Berita Nasional Terpercaya

Pahami 5 Hal Ini Supaya Tak Terjebak Tipu Daya Pinjol Ilegal

0

BERNAS.ID – Modus pinjaman online atau pinjol ilegal semakin meresahkan masyarakat. Di media sosial, ada banyak warganet berkeluh kesah tentang aksi pinjol ini.

Sejumlah kasus pun ramai pemberitaan, seperti kisah guru TK di Malang yang terlilit utang puluhan juta rupiah dari 24 pinjol. Belum lagi kisah guru honorer yang terjerat utang di 141 pinjol. 

Ada juga yang utang Rp2 juta membengkak menjadi Rp100 juta. Belum lagi soal aksi penagih utang pinjol yang memaki-maki nasabah dengan kata-kata kasar. 

Baca Juga: UU Perlindungan Data Dinilai Bisa Kasih Efek Jera Pinjol Ilegal

Di sisi lain, muncul modus pinjol yang mengirimkan sejumlah uang ke rekening orang secara acak. Korban yang tidak merasa berutang tiba-tiba memperoleh tagihan pinjaman.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat semakin waspada terhadap berbagai modus pinjol ilegal. Salah satunya, dengan mengabaikan penawaran pinjaman uang melalui SMS atau pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal.

“Penawaran pinjaman via SMS atau WA adalah ciri pinjol ilegal. Abaikan dan hapus segera,” ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot, melalui keterangan tertulis, Selasa (22/6/2021).

Dia menuturkan fintect lending atau pinjol yang resmi terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawakan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi. Tanpa persetujuan konsumen, pada dasarnya pinjol resmi tidak bisa mengirimkan penawaran melalui SMS atau pesan instan lainnya.

Secara lebih rinci, OJK meminta masyarakat untuk memahami 5 hal agar terhindar dari jerat pinjol ilegal, yang isi sebagai berikut:

  • Pinjol legal dilarang melakukan pemasaran produk melalui SMS/WA tanpa persetujuan konsumen
  • Jangan klik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol ilegal
  • Jangan tergiur dengan penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan apapun
  • Jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal langsung hapus dan blokir nomor tersebut
  • Selalu cek legalitas pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman.

“Pastikan selalu cek legalitas pinjol ke Kontak OJK 157 dan meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman,” ujar Sekar.

Untuk memastikan legalitas perizinan pinjol, masyarakat bisa menghubungi Kontak OJK 157 atau mengirim pesan melalui WA dengan nomor 0811-5715-7157.

Selain itu, OJK juga menyediakan kontak lain melalui email [email protected]. Legalitas pinjol yang terdaftar dan berizin dapat diakses di website resmi OJK.

Pinjol Legal

Hingga 10 Juni 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK sebanyak 125 perusahaan.

Pada periode yang sama, terdapat penambahan 8 pinjol yang resmi berizin, yakni PT Duha Madani Syariah, PT Sol Mitra Fintec, PT Satustop Finansial Solusi, PT Dana Bagus Indonesia, PT Fintek Digital Indonesia, PT Solusi Teknologi Finansial, PT Komunal Finansial Indonesia, dan PT Cerita Teknologi Indonesia.

Sementara itu, terdapat total 6 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending di OJK, empat di antaranya adalah PT Mikro Kapital Indonesia, PT Pasar Dana Teknologi, PT Teknologi Finansial Asia, dan PT Artha Simo Indonesia. Kelima perusahaan tersebut belum menyampaikan pemenuhan persyaratan perizinan sehingga tidak memenuhi ketentuan.

Baca Juga: Bukan Alat Pembayaran Sah, Bagaimana Pemerintah Memandang Eksistensi Crypto?

Dua perusahaan lainnya dibatalkan izin resminya karena tidak mampu meneruskan kegiatan operasional, yakni PT Empat Kali Indonesia dan PT Indo Fintek Digital.

Laporan Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK menyebutkan sebanyak 3.193 pinjol ilegal telah diblokir OJK sejak 2018 hingga April 2021. Sebagian dari pinjol tersebut melakukan intimidasi dan menyalahgunakan data pribadi nasabah.

Pinjol ilegal tersebut biasanya mengiming-imingi calon nasabah dengan bunga rendah atau hanya 0,5%. Pada kenyataan, bunga tersebut bisa sampai 2-4% per hari. Belum lagi aplikasi pinjol yang dirancang untuk bisa mengakses dana dan kontak yang tersimpan di smartphone.

SWI OJK  juga melaporkan ada sekitar 55 juta nasabah yang meminjam dana dari pinjol resmi atau legal dengan nilai outstanding Rp18 triliun.

Leave A Reply

Your email address will not be published.