Berita Nasional Terpercaya

Informasi Lengkap Seputar NPWP dan Cara Registrasi NPWP Online

0

Bernas.id – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang dimiliki wajib pajak sebagai sarana untuk melakukan administrasi pajak sesuai hak dan kewajibannya. Nomor ini akan selalu dipergunakan setiap kali wajib pajak berhubungan dengan kantor pajak. 

Artikel ini memberikan langkah-langkah pembuatan NPWP bagi wajib pajak Anda. Kini layanan pembuatan NPWP ini sudah bisa dilakukan secara online. Silakan klik daftar isi berikut untuk mengetahui caranya.

Baca juga: Pengajuan NIB Melalui Sistem OSS Lebih Efektif dan Efisien

Daftar Isi :

  1. Mendaftarkan Diri menjadi Wajib Pajak 
  2. Syarat Pembuatan NPWP
  3. Formulir Pendaftaran
  4. Prosedur Pendaftaran
  5. Periode Penyelesaian
  6. Fungsi dan Manfaat NPWP

Mendaftarkan Diri menjadi Wajib Pajak 

logo djp

Seseorang maupun badan usaha yang sudah memenuhi syarat subjek dan objek pajak harus mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai wajib pajak. Sesuai perundang-undangan, maka pelaporan dilaksanakan di wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau domisili, dan tempat usaha Wajib Pajak. Berikut merupakan Wajib Pajak, meliputi:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi

Wajib ini termasuk wanita yang sudah menikah yang dikenakan pajak tersendiri untuk:

  • hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
  • keinginan secara tertulis di bawah pemisahan pendapatan dan perjanjian properti; atau
  • memilih untuk menggunakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara terpisah dari suaminya meskipun tidak ada keputusan hakim atau tidak ada kesepakatan tentang pemisahan pendapatan dan aset, sedangkan istri yang tidak memiliki pekerjaan maka tidak wajib menjadi wajib pajak. 

2. Wajib Pajak Pribadi

Pajak ini berlaku termasuk bagi wanita yang sudah menikah yang dikenakan pajak tersendiri untuk:

  • hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
  • keinginan secara tertulis di bawah pemisahan pendapatan dan perjanjian properti; atau
  • memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya jika tidak ada keputusan hakim atau tidak ada kesepakatan tentang pemisahan penghasilan dan harta, yang menjalankan usaha atau pekerjaan mandiri;

3. Wajib Pajak Badan

Wajib pajak badan yang dimaksud ini sesuai yang sudah diatur oleh undang-undang, pemungutan pajak diperuntukkan oleh bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi;

4. Wajib Pajak Badan Pengurang

Wajib pajak badan yang hanya mempunyai kewajiban perpajakan sebagai pengurang dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk dalam bentuk kerjasama operasi (Joint Operation); dan

5. Bendahara

Bendahara ini memiliki tugas sebagai pemungut pajak sesuai peraturan undang-undang.

Baca juga: Mengenal Omnibus Law, Cipta Kerja, dan Pasal-Pasal Kontroversi

Syarat Pembuatan NPWP

Syarat Pembuatan NPWPDokumen yang diperlukan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah sebagai berikut:

1.  Wajib Pajak Orang Pribadi

Bagi WP orang pribadi yang sudah memenuhi kriteria wajib pajak di atas baik sedang menjalankan usaha, bekerja di instansi maupun kerjaan lainnya maka syaratnya yaitu: 

  • bagi Warga Negara Indonesia  menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia; atau
  • sedangkan Warga Negara Asing membutuhkan fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal (KITAP).

Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

  • fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin usaha yang diterbitkan oleh tempat yang berwenang atau bersertifikat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Kepala Desa atau Kepala Desa atau tagihan listrik Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik; atau
  • bagi warga negara Indonesia (WNI) menggunakan fotokopi e-KTP disertai dengan surat pernyataan bermaterai dan menyatakan bahwa wajib pajak benar-benar melakukan pekerjaan bebas atau usaha.

Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenakan pajak tersendiri karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta benda, dan wanita kawin yang memilih, pemohon harus melampirkan berkas-berkas berikut ini untuk melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya: 

  • fotokopi Kartu NPWP suami;
  • fotokopi Kartu Keluarga; dan
  • fotokopi perjanjian pemisahan dan pemisahan penghasilan, atau surat pernyataan yang mewajibkan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dipisahkan dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

2.      Wajib Pajak Badan

Bagi Wajib Pajak badan harus melampirkan beberapa berkas berikut ini:

  • bagi Wajib Pajak badan dalam negeri mencantumkan fotokopi dokumen pendirian atau akta pendirian dan perubahannya, sedangkan bagi usaha tetap perlu surat penunjukan dari kantor pusat;
  • bagi Warga Negara Asing bisa mencantumkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) salah satu pengurus, surat keterangan domisi dari Pejabat Pemerintah Desa atau Daerah.
  • selanjutnya, perlu juga fotokopi surat izin usaha dari instansi berwenang sesuai keterangan tempat usaha serta melampirkan tagihan listrik perusahaan.

Bagi Wajib Pajak badan yang berorientasi non profit, dokumen yang dipersyaratkan adalah: fotokopi salah satu e-KTP organisasi atau organisasi; dan surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).

Wajib Pajak badan yang hanya mempunyai kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk dalam bentuk kerjasama operasi (Joint Operation), berupa:

  • fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai bentuk kerjasama operasi (Joint Operation);
  • fotokopi NPWP dari setiap anggota bentuk kerjasama (Joint Operation) yang wajib memiliki NPWP;
  • bagi Warga Negara Asing bisa mencantumkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) salah satu pengurus, surat keterangan domisi dari Pejabat Pemerintah Desa atau Daerah.
  • mencantumkan fotokopi surat izin usaha dan dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah daerah minimal kepala desa. 

3. Untuk Wajib Pajak Bendahara

Bagi bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berupa:

  • fotokopi surat pengangkatan sebagai Bendahara; dan
  • fotokopi Kartu Tanda Penduduk.

Bagi Wajib Pajak yang berstatus cabang dan Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu. Dokumen yang dilampirkan adalah:

  • fotokopi Kartu Nomor Pajak dari wajib pajak pusat atau orang tua;
  • surat keterangan sebagai cabang bagi Wajib Pajak badan; dan
  • memperoleh surat izin keterangan tempat usaha ataupun surat pekerjaan bebas yang resmi dikeluarkan oleh pejabat pemerintahan minimal dari Kepala Desa setempat.
  • surat keterangan yang berisi bahwa yang mengajukan wajib pajak benar-benar sedang menjalankan usaha atau sedang menjalani pekerjaan bebas. Surat tersebut bermaterai dan ditandatangani pemohon NPWP dan minimal juga disertai tanda tangan kepala desa.
  • mencantumkan tagihan listrik setiap bulan atas usaha yang dijalani.

Baca juga: Inilah Bisnis Franchise Makanan Laris Manis dan Tips Memulainya

Formulir Pendaftaran

Kini, pembuatan NPWP dapat dilakukan secara online. Anda harus mengisi formulir pendaftaran terlebih dahulu. Untuk mendapatkan formulir pendaftaran, Anda dapat mengunduhnya di website resmi perpajakan pemerintah.

Formulir Pembuatan NPWP

Baca juga: Begini Cara Daftar NPWP Secara Online

Prosedur Pendaftaran

1. Elektronik melalui e-Registration

  1. Melalui aplikasi yang dapat diunduh di laman Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id. kamu dapat menginstal Aplikasi e-Registration. Setelah itu mulai mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak sesuai panduan yang disediakan.
  2. Dokumen-dokumen yang diperlukan di atas kemudian dikirim ke kantor pajak tempat wajib pajak mendaftar.
  3. Dokumen tersebut dikirim dan paling lambat diterima oleh KPP yaitu dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja. Dokumen dapat dikirim melalui Aplikasi e-Registration (uploud soft file), cara lainnya yaitu dengan langsung menyerahkan dokumen lengkap surat pengiriman yang telah ditandatangani.

2. Langsung

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik, maka permohonan pendaftaran dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak. Aplikasi harus dilengkapi dengan dokumen yang diperlukan. 

Cara pembuatan NPWP

Jika lebih memilih mengajukan permohonan secara tertulis maka harus mendatangi KPP atau KP2KP di kantor pajak di wilayah tersebut. Pengajuan tersebut dapat dilakukan melalui jasa kurir seperti pos, JNT, JNE, dan lainnya. 

Baca juga: Kuliah di UNMAHA Jurusan Kewirausahaan, Bekal Jadi Pengusaha Sukses

Periode Penyelesaian

KPP atau KP2KP hanya akan menerbitkan surat tanda terima jika berkas yang diterima sudah lengkap sesuai persyaratan dan langsung menerbitkan kartu NPWP. KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Tanda Pendaftaran (SKT) selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya Surat Surat yang diterbitkan. Kemudian berkas tersebut (NPWP dan SKT) dikirim melalui jasa kurir.

Fungsi dan Manfaat NPWP

Seperti disebutkan sebelumnya, fungsi NPWP yang paling penting adalah sebagai sarana administrasi perpajakan. Dengan demikian tidak akan terjadi kesalahan administrasi dan data masing-masing wajib pajak tidak akan tertukar. 

Fungsi NPWP

Fungsi dan manfaat NPWP adalah sebagai berikut:

1. Fungsi Administrasi Pajak

  1. Sebagai identitas wajib pajak (WP) untuk memudahkan pengurusan hak dan kewajiban terkait perpajakan.
  2. Sebagai sarana untuk mengidentifikasi dan menyederhanakan proses administrasi perpajakan.
  3. Menjadi bagian dari dokumen pajak wajib pajak.

2. Fungsi Administrasi Perizinan

  1. Sebagai dokumen pendukung pengajuan kredit bank.
  2. Sebagai dokumen pendukung pembuatan rekening di Bank.
  3. Sebagai dokumen pendukung pembuatan paspor jika seseorang ingin pergi ke luar negeri.
  4. bagi pengusaha akan berfungsi sebagai:
    • Dokumen untuk memenuhi persyaratan administrasi mengikuti lelang proyek pemerintah, BUMN dan BUMD.
    • Dokumen untuk pengajuan izin usaha, misalnya SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
    • Dokumen pendukung pembayaran pajak final, seperti pajak penghasilan final, PPN, BPHTB, dan lain-lain.

3. Fungsi Pelayanan Pajak

  1. Sebagai dokumen pengembalian pajak jika terjadi kelebihan pembayaran pajak.
  2. Sebagai dokumen untuk tujuan mengurangi pembayaran pajak.
  3. Sebagai dokumen pelaporan dan penyetoran pajak.

4. Fungsi NPWP Lainnya

  1. Dokumen untuk melamar pekerjaan, beberapa perusahaan di Indonesia mewajibkan calon tenaga kerja memiliki NPWP. Bagi yang masih fresh graduate dan belum memiliki NPWP, Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan kebijakan untuk membantu pembuatan NPWP bagi mereka.
  2. Dalam berinvestasi, setiap perusahaan memiliki aturan masing-masing seperti halnya Reksa Dana yang mewajibkan pemegang saham harus melampirkan NPWP. Jadi NPWP berfungsi sebagai dokumen ketika seseorang membeli produk investasi. Bukan tanpa tujuan, tujuannya adalah untuk mencegah dan memberantas pencucian uang dan pendanaan kegiatan teroris.

Baca juga: Investasi Tanah Jonggol yang Menguntungkan

Itulah seputar NPWP yang harus kamu ketahui agar setiap individu dapat mulai patuh pajak. Mengingat pajak adalah pendapatan utama bagi negara Indonesia. 

Leave A Reply

Your email address will not be published.