Berita Nasional Terpercaya

Berikut Persyaratan Wajib Dilakukan Penumpang yang Akan Terbang dengan Lion Air

0

JAKARTA, BERNAS.ID – Lion Air (kode penerbangan JT), Batik Air (kode penerbangan ID) dan Wings Air (kode penerbangan IW) yang merupakan member of Lion Air Group menyampaikan, seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, kenyamanan dan keamanan (safety first) serta dijalankan sebagaimana pedoman dari protokol kesehatan.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengungkapkan, adanya beberapa persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara atau penerbangan selama masa waspada pandemi Covid-19, periode 8-9 Agustus 2021 ini.

Adapun ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, merupakan upaya guna mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan (implementasi) untuk pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19, yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dengan kategori:

1. Level 4, Level 3, Level 2 Jawa dan Bali,

2. Level 4 Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, Maluku dan Papua,

3. Level 3, Level 2, Level 1 Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Papua dan Maluku.

Baca Juga : Terlambat Berjam-jam, Calon Penumpang Lion Air Hilang Kesabaran

Berikut catatan utamanya:

1. Harap memperhatikan dan mengikuti, apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/lembaga setempat.

2. Batasan Usia

a. Hanya bagi >12 tahun (di atas 12 tahun) yang bisa melakukan penerbangan,

b. Usia <12 tahun (di bawah 12 tahun), dibatasi sementara, tidak bepergian terlebih dahulu.

3. RT-PCR Uji Kesehatan

a. Harap memperhatikan masa berlaku dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan dan dengan hasil negatif.

b. Pemeriksaan/pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan. 

c. Hasil RT-PCR akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

4. Vaksin

a. Wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 dan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin.

b. Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/tidak divaksin, harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis yang menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin. 

c. Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

5. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat)

a. Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1.

b. Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti ketentuan PPKM.

6. Aplikasi (Digital) untuk Perjalanan Udara

a. Aplikasi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card atau e-HAC). Sebelum keberangkatan dan setelah tiba di bandar udara tujuan (kedatangan) masih dapat menggunakan aplikasi e-HAC. Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) aplikasi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store atau dapat diakses pada laman Kemenkes.

b. Aplikasi PeduliLindungi 

Aplikasi PeduliLindungi terintegrasi dengan data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional. Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) dan registrasi (pengisian) aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store atau dapat diakses pada laman PeduliLindungi.

“Setiap calon penumpang setelah pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital) dan memiliki kode batang (barcode) berisi data valid serta terintegrasi platform yang dimaksud,” jelas Danang dalam keterangan rilisnya yang diterima Bernas.id, Minggu (8/8/2021).

Adapun tujuan utama digitalisasi dokumen perjalanan udara yaitu:

1. Digunakan untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan, sehingga calon penumpang menjadi lebih praktis dan mudah, cukup dilakukan melalui aplikasi ini. Karena semua dokumen kesehatan telah terintegrasi,

2. Waktu proses verifikasi menjadi lebih cepat, 

3. Mencegah dan meminimalisir hal yang tidak diinginkan, seperti tindakan pemalsuan hasil uji kesehatan atau sertifikat vaksin, 

4. Protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik, sehingga tidak perlu berdesakkan ketika melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan.

“Dengan adanya aplikasi PeduliLindungi, proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan tidak akan berlaku lagi atau beralih ke aplikasi PeduliLindungi,” katanya. (cdr)

Leave A Reply

Your email address will not be published.