Berita Nasional Terpercaya

Pengajuan NIB Melalui Sistem OSS Lebih Efektif dan Efisien

0

Bernas.id – Berdasarkan Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2017, Indonesia resmi memasuki era digitalisasi izin bagi setiap usaha yang didirikan di tanah air. Sistem berbasis teknologi ini juga dikenal dengan Online Single Submission (OSS ) yang mulai beroperasi penuh sejak Juli 2018 untuk mewujudkan Ease of Doing Business Index (EODB) baik bagi investor lokal maupun asing yang berkaitan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Adanya peraturan tersebut telah memberi dampak sehingga pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018. Bagaimana gambaran umum isi peraturan tersebut? Bagaimana tantangan dan kemudahan adanya OSS? Bidang usaha yang diizinkan untuk pendaftaran OSS? Bagaimana alur pendaftarannya? Yuk simak ulasan berikut ini.

Baca juga: Pentingnya Ilmu Manajemen Ini untuk Pribadi, Bisnis, dan Organisasi

Daftar Isi :

  1. Sistem OSS Diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018
  2. Tantangan Utama OSS
  3. Kemudahan Berbisnis dengan OSS Terintegrasi
  4. Komitmen Pendaftaran Online melalui OSS
  5. Bidang Usaha yang Diizinkan untuk Mendaftar OSS
  6. Lisensi Lain Setelah NIB
  7. Alur Pendaftaran OSS
  8. Kesimpulan

Sistem OSS Diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018

Penyelenggaraan sistem OSS diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 yang mengatur tentang jenis, pemohon, dan penerbitan izin; permohonan izin usaha; reformasi izin usaha per sektor, sistem OSS, kelembagaan OSS, pendanaan OSS; disinsentif atau insentif pelaksanaan perizinan melalui OSS; memecahkan permasalahan dan hambatan usaha, serta menetapkan sanksi.

Baca juga:  3 Cara Membeli Saham Bagi Pemula dengan Mudah

Sistem OSS juga terintegrasi dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018, yang mengatur tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, termasuk daftar lengkap rekomendasi regulasi untuk berbagai bidang usaha yang boleh atau tidak boleh didaftarkan melalui OSS.

Berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang menyatakan bahwa semua proses permohonan perizinan memerlukan kajian menyeluruh dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), OSS memungkinkan pelaku usaha untuk mengajukan pendaftaran online untuk mendapatkan beberapa izin utama, termasuk NIB yang juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dll.

Khususnya bagi investor asing yang sudah memegang visa panggilan mereka, akan sangat bertanggung jawab untuk mengatur investasi baru dan mengajukan izin dengan itikad baik. Hal ini juga meningkatkan risiko ketidakpatuhan oleh BKPM atau kementerian terkait lainnya ketika persyaratan tidak memenuhi kriteria setelah bisnis mulai beroperasi.

Sementara aplikasi pendaftaran usaha melalui BKPM membutuhkan waktu berhari-hari bahkan berminggu-minggu. Namun sistem OSS memperkenalkan pelayanan perizinan satu atap dalam hitungan jam.

Baca juga: Akhirnya! Lewat Satu Pintu Pengusaha Tidak Lagi Kesulitan Mengurus Izin Usaha

Tantangan Utama OSS

tantangan OSS

Menko Perekonomian mengakui sistem tersebut belum seratus persen siap, yang salah satunya adalah koneksi internet yang lambat karena banyaknya integrasi jaringan ke kementerian dan lembaga terkait.

Sinkronisasi sistem OSS dengan AHU online Kemenkumham serta Sistem Pelayanan Informasi Elektronik dan Perizinan Penanaman Modal (SPIPISE) BKPM, kependudukan dan pencatatan sipil Kemendagri, pelayanan perpajakan dan aplikasi siCantik Cloud Kemenkominfo Informatika.

Tantangan utama hingga saat ini diakibatkan oleh penundaan aplikasi izin usaha karena tidak ada panduan yang jelas tentang cara mengajukan atau memproses pendaftaran jika koneksi internet lambat, server down, atau masalah teknis lainnya. Karena e-lisensi merupakan gagasan yang relatif baru, pelaku usaha berisiko salah memasukkan data atau informasi terkait dokumen pada saat pendaftaran.

