Bernas.id – Kapal merupakan kebutuhan vital bagi nelayan, selain laut sebagai sumber daya alam dengan kekayaan habitatnya. Ternyata terdapat berbagai jenis perahu atau kapal dengan spesifikasi masing-masing. Hal ini berdasarkan ukuran kapal, kedalaman laut untuk menjaring ikan, serta peralatan dan cara kerja kapal itu sendiri.
Beberapa kapal yang biasanya digunakan oleh para nelayan adalah sebagai berikut:
1. Kapal Puket Hela
Puket adalah semacam jaring yang besar dan panjang untuk menangkap ikan yang dioperasikan secara vertikal dengan menggunakan pelampung di bagian atas, sedangkan sebelah bawah terdapat pemberatnya. Pukat akan membentuk semacam dinding jaring di dalam air yang akan menahan ikan yang masuk ke dalam jaring. Jaring akan bekerja dengan baik dengan dioperasikan dengan kapal maupun manual.
Kapal Pukat Hela adalah kapal yang sering digunakan nelayan untuk menangkap ikan baik di atas maupun di bawah dek kapal bagian belakang atau samping. Nama lain kapal pukat hela adalah trawler. Bagian dