Berita Nasional Terpercaya

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, 43 Wilayah Ini Sekarang Berstatus Level 2

0

JAKARTA,BERNAS.ID – Pemerintah RI kembali mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang berlaku untuk 7-13 September 2021 pada Senin (6/9/2021) malam.

Dalam pengumuman itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Panjaitan mengatakan, tercatat ada 43 kabupaten/kota dengan status level 2.

Dengan demikian, selama sepekan mendatang 43 kabupaten/kota itu akan menjalankan aturan PPKM level 2 sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Sebagai perbandingan, pada pekan sebelumnya daerah yang berstatus level 2 terdiri dari 27 kabupaten/kota.

Inmendagri Nomor 39 menyebutkan, sebanyak 43 daerah yang berstatus level 2 tersebar di empat provinsi. Rinciannya yakni:

1. Banten

Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak.

2. Jawa Barat

Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangndaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut.

3. Jawa Tengah

Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak.

4. Jawa Timur

Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro.

Baca juga: PPKM Bersambung, Mal Tetap Buka

Sebagai tambahan informasi, pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebut, ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 2. Kriteria itu yakni angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu.Terakhir, jumlah angka kematian kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk di daerah itu. (den)

Leave A Reply

Your email address will not be published.