Baca juga: Kuliah di UNMAHA Cepat Sukses jadi Pengusaha

Kemudahan Berbisnis dengan OSS Terintegrasi

Kemudahan Berbisnis dengan OSS Terintegrasi

Pelaksanaan OSS berada di bawah tugas kementerian administratif, provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota; semua investor akan dipandu bagaimana cara mendaftar dari proses awal hingga penerbitan. Akselerasi OSS memberikan kemudahan yang lebih baik dan menyederhanakan birokrasi serta beberapa manfaat lainnya sebagai berikut:

1. Izin Pemangkasan dengan Penerbitan NIB

NIB menggantikan banyak dokumen perizinan yang berbeda termasuk hak akses kepabeanan, nomor TDP dan nomor API. Begitu juga dengan perusahaan yang mendaftarkan usahanya melalui OSS otomatis akan mendapatkan sertifikasi jaminan sosial tenaga kerja (BPJS). Pendaftaran melalui OSS juga memungkinkan PT PMA untuk mencabut izin prinsip dan menggunakan NIB untuk memproses izin komersial dan operasional usaha.

Baca juga: 6 Langkah Belajar Investasi dan Trading Saham dari Nol

2. Mengizinkan ‘Lisensi Hutang’ untuk Investor

‘Hutang perijinan’ ini memberi wewenang kepada investor tertentu untuk menemukan tanah dan membangun kantor atau infrastruktur lainnya sebelum izin diterbitkan; ini juga disertai dengan catatan bahwa investor harus berkomitmen untuk mematuhi hukum dan menyerahkan semua dokumen yang diperlukan dalam jangka waktu tertentu.

3. Proses Investasi Bisnis Sederhana yang Diperpanjang

Penerapan langsung dimungkinkan melalui interkoneksi dengan data center tanpa intervensi dari pejabat kecuali pengawasan dari instansi OSS terkait. Investor hanya perlu memiliki dua jenis izin, yaitu izin usaha dan izin komersial/operasional yang berlaku efektif setelah biaya permohonan dan seluruh komitmen dipenuhi.

Baca juga: Miliki Investasi Kavling Tanah Jonggol yang Semakin Langka dan Pasti Naik Harganya

Komitmen Pendaftaran Online melalui OSS

Pendaftaran Nimor Induk Berusaha

Berikut adalah bebrapa hal yang harus dipatuhi bagi pendaftar izin usaha:

1. Terdaftar di AHU Online

Untuk memproses pendaftaran, penanggung jawab usaha harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebelum mengakses OSS, seluruh perseroan terbatas (PT), badan usaha yang dibangun oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata harus menyelesaikan proses otorisasi persyaratan hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui AHU Online.

Baca juga: Mengenal Trading Saham dan Cara Jitu Jadi Trader Handal

2. Memperoleh Surat Keputusan Pengesahan

Surat Keputusan Pengesahan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kemudian harus memasukkan nomor pada surat keputusan pengesahan dan penetapan di Sistem OSS. Perlu diingat bahwa proses ini hanya diperlukan ketika data perusahaan tidak sinkron dengan AHU Online.

3. Pendaftaran Perusahaan PMA

Bagi PMA yang akan mendaftarkan usahanya melalui OSS, investor harus memenuhi ketentuan mengenai persyaratan pasca transaksi, dengan menyerahkan akta notaris, dan bukti persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Aturan tersebut terkait dengan pembentukan PMA baru, perubahan kepemilikan saham PMA, dan konversi dari perusahaan lokal menjadi PMA. Diingatkan bahwa tidak ada prosedur pra-persetujuan untuk pembentukan PMA baru atau konversi status PMA.

Baca juga: 7 Cara Main Saham Bagi Investor Pemula dengan Mudah

4. Pihak yang Diizinkan Mendaftar untuk Pendaftaran

Dalam Pasal 6 ayat 1 Perpres Nomor 24 Tahun 2018, disebutkan ada dua kategori yang berlaku untuk izin usaha baik untuk perorangan maupun non-perseorangan. Perorangan adalah warga negara Indonesia yang mampu bertindak. Istilah perseorangan ini juga dijelaskan dalam Pasal 26 ayat 2 UUD 1945, yang disebut warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Mengacu pada peraturan tersebut, orang asing dapat memperoleh izin usaha di Indonesia dengan memasukkan nomor paspor. Sedangkan untuk bagian non-perorangan, pihak yang diperbolehkan mendaftar adalah:

  1. Perseroan terbatas;
  2. Perusahaan publik;
  3. Perusahaan publik daerah;
  4. Badan hukum lainnya milik negara;
  5. Lembaga pelayanan publik;
  6. Lembaga penyiaran;
  7. Badan usaha yang dibangun oleh yayasan;
  8. Koperasi;
  9. Kemitraan komando;
  10. Firma persekutuan; dan
  11. Persekutuan sipil.

