Berita Nasional Terpercaya

Polisi Bekuk Geng Klitih di Jogja yang Bacok Tiga Orang

0

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Polisi kembali membekuk satu geng kejahatan jalanan atau klitih di Kota Yogyakarta. Geng tersebut sempat ramai dibicarakan di Twitter karena aksi mereka yang membacok tiga pemotor di sekitar Jalan Gambiran, Umbulharjo, Yogyakarta, Rabu (20/1/2021).

Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo Budiantoro mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.

?Hasilnya mengerucut pada lima pelaku ini,? ujarnya, Jumat (22/1/2021).

Ia menjelaskan, lima pelaku yang berhasil dibekuk polisi adalah FA (18) dan AD (18) asal Banguntapan, RAP (15) asal Kotagede, DS (18) dan SP (16) asal Berbah. Sementara, korban bernama Jihat Islam Solusi, Teo Pambudi dan Muhammad Beviandisa Laksmana.

Pembacokan itu terjadi setelah mereka baru saja pulang setelah main playstation di Jalan Kusumanegara, Umbulharjo. Kronologinya, geng bernama VSCL atau Vaskal itu kumpul di area Taman Makam Pahlawan (TMP) Kusumanegara pada Rabu (20/1/2021) pagi, sekitar pukul 03.00 WIB. Mereka berjumlah 20 motor dan berboncengan.

Beberapa orang membawa senjata tajam (sajam) dan tujuan ingin tawuran dengan geng lain di daerah Blok O, Banguntapan. Namun, setelah sampai di Blok O, mereka dibubarkan oleh warga setempat dan menuju ke Ketandan, Banguntapan.

?Dari situ, mereka terpecah menjadi dua kelompok. Kemudian mereka bertemu lagi di Jalan Gambiran,? jelas Setyo.

Di Jalan Gambiran itu, pelaku berpapasan dengan tiga korban yang naik motor dari arah Jalan Kusumanegara. Pelaku langsung mengejar korban dan sempat mengayunkan sajam satu kali ke korban.

Motor yang ditumpangi korban pun jatuh, tetapi korban sempat berlari, namun keburu dianiaya oleh para pelaku. Sementara, pelaku lain merusak motor yang digunakan korban.

?1 korban masih di Rumah Sakit (RS) karena luka yang cukup parah,? ungkap Setyo.

Barang bukti yang diamankan polisi 6 motor mereka Honda Scoopy, 3 milik pelaku dan 3 lainnya punya korban. Ada juga 3 sajam jenis celurit, 1 sabuk gear, 1 jaket biru dan 1 ikat pinggang coklat.

?Tidak ada hubungan antara pelaku atau korban dengan motor Scoopy yang digunakan. Itu hanya kebetulan semuanya pakai Scoopy,? sahut Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Nuri Aryanto yang mengatakan juga bahwa sajam itu didapat dari seorang teman.

Para pelaku terancam pasal 170 dan atau 351 dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (den)

Leave A Reply

Your email address will not be published.