Berita Nasional Terpercaya

Dakwaan Jaksa Menyebutkan Herry Beri Bisikan Halus untuk Hipnotis Santriwatinya

0

BANDUNG, BERNAS.ID – Guru Pesantren Cabul, Herry Wirawan terungkap banyak melakukan rayuan kepada para santriwatinya agar mau menuruti permintaannya. Dalam surat dakwaan jaksa, Herry Wirawan menggunakan alasan istrinya tidak mau punya banyak anak dan tidak boleh lebih dari dua anak.

Selain itu, Herry menjanjikan akan membiayai kuliah santriwatinya, mengurus pesantren, sampai dijadikan polisi wanita (polwan) oleh terdakwa. “Jika bersedia mengurus pesantren, terdakwa menjanjikan akan membiayai perkuliahan anak korban,” kata jaksa dalam surat dakwaannya, Senin (13/12/2021).

Baca Juga Begini Kronologi Terungkapnya Kasus 12 Santriwati Diperkosa Guru, Satu Korban Pulang Kampung dalam Keadaan Hamil

Herry, guru pesantren cabul itu sempat membisikkan sebuah kalimat kepada santriwatinya sebelum beraksi agar korban bersedia juga termuat dalam surat dakwaan jaksa. “Waktu itu, korban teringat pelajaran terdakwa yang mengatakan, murid itu harus taat kepada guru,” ujar jaksa.

Kuasa hukum santriwati asal Garut korban pemerkosaan, Yudi Kurnia menyampaikan fakta mengejutkan bahwa pelaku Herry Wirawan memiliki ritual bisikan halus atau ‘hipnotis’ ke telinga korban. Keterangan tersebut diperoleh dari pengakuan sejumlah korban yang disampaikan kepada Yudi. 

Dari pengakuan korban berusia belasan tahun, Herry Wirawan sering membisikan sesuatu ke telinga para korban sebelum diperkosa, padahal mulanya korban menolak. Akibatnya, gara-gara bisikan di telinga itu, korban seperti terhipnotis sehingga mau saja diperdaya terdakwa.

Baca Juga Ridwan Kamil Kutuk Keras Aksi Pelecehan Seksual Belasan Santriwati Anak di Pesantren

“Kalau menurut keterangan dari anak-anak, mereka itu awalnya menolak, tetapi setelah si pelaku itu membisikkan sesuatu di telinga, korban jadi mau,” tukasnya di Kantor LBH Serikat Petani Pasundan beberapa waktu lalu.

Diketahui, Herry Wirawan, salah satu guru pondok pesantren di Cibiru, Bandung. Dari 12 korban santriwatinya, empat di antaranya hamil dan sembilan bayi lahir. Saat ini, sudah dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.