Baca juga: Investasi Hunian 2 Lantai dengan Harga Minimalis Hanya Di Jogja!

Bidang Usaha yang Diizinkan untuk Mendaftar OSS

Sementara beberapa perizinan sektor usaha penting seperti perbankan, sumber daya energi, dan sektor migas masih menjadi kewenangan BKPM, investor juga harus mematuhi daftar negatif investasi (DNI) saat mendaftarkan usahanya melalui OSS. Sistem akan secara otomatis menolak aplikasi Anda jika data tidak sesuai.

Beberapa bidang usaha yang diizinkan untuk dilisensikan melalui sistem online adalah:

  1. Sektor kelistrikan.
  2. Sektor pertanian.
  3. Sektor lingkungan dan kehutanan.
  4. Sektor pekerjaan umum dan perumahan umum.
  5. Sektor Kelautan dan Perikanan.
  6. Sektor kesehatan.
  7. Bidang makanan dan obat-obatan.
  8. Sektor industri.
  9. Sektor perdagangan.
  10. Sektor transportasi.
  11. Bidang komunikasi dan informasi.
  12. Sektor keuangan.
  13. Sektor pariwisata.
  14. Bidang pendidikan dan kebudayaan.
  15. Sektor pendidikan tinggi.
  16. Agama dan bidang keagamaan.
  17. Sktor ketenagakerjaan.
  18. Sektor Kepolisian.
  19. Sektor Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
  20. Sektor nuklir.

Baca juga: Investasi Hunian Asri dengan Harga Minimalis Siap Huni hanya Di Jogja!

Lisensi Lain Setelah NIB

persyaratan NIB

Selain NIB sebagai izin usaha utama, ada izin-izin lain yang harus dipenuhi setelah NIB diterbitkan, terutama ketika bisnis membutuhkan ekspansi dari segi jenis dan tempat (pindah ke daerah lain). Agar usaha dapat menjalankan kegiatan operasionalnya, usaha tersebut juga harus memenuhi izin-izin sebagai berikut:

  1. Izin lokasi;
  2. Izin lokasi air;
  3. Izin lingkungan;
  4. Izin Mendirikan Bangunan di setiap daerah.

 Setelah izin diperoleh, investor dapat melakukan kegiatan usaha antara lain:

  1. Akuisisi tanah;
  2. Perubahan luas lahan;
  3. Konstruksi dan pengoperasian bangunan;
  4. Pengadaan peralatan atau fasilitas;
  5. Pengadaan sumber daya manusia;
  6. Penyelesaian sertifikasi atau kelayakan;
  7. Pelaksanaan uji coba komisioning; dan/atau
  8. Pelaksanaan produksi.

Baca juga: Angsuran Rp1 Jutaan! Inilah Hunian Eksklusif DP Cuma 5%

Alur Pendaftaran OSS

Alur pendaftaran NIB

Berikut adalah alur pendaftaran yang harus kamu lakukan yaitu:

  1. Kunjungi laman oss.go.id
  2. Klik Daftar/masuk.
  3. Mulai registrasi dan klik tombol submit.
  4. Aktivasi akun dengan klik tulisan ‘Aktivasi’ pada email Anda.
  5. Login lagi ke email tersebut untuk memperoleh username dan password dari OSS.
  6. Ikuti alur selanjutnya sesuai tampilan di layar Anda.

Baca juga: Daftar Universitas Kuliah Jurusan Bisnis Manajemen di Indonesia

Kesimpulan

Intinya ikuti alur di OSS untuk mendapat perizinan, Anda harus memenuhi beberapa komitmen terlebih agar mendapat  izin operasional/komersial . Pemenuhan komitmen diatur dalam Pasal 32 dan Pasal 39 Perpres No.24 Tahun 2018. Jika komitmen tidak dipenuhi, izin usaha dapat dicabut oleh Lembaga OSS.

OSS diluncurkan dengan tujuan untuk memberikan lingkungan yang lebih bersahabat bagi investor baik asing maupun lokal. Dengan sistem tersebut, negara mengharapkan semua izin usaha akan dikeluarkan dalam hitungan jam.

Baca juga: Inilah Daftar Startup Terbesar Berbagai Bidang di Indonesia 2021

Leave A Reply

Your email address will not be published.