan mendapatkan sanksi.  

“Forpi Kota Yogyakarta berharap bagi ASN yang bolos ada sanksi yang dari pimpinan. ASN yang bolos termasuk cuti pasti ada sanksi tegas dari pimpinannya. Dalam hal ini adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang memberikan sanksi ASN yang nekat mudik,” tandasnya.

Berdasar Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, Nomor 8/2021 berisi larangan pegawai aparatur sipil negara (ASN) mudik dan mengajukan cuti. “Forpi Kota Yogyakarta berharap ASN menjadi pelopor dan memberikan contoh tidak mudik serta tidak mengajukan cuti kecuali dalam keadaan terpaksa, misalnya cuti melahirkan dan atau cuti sakit,” pungkasnya.

Pemantauan akan dilakukan di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta dan beberapa kantor Kelurahan maupun Kemantren (Kecamatan) yang ada di Kota Yogyakarta. (cdr)

Leave A Reply

Your email address will not be published.