Berita Nasional Terpercaya

UMKM : Pengertian, Perbedaan, Jenis, dan Contohnya

0

Bernas.id – Di dalam kehidupan masyarakat tentunya sudah tidak asing lagi istilah UMKM. Kepanjangan UMKM yaitu usaha mikro, kecil dan menengah. Dalam perekonomian di Indonesia, UMKM merupakan kelompok usaha yang mempunyai jumlah terbesar.

UMKM juga tahan terhadap goncangan krisis ekonomi. Dengan demikian, UMKM mempunyai peran yang penting terhadap perekonomian di Indonesia.

Sebelum membahas lebih dalam lagi terkait UMKM, tahukah anda apa itu UMKM? Dan Apa perbedaannya? Agar bisa menjawab pertanyaan di atas, mari simak penjelasan tentang UMKM di bawah ini.

Baca juga: Pengajuan NIB Melalui Sistem OSS Lebih Efektif dan Efisien

Daftar Isi :

  1. Pengertian UMKM
  2. Perbedaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah 
  3. Jenis UMKM
  4. Kelebihan Usaha Kecil, Mikro dan Menengah
  5. Data Perkembangan UMKM di Indonesia

Pengertian UMKM

Pengertian UMKM

UMKM ialah sebuah bisnis yang  dilakukan oleh seseorang baik itu invidu, rumha tangga maupun badan usaha yang berukuran kecil. Pengklasifikasian UMKM berdasarkan jumlah omzet yang didapatkan, jumlah harta atau aset dan juga jumlah karyawannya.

Sementara usaha yang tidak tergolong UMKM ialah usaha besar, yaitu usaha ekonomi yang produktif yang dijalankan oleh badan usaha dimana mempunyai jumlah aset atau kekayaan bersih lebih besar daripada usaha menengah, yang merupakan usaha nasional baik swasta maupun milik negara, dan usaha melaksanakan kegiatan ekonomi di Indonesia.

Di Indonesia UMKM mempunyai peran yang penting dalam perekonomian negara. Hal ini karena sektor UMKM merupakan penyumbang PDB yang paling besar dan juga paling banyak menyerap lapangan pekerjaan, dan juga tahan terhadap adanya krisis ekonomi.

Contohnya, pada tahun 1998 Indoensia pernah mengalami krisis ekonomi yang luar biasa yang menyebabkan perusahaan- perusahaan gulung tikar. Akan tetapi saat peristiwa tersebut, banyak UMKM yang tetap bertahan di tengah- tengah krisis tersebut. Adanya kegiatan roda ekonomi dari UMKM Indonesia malahan menjadi penyelamat negara yang sedang mengalami krisis ekonomi yang hebat.

Baca juga: Mengenal Omnibus Law, Cipta Kerja, dan Pasal-Pasal Kontroversi

Perbedaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah 

Perbedaan usaha mikro, kecil dan menengah

Di bawah ini kan dibahas perbedaan dari usaha mikro, kecil dan menengah :

Usaha Mikro

Usaha mikro adalah usaha bisnis ekonomi produktif  baik itu milik perseorangan atau milik badan usaha perseorangan dimana syarat  usaha mikro di atur dalam undang- undang.

Usaha Kecil

Usaha kecil adalah usaha produktif yang telah berdiri sendir serta dijalankan oleh perseorangan atau badan usaha yang bukan termasuk anak perusahaan atau bukan merupakan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik itu langsung maupun tidak langsung yang berasal dari usaha menengah ataupun besar yang telah sesuai dengan kriteria usaha kecil yang diatur dalam undang- undang.

Usaha Menengah

Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang telah berdiri sendiri, usaha ini dijalankan baik itu oleh perseorangan maupun badan usaha yang tidak termasuk anak atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau telah menjadi bagian dari usaha kecil atau besar dengan total aset bersih atau hasil penjualan per tahun yang telah diatur dalam undang-undang.

Baca juga: Bisnis Franchise Makanan Laris Manis dan Tips Memulainya

Jenis UMKM

Jenis UMKM

Usaha Mikro

Usaha Mikro mempunyai penjualan atau omzet  dalam setahun sebanyak Rp 300 juta serta jumlah aktiva atau hartanya sebanyak Rp 50 juta namun aset tersebut tidak termasuk bangunan dan juga tanah.

Dalam pengelolaan keuangan, sering sekali usaha mikro masih tercampur dengan uang pribadi pemilik usaha. Misalnya, pedagang kecil di pasar, pedagang asongan, usaha potong rambut dan lain sebagainya.

Usaha Kecil

UMKM yang tergolong dengan usaha kecil ialah usaha yang mempunyai total aset bersih antara Rp 50 juta dengan Rp 500 juta dan juga untuk penjualan per tahun sebesar antara Rp 300 juta – Rp 2,5 miliar.

Dalam pengelolaan keuangan, usaha kecil lebih profesional dibandingkan dengan usaha mikro. Contoh dari usaha kecil ialah bengkel motor, usaha fotocopy, katering, usaha binatu, restoran kecil dan yang lain sebagainya.

Usaha Menengah 

Total aset bersih dalam kategori usaha menengah ialah meyentuh nilai di atas Rp 500 juta. Hal ini selain tanah dan juga bangunan. Usaha menengah juga mempunyai omzet penjuaan sebesar lebih dari Rp 2,5 milyar hingga Rp 50 milyar per tahunnya.

Dalam usaha menengah pengelolaan keuangan tentunya sudah terpisah dan juga mempunyai legalitas. Contoh UMKM menengah ialah restoran besar, perusahaan pembuat roti dalam skala rumahan dan juga toko bangunan.

Baca juga: Kenali Perbedaaan Dropship dan Reseller Sebelum Berbisnis

Kelebihan Usaha Kecil, Mikro dan Menengah

Kelebihan UMKM

Banyak orang yang suka dan nyaman dalam melakukan bisnis yang berskala mikro, kecil dan menengah. Hal ini karena banyaknya keunggulan atau kelebihan usaha mikro dan kecil menengah dan juga kelebihan atau keunggulan ini susah diperoleh dalam level bisnis raksasa.

Keunggulan dalam berbisinis dalam skala UMKM ialah kemudahan dalam bidang teknologi. Dengan menerapkan teknologi terbaru maka akan memudahkan dalam meningkatkan pertumbuhan bisnis UMKM hal ini karena tidak terikat dengan birokrasi  sulit 

dan rumit. Keunggulan lain yang diperoleh ialah faktor hubungan antar karyawan hal ini karena lingkup nya lebih kecil dan adanya fleksibilitas dalam menyesuaikan bisnis dan juga kondisi pasar.

Faktor Perkembangan UMKM di Indonesia

Di bawah ini merupakan faktor yang mempengaruhi perkembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah :

Pemanfaatan Sarana Teknologi, informasi dan Komunikasi

Diera seperti ini kemajuan UMKM berjalan sesuai dengan adanya perkembangan teknologi yang kian mengalami peningkatan.

Menurut hasil penelitian kesuksesan suatu bisnis ialah adanya penunjangan teknologi yang baik dan juga yang tepat degan sasaran.

Pada tahun 2017, sebanyak 8 juta usaha mikro, kecil dan juga menengah sudah mengalami go digital.

Dengan hal tersebut, maka diharapkan banyak usaha mikro, kecil dan menengah terus mengalami pertumbuhan guna keberlangsungan dan kemajuan bisnis di Indonesia.

Kemudahan Dalam Memberikan Pinjaman Modal 

Dengan adanya dukungan dari perbankan maka usaha mikro, kecil dan menengah dapat mengalami perkembangan di Indonesia. 

Guna mendorong pertumbuhan bisnis usaha mikro, kecil dan menengah maka sangat dibutuhkan keterbukaan dalam akses pembiayaan dari perbankan dan juga alokasi kredit yang difokuskan terhadap UMKM.

Menurunnya Tarif PPh Final

Dengan menurunnya tarif PPh maka akan berdampak pofitf terhadap bisnis usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM. Dampak postif bagi UMKM ialah dapat mempermudah pebisnis dalam melakukan kewajiban atau embayar pajak pada negara.

Baca juga: Alasan Jurusan Akuntansi UNMAHA bagi Pengusaha dan Karir

Data Perkembangan UMKM di Indonesia

Data Perkembangan UMKM

Jumlah UMKM pada tahun 2014 – 2016 yaitu sebanyak 57.900.000 unit dan di tahun 2017 jumlah UMKM kurang lebih diperkirakan terus mengalami perkembangan sebanyak lebih dari 59.000.000 unit.

Pada tahun 2016, Presiden RI menyatakan bahwa UMKM memiliki daya tahan tinggi dan bisa menyokong perekonomian negara, bahkan ketika dilanda krisis ekonomi hebat sekalipun.

Selain itu, pada bulan November tahun 2016, Presiden Joko Widodo menerima para UMKM di istana merdeka. Para Pelaku UMKM tersebut dimintai pendapat terkait UMKM yang dapat menopang perekonomian negara.

Presiden sangat berharap agar pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah atau UMKM bisa menjadi penyokong dan garda terdepan untuk membangun ekonomi kerakyatan. UMKM telah menjadi tulang punggung di Indoensia bahkan juga ASEAN. Bentuk usaha ASEAN diperkirakan sebanyak 88,8- 99,9% ialah usaha mikro, kecil dan menengah dimana penyerapan tenaga kerja bisa menyentuh angka 51,7 – 97,2%.

Dengan demikian, UMKM mempunyai peran penting dalam pengembangan dan juga ketahanan ekonomi.

Perkembangan UMKM tentunya juga mendapat bantuan dari dukungan perbankan dalam melakukan penyaluran kredit terhadap pelaku UMKM. Menurut Bank Indonesia, setiap tahunnya kredit terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah selalu mengalami pertumbuhan. Pada zaman globalisasi ini banyak orang yang berlomba- lomba untuk melakukan bisnis UMKM dan guna dapat meraih peuang bisnis yang ada. Dengan demikian, sangat dibutuhkan pengaturan keuangan bisnis yang baik untuk menunjang keberlangsungan UMKM.

Dari penjelasan di atas, UMKM sangat mempunyai peran penting dalam perekonomian di Indonesia bahkan hingga ASEAN. Dengan adanya UMKM maka dapat meyerap lapangan pekerjaan dan dapat mengurangi pengangguran.

Baca juga: Begini Alasan Jurusan Kewirausahaan Direkomendasikan Para Pengusaha

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.