Berita Nasional Terpercaya

Mendagri: Data NIK dan Nomor KK Tak Bisa Disalahgunakan Perbankan

0

JAKARTA, Bernas.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) yang digunakan untuk pendaftaran kartu telepon seluler prabayar tidak bisa digunakan untuk penyalahgunaan aktivitas perbankan.

“NIK dan Nomor KK yang digunakan registrasi kartu seluler, tidak bisa digunakan untuk 'fraud' perbankan. Karena yang digunakan oleh operator hanya NIK dan nomor KK yang berupa angka, tanpa bisa dibuka isi datanya,” kata Tjahjo dalam pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (17/3/18).

Baca Juga Kesalahan! Disdukcapil: Jangan Unggah KTP dan KK di Medsos

Mendagri menjelaskan NIK dan nomor KK hanya bisa dimanfaatkan oleh perusahaan penyedia jasa telekomunikasi seluler untuk mencocokkan apakah data kepemilikan nomor prabayar tersebut telah sesuai atau belum.

“Kedua nomor tersebut hanya digunakan sebagai verifikator, sesuai atau tidak sesuai,” imbuhnya.

Sementara, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudam Arif Fakrulloh menambahkan bahwa prinsip pendaftaran kartu telekomunikasi prabayar tersebut adalah kecocokan antara NIK dan nomor KK milik penduduk. Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarluaskan dokumen atau data-data kependudukan mereka di media sosial ataupun orang tak dikenal. 

“Prinsipnya adalah kecocokan NIK dengan nomor KK, tidak melihat siapa yang meregistrasi. Oleh karena itu, pesan saya supaya masyarakat menjaga dokumen kependudukan, jangan asal kasih saja dan unggah KK,” tegas Zudan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.