Berita Nasional Terpercaya

Tahun 2017, Jasa Raharja: Nilai Santunan Korban Kecelakaan Naik 100 Persen

0

Yogyakarta, HarianBernas.com – Siapapun, tentu tak ingin menemui musibah di jalan, entah itu saat naik angkutan umum, bus, angkot, kereta api atau moda yang lain. Berangkat dari rumah, semua tentu ingin selamat sampai tujuan.

Namun, penentu keselamatan di jalan, ternyata tidak hanya kita. Selain padatnya lalu lintas di jalan, penentu keselamatan juga dipengaruhi oleh orang lain sesama pengguna jalan, kondisi jalanan, kondisi kendaraan dan masih banyak lagi.

?Mengalami kecelakaan tentu tidak kita inginkan. Tapi bukan berarti ada jaminan kita tidak akan terkena musibah kecelakaan di jalan. Kita sudah sangat berhati-hati pun, musibah tetap bisa menimpa kita karena orang lain,? kata RM Wahyu Widodo SH, MH, Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) DIY, disela-sela Sosialisasi Kenaikan Besar Santunan Korban Kecelakaan Angkutan Umum dan Korban Kecelakaan Lalulintas Jalan, Selasa (30/5/2017). Sosialisasi ini melibatkan Polda DIY, Dishub DIY, serta instansi-instansi terkait.

Sosialisasi ini diselenggarakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan, terkait adanya penetapan Menteri Keuangan No 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/ Penyeberangan, Laut dan Udara (PMK No 15/2017) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017/ tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (PMK No 16/2017). Kedua PMK ditetapkan 23 Februari 2017, guna menggantikan PMK terdahulu.

Menurut Wahyu Widodo, hal prinsip dalam PMK yang baru, nilai santunan kepada korban kecelakaan meningkat hingga 100 persen. Rinciannya, santunan untuk ahli waris korban meninggal dunia yang semula Rp 25 juta, mulai 1 Juni ini naik menjadi Rp 50 juta. Untuk korban cacat tetap, santunannya maksimal menjadi Rp 50 juta dari yang sebelumnya maksimal Rp 25 juta. Kemudian, biaya perawatan berubah menjadi maksimal Rp 20 juta dari yang dulunya hanya Rp 10 juta. Sedangkan, biaya penguburan, naik menjadi Rp 4 juta dari yang sebelumnya Rp 2 juta.

Selain itu, juga ada manfaat baru yang akan dirasakan masyarakat sehubungan dengan PMK baru ini, yaitu, adanya penggantian biaya pertolongan pertama maksimal Rp 1 juta dan penggantian biaya ambulans sebesar maksimal Rp 500.000.

?Kenaikan santunan ini tidak diikuti dengan kenaikan premi atau iuran wajib dan sumbangan wajib. Ini sebagai wujud kehadiran Negara untuk memberikan perlindungan kepada warga,? kata Wahyu Widodo.

Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Latief Usman S.IK, M.Hum menyatakan dukungannya dengan kebijakan baru ini. Kepolisian Polda DIY, siap mendukung jalannya peraturan baru.

Namun, Latief menekankan, santunan dari Jasa Raharja ini jangan dipandang dari aspek kenaikan nilai santunannya. Masyarakat diharapkan lebih bijak menyikapi adanya peraturan baru ini, sebagai semangat untuk memaksimalkan perlindungan diri dalam berkendara.

Berdasarkan data, di DIY setiap harinya rata-rata ada 1 kasus meninggal dunia karena kecelakaan di jalan. Kasus kecelakaan dengan korban meninggal dunia, didominasi oleh pengendara sepeda motor.

?Jadi jangan tergiur santunan yang naik ya. Sayangi nyawa dan keluarga kita. Jangan sampai kita mati sia-sia di jalan, hanya karena kita lengah dan kurang peduli dengan aspek keselamatan lalu lintas,? katanya mengimbau.

Angka kecelakaan di DIY, menurut Latief masih cukup tinggi. Tahun 2015, terjadi 4.313 kasus kecelakaan dengan korban Meninggal Dunia sebanyak 398 orang, Luka Berat 49 dan Luka Ringan 5.963. Tahun 2016, terjadi 3.777 kasus kecelakaan dengan korban Meninggal Dunia 463, Luka Berat 21 dan Luka Ringan 4.903.

?Kami akan terus berupaya menekan kasus kecelakaan. Salah satunya dengan kampanye untuk tertib berlalu lintas,? pungkasnya.(warjono)

Leave A Reply

Your email address will not be published.