Berita Nasional Terpercaya

Persekusi atau Perundungan dari Sudut Pandang Psikologi Sosial

0

Bernas.id – Persekusi akhir-akhir ini kini menjadi kata yang identik dengan kekerasan, tak beradab, sadis, keji, dan bar-bar karena melakukan tindakan atas dasar amarah. Naluri liar tak berperikemanusiaan pun yang dikedepankan. Hukum pun menjadi tak dipedulikan. Meskipun polisi sudah berusaha keras meminimalisir, tapi tetap timbul aksi persekusi ini.  Bahkan dalam bentuk yang lebih sadis lagi. Antara lain membakar orang yang dituduh mencuri pengeras suara di salah satu mesjid di Jakarta.  Atau baru-baru ini ada persekusi yang dilakukan oleh Ketua RT dan RW karena menganggap ada orang yang melakukan perbuatan tak senonoh.

Sebelum marak persekusi akhir-akhir ini, pada Mei 2014, tindak persekusi pun juga pernah terjadi di Yogyakarta. Saat itu, sekelompok orang tidak dikenal melakukan penyerangan di rumah direktur Galang Press, Julius Felicius, Kamis (29/5/2014) malam sekitar pukul 21.30 WIB di Ngalik, Sleman, yogyakarta. Ketika itu, rumah Julius sedang mengadakan acara doa bersama, tiba-tiba 8 orang tak dikenal, datang dan mengobrak-abrik motor yang terparkir di rumah Julius dengan beringas. Julius yang sedang berada di kantor pun mendengar rumahnya diserang langsung pulang ke rumah. “Saat itu saya sedang ada di kantor dan langsung pulang ke rumah,” ujar Julius.

Setiba di rumahnya, Julius pun langsung di keroyok oleh 8 orang tersebut dan dipukul menggunakan besi panjang di bagian bahunya. Akibatnya, Julius menderita luka di bagian bahu hingga berdarah. Selain melakukan pengrusakan rumah, para pelaku juga menganiaya Michael Aryawan wartawan Kompas TV yang sedang meliput kejadian tersebut.

Ketika dihubungi Bernas, Senin (20/11), Juneman Abraham, Pakar Psikolog Sosial, Universitas Bina Nusantara menyebut perundungan (persekusi-red) sebenarnya sudah berlangsung lama. “Marak”-nya perundungan lebih merupakan fakta statistik berkat kesadaran yang meninggi pada masyarakat, yakni kesadaran untuk mengenali, mendeteksi, mencegah, melaporkan, dan menangani perundungan.

Simak Uraiannya:

Penyebab terjadinya perundungan ada bermacam-macam. Misalnya, dalam penelitian saya bersama Mutiara Pertiwi yang diterbitkan di Jurnal Sosiokonsepsia (2012) milik Kementerian Sosial, kami menemukan bahwa pola asuh berhubungan dengan kecenderungan seseorang menjadi pelaku dan/atau korban perundungan. Pola asuh otoriter membentuk kecenderungan anak menjadi pelaku pembulian, sedangkan pola asuh otoritatif membawa anak untuk tidak terlibat baik sebagai pelaku maupun korban perundungan. Masih banyak faktor lain, seperti faktor psikologis (misal, rendahnya empati, sejarah diri sebagai korban/pelaku kekerasan, humor yang abusive, kepribadian yang tidak adaptif), dan faktor psikososial (misal, saksi/penonton perundungan yang tidak asertif atau bahkan tidak peduli akan menyuburkan perundungan, pengentalan identitas sosial tanpa dibarengi berpikir-kritis).

