Berita Nasional Terpercaya

Kemenkes Wajibkan Faskes Pasang QR Code PeduliLindungi

0

JAKARTA, BERNAS.ID – Saat ini, Pemerintah mewajibkan semua fasilitas kesehatan (faskes) memasang aplikasi PeduliLindungi dengan menyediakan QR code untuk discan para pengunjung. QR Code itu dipasang di pintu masuk dan pintu keluar faskes tersebut meski kasus konfirmasi positif saat ini melandai. 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merinci faskes yang wajib dipasang QR Code Aplikasi PeduliLindungi, yaitu rumah sakit, puskesmas, klinik serta laboratorium kesehatan. Kewajiban QR Code tertuang di Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3933/2021 yang diteken oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir. “Kemenkes terus memperluas pemasangan QR code di tempat-tempat publik termasuk faskes meski kasus mereda,” tutur Kadir, Jumat (5/11/2021).

“Pemasangan QR code ini mempermudah pemeriksaan dan pelacakan setiap pengunjung yang datang. Mobilitas mereka akan terpantau terus. Kalau ada yang positif jadi lebih mudah tracing-nya,” imbuhnya.

Baca Juga Warga DIY Wajib Unduh Aplikasi PeduliLindungi

Kadir menyebut dengan pemasangan QR code itu, Kemenkes dapat memantau jumlah pengunjung setiap faskes baik milik pemerintah maupun swasta di Indonesia. Juga memudahkan petugas kesehatan dalam melaksanakan aktivitas penelusuran kontak erat alias tracing di Tanah Air.

Baca Juga Aplikasi PeduliLindungi Pastikan Data Aman dan Beri Proteksi Covid-19

Kadir mengatakan QR code aplikasi PeduliLindungi bisa didapatkan dengan mengajukan permohonan kepada Kemenkes. Berikut ini mekanismenya:

(1) faskes mendaftar melalui laman Kemenkes dan tunggu hingga mendapatkan verifikasi. Lalu, faskes membuat kata sandi aktivasi akun, lalu login di alamat PeduliLindungi.

Kemudian, input detail informasi tempat atau lokasi faskes, lalu unduh, selanjutnya cetak poster QR code dan letakkan di pintu masuk maupun pintu keluar faskes. Bila pengunjung tidak memiliki gawai, petugas akan membantu proses verifikasi manual berdasarkan NIK dan nama di situs PeduliLindungi memakai gawai atau komputer yang terkoneksi dengan internet.

“Jadi pengunjung yang tidak memiliki gawai masih bisa masuk ke fasyankes, sepanjang yang bersangkutan memiliki sertifikat vaksinasi covid-19,” ujarnya. 

Kadir pun meminta agar dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota aktif melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan QR code PeduliLindungi di faskes masing-masing daerah agar penerapannya dapat berjalan optimal.

“Harapannya, strategi ini mampu membantu menekan angka penularan covid-19, terutama di tempat dengan interaksi dan mobilitas tinggi serta rentan penularan covid-19 seperti di faskes,” tukasnya. (jat) 

Leave A Reply

Your email address will not be published.