Berita Nasional Terpercaya

6 Unsur Inti Ini Menjadi Dasar Penghitungan Kerugian E-Ktp

0

Bernas.id – Persoalan KTP elektronik atau e-KTP terus saja tak kunjung selesai. Dugaan korupsi yang dilakukan dengan masif pun semakin menguat setelah Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI dan politukus Golkar ini ditahan Komisi Pemebrnatasan Koupsi (KPK). Kini, kini sedikit demi sedikit, benang kusut kasus e-KTP mulai terurai.

Terungkap fakta mengejutkan dalam sidang perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto. Setya Novanto, mengaku, keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi, ada keterkaitan dengan kasus yang kini dihadapinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (12/3/2018).

Auditor Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguna,  Suhaedi memaparkan asal usul penghitungan kerugian negara dari kasus korupsi KTP Elektronik yang angka persisnya mencapai Rp 2.314.904.234.275,39 (Dua triliun tiga ratus empat belas miliar sembilan ratus empat juta dua ratus tiga puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah tiga puluh sembilan sen).

Suhaedi dihadirkan sebagai salah satu saksi ahli oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin lalu (12/3/2018) dengan terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto.

Dalam sidang tersebut, Suhaedi memaparkan bahwa perhitungan kerugian negara tersebut didasarkan pada keterangan beberapa saksi dalam Berkas Acara Pemeriksaan oleh penyidik KPK dan verifikasi langsung kepada beberapa vendor.

Dipaparkan Suhaedi, perhitungan tersebut didasarkan pada penjumlahan total dari enam unsur yang datanya tersedia. Menurut Suhaedi, unsur-unsur yang digunakan dalam penghitungan kerugian negara tersebut antara lain:

1. Pengadaan blanko E-KTP

 

2. Pengadaan Hardware dan Software

 

3. Pengadaan sistem AFIS

 

4. Pengadaan jaringan komunikasi data

 

5. Pekerjaan Helpdesk (Bagian dari perusahaan yang menyediakan dokumen fungsi produk, servis atau teknologi dari perusahaan tersebut)

 

6. Gaji pendamping teknis dari Kabupaten/Kota dan Kecamatan

 

Sebelumnya, Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera menyeleasaikan proses perekaman data KTP elektronik atau e-KTP. Alasannya agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya saat penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018 dan pemilu 2019.

Leave A Reply

Your email address will not be published.