Struktur dan sistem sosial secara luas juga dapat berperan. Sebagai contoh adalah “kultur perundungan” atau pun “kultur yang mengarah pada perundungan” dengan berbagai bentuknya. Saat saya menjawab wawancara ini, belakangan ini dalam beberapa WhatsApp group yang saya ikuti, saya memperoleh sebuah meme yang bunyinya sebagai berikut: “Untuk Bapak/Ibu 'Guru' yang sedang membuat soal UAS, 'Barangsiapa yang mempersulit orang lain, maka Allah akan mempersulitnya pada hari kiamat'” 

Meme tersebut menceritakan pada kita tiga buah hal sehubungan dengan perundungan. Pertama, adanya persepsi di kalangan siswa bahwa mereka 'dirundung' oleh gurunya melalui soal ujian. Kedua, meme itu sendiri merupakan wujud 'perlawanan' siswa/mahasiswa terhadap otoritas (guru/dosen) yang disebarluaskan secara masif, dibuat anonim, dan menyerang secara tidak langsung (tidak menyebut nama tertentu). Ketiga, media sosial sebagai saluran penyebaran meme telah menjadi wilayah “penempatan dan pertarungan kekuasaan/kekuatan” tersendiri, yang khususnya dimanfaatkan oleh generasi milenial dan melek-teknologi dengan berbagai kreativitasnya. Memang, tidak sedikit kita membaca berita tentang hubungan antara guru/dosen dan mahasiswa yang diwarnai oleh “adu kekuatan” semacam ini, bahkan ada yang berujung pada pembunuhan (terhadap dosen) dan juga bunuh diri (oleh siswa/mahasiswa). Inilah sesungguhnya dinamika perundungan masa kini.

Kultur perundungan juga terjadi saat warga merasa dipesulit saat mengurus surat-surat di kantor-kantor administrasi Pemerintah. Ada sebuah ungkapan di masa lalu ketika istilah KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) semakin populer, yakni “Jika bisa dipersulit, mengapa harus dipermudah? Kita saja dulu sulit, mengapa sekarang mereka harus mudah?”. Kita melihat juga melalui media sosial betapa marahnya Ibu Risma, Walikota Surabaya, mendapati kenyataan bahwa warganya kesulitan mengurus KTP elektronik di sebuah kantor pemerintah di wilayahnya. Saya menyebut ini sebagai sebuah contoh dari perundungan birokratik, yang harus dijawab secara tuntas dan tandas oleh reformasi birokrasi.

Jelas akibatnya bagi korban perundungan yaitu penderitaan fisik, batin, dan sosial. Secara psikologis, harga diri dan perasaan kontrol diri mengalami gangguan yang serius. Secara sosial, ada kerentanan untuk dikucilkan dan melakukan balas dendam namun bersifat pemindahan (displacement), yakni merundung orang lain lagi yang lebih lemah. Semuanya berujung pada ketidakbahagiaan sebagai manusia dan pengosongan potensi manusia. Sementara itu, pelaku perundungan rentan untuk terus-menerus melestarikan perilakunya dengan peningkatan kadar yang semakin serius. Intinya adalah pelaku ingin terus meningkatkan kekuasaan dan kenikmatan (termasuk popularitas di kalangan sebaya) yang diperoleh dari perundungan demi perundungan. “Mabuk kekuasaan” dalam sejumlah studi juga berhubungan dengan penyalahgunaan miras dan perilaku seksual eksesif.

Kasus-kasus negatif di atas dipelajari oleh generasi berikutnya. Menurut hemat saya, ada tiga pangkal masalah di sini, yakni: Pertama, penggunaan kekuatan/kekuasaan yang tidak bijaksana. Kedua, ketidakterampilan menyelesaikan masalah secara beradab. Ketiga, penggunaan media sosial yang tidak dilandasi dengan kesadaran tanggung-gugat.

