Berita Nasional Terpercaya

Anak Ratu Dangdut, Dhawiya Zaida Bakal Dihukum 5 Tahun Penjara

0

JAKARTA,Bernas.id –  Anak Ratu Dangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida menambah panjang daftar artis yang tersandung kasus narkoba. Dhawiya ditangkap pada 16 Februari di rumahnya di kawasan Cawang, Jakarta Timur, bersama kedua kakak laki-laki dan kakak iparnya. Polisi mengamankan sabu dengan berat 0,45 gram dan 0,49 gram, beserta alat hisapnya. Dhawiya pun terancam dikenakan berbagai pasal lantaran mengonsumsi dan menyimpan narkoba jenis sabu.

Sejumlah peralatan untuk menggunakan sabu seperti bong, cangklong, hingga aluminium foil juga ikut diamankan. Hal ini membuat Dhawiya terancam hukuman minimal lima tahun penjara.

“Minimal lima tahun hukumannya,” ujar Jean Calvijn Simajuntak, Kasubdit 1 Ditreserse Narkoba Polda Metro Jaya, saat ditemui pada Sabtu (17/2/2018). Polisi juga mengungkapkan akan ada proses penahanan yang lebih lama apabila ada bukti-bukti selanjutnya yang terungkap.

Sementara itu, ibunda dari Dhawiya, Elvy Sukaesih dikabarkan masih belum menjenguk anak-anaknya. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda, Argo Yuwono.

“Sampai saat ini belum (jenguk)” ujar Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, pada Sabtu (17/2/2018). Selain itu, Elvy juga memutus komunikasi dan mengunci akun media sosialnya.

Kini Dhawiya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tunangannya yang berinisial M. Rupanya, tunangan Dhawiya diketahui sebagai pemasok barang haram tersebut.

Leave A Reply

Your email address will not be published.