Berita Nasional Terpercaya

DPR dan KPU Sepakati Pemilu dan Pilpres Tanggal 14 Februari 2024

0

JAKARTA, BERNAS.ID – Pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilpres 2024 akan dilaksanakan serentak pada 14 Februari 2024. Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 digelar pada 27 November 2024.

Keputusan itu disepakati DPR bersama Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Mendagri Tito Karnavian, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Juga Peneliti Sebut Ganjar-Sandiaga Bisa Jadi Paslon Pilpres 2024

“Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024,” kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, Senin (24/1/2022).

Selanjutnya, Ahmad Doli menyebut pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Menurutnya, tanggal tersebut akan memberikan ruang terkait penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu dengan Pilkada Serentak 2024 yang pemungutan suaranya bakal digelar pada November.

Baca Juga Presiden Setujui Pemilu Tanggal 21 Februari 2024

Senada, Ketua KPU Ilham Saputra mengungkapkan, pemungutan suara Pemilu 2024 direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari. Menurutnya, tanggal tersebut akan jatuh di hari Rabu atau sama seperti hari penyelenggaraan pemilu yang berlangsung selama ini.

“Jadi 14 Februari ini hari Rabu. Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR,” tukasnya. (jat) 

Leave A Reply

Your email address will not be published.