Dengan mewabahnya penggunaan media sosial, saya menduga bahwa perundungan maya dan perundungan yang berlanjut dari situasi dunia maya akan menjadi dominan pada zaman ini. Kesadaran tanggung-gugat, yang berarti siap menghadapi gugatan baik perdata maupun pidana, perlu dibangun sebagai salah satu solusi untuk meminimalisasikan perundungan. Yang harus siap menghadapi gugatan bukan hanya pelaku tetapi juga orang-orang terkait di sekitar pelaku (misalnya, admin serta komunitas dari Group WhatsApp/Telegram). Jangan sampai terjadi orang yang merundung melalui media sosial malah mendapat 'reward' (berupa 'like', teks sorakan, dan sejenisnya). Instrumen dan penegakan hukum yang bersifat anti-perundungan merupakan bagian dari membangun kesadaran tanggung-gugat. Media sosial juga perlu memperlengkapi teknologinya untuk mendeteksi dan mencegah perundungan melalui teks, gambar, maupun video.

Hal di atas tidak berdiri sendiri karena harus dibarengi dengan kebijaksanaan ketika seseorang atau sekelompok orang sedang memiliki kekuatan atau berada di posisi yang berkuasa. Harus disadari bahwa kekuatan/kekuasaan ada di mana-mana sekalipun di media sosial yang tampaknya egaliter dan demokratis. Kebijaksanaan yang saya sebut itu tidak bisa ada dengan sendirinya, melainkan memerlukan edukasi atau pendidikan mengenai hakikat kekuasaan/kekuatan. Kuat dan/atau berkuasa dalam hal ini bukan hanya berarti kuat secara fisik atau banyak secara jumlah (mayoritas) atau memiliki follower lebih besar. Posisi-posisi dan peran-peran sebagai pejabat publik, orangtua, manajer, guru besar, ketua kelompok, dokter, psikolog, pemuka agama, dan sebagainya, adalah kental dengan kekuatan/kekuasaan. Banyak profesi dan peran yang memuat kekuasaan. Dalam hal ini, terminologi demokrasi yakni “check and balances” terhadap kekuasaan wajib diterapkan pada berbagai tingkat, baik struktural, kultural, maupun antarpribadi. “Audit kekuasaan” baik terhadap pejabat publik, orangtua, guru/dosen, pemuka masyarakat, ketua kelompok, dan sebagainya, merupakan usulan dari saya yang perlu dipikirkan mekanismenya untuk diimplementasikan di berbagai lini. Bagaimana kita mengaudit ketua kelompok? Siapa auditornya? Apa saja ukuran auditnya? Dan sebagainya. Saya berpendapat bahwa apabila kekuasaan tidak diaudit dan direfleksikan serta dikembalikan ke makna asalinya, yaitu pengembangan potensi menjadi aktualitas, maka kekuasaan akan cenderung korup dan disalahgunakan untuk merendahkan, menekan, dan mengecilkan orang atau pihak lain, sebagaimana terjadi pada perundungan, terlebih pihak lain yang berbeda identitas sosialnya, seperti terjadi pada persekusi.

Tetapi jika kekuasaan diperlakukan sebagai alat untuk mempengaruhi berbagai hal yang perlu agar orang lain dan masyarakat menjadi semakin sempurna (memenuhi potensi dirinya, secara eksistensial maupun secara etis), maka perundungan tidak akan mendapat tempat yang subur. Yang menjadi fokus adalah pertumbuhan dan perkembangan bersama, sehingga menginspirasikan cara-cara atau keterampilan menyelesaikan masalah yang menusiawi, bukan menuruti insting primitif/hewaninya, termasuk di dalamnya buka ruang untuk saling memaafkan dan rekonsiliasi. Mengapa hal yang terakhir itu penting? Pengkajian saya terhadap konsep Yurisprudensi Terapeutik di Jurnal Kajian Ilmiah Bhayangkara Jakarta Raya menunjukkan bahwa proses hukum dapat menghadirkan ekses penderitaan psikologis yang tidak perlu bagi pihak-pihak yang terlibat. Lagi-lagi, dalam menyelenggarakan sebuah prosedur keadilan, dibutuhkan kebijaksanaan. Kita tidak hendak mempertentangkan hukum dengan psikologi dalam menangani perundungan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.