Berita Nasional Terpercaya

Pemkab Sleman Dukung Keputusan Sultan Tutup Penambangan Pasir Merapi

0

SLEMAN, BERNAS.ID – Pemerintah Kabupaten Sleman mendukung penutupan penambangan pasir ilegal karena telah menyebabkan air sungai menjadi keruh bercampur lumpur dan mengganggu lahan pertanian warga. Penambangan pasir ilegal di kawasan hulu Gunung Merapi dianggap telah sembrono dan merusak lingkungan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya mengatakan penambangan pasir ilegal oleh perusahaan dengan menggunakan alat berat itu sudah seharusnya dihentikan. “Ilegal ya harus dihentikan. Izinnya sudah habis,” tuturnya kepada awak media di Pendopo Parasamya, Sleman, Selasa (14/9/2021).

“Karena dikandani angel (sulit-red), Pak Sultan langsung menutup tanah begitu aja. Tidak boleh untuk lewat,” imbuhnya.

Sebelum penutupan itu, lanjut Harda, Pemkab Sleman sudah berkirim surat ke Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai bagian dari pengawasan karena menilai terjadi pelanggaran seperti air sungai menjadi keruh bercampur lumpur dan mengganggu lahan pertanian. 

“Kita sudah berkirim surat ke Gubernur. Pengiriman surat sebelum ditutup,” ujarnya.

Baca Juga Begini Sikap DPRD DIY Terkait Penutupan Penambangan Pasir Merapi

Soal penambangan pasir, Pemkab Sleman tidak pernah mengeluarkan rekomendasi apapun karena tidak diberi kewenangan. Ia pun menyarankan penambangan pasir atau pengambilan mineral bukan logam, harus disesuaikan dengan Undang-Undang dan mendapat izin dari Pemerintah Pusat.  

“Kita harap masyarakat sadar pemanfaatan sumber daya alam harus ada izin. Tolong itu dipahami dan disikapi. Kalau Belum ada izinnya ya jangan ditambang,” kata Harda. 

Komisi C DPRD DIY pun mendukung penuh langkah Pemda DIY yang menutup 14 lokasi penambangan di lereng Merapi di daerah Cangkringan, Sleman karena keputusan Gubernur DIY dinilai sesuai dengan temuan panitia khusus (pansus) pengawasan pelaksanaan peraturan daerah (perda) yang dibentuk DPRD DIY.

“Langkah Gubernur DIY ini sejalan dengan rekomendasi DPRD DIY,” kata Ketua Komisi C DPRD DIY, Arif Setiadi, Selasa (14/9/2021).

Arif menyampaikan hasil temuan pansus ditemukan penambangan tanpa izin alias (PETI). Penambangan tanpa izin itulah yang disebut Sultan HB X sebagai penambangan ilegal. Ada 14 penambangan dengan lokasi terbagi di dua tempat. Sebanyak delapan penambangan dilakukan di lahan Sultan Ground (SG) dan sisanya memanfaatkan tanah desa. (jat) 

Leave A Reply

Your email address will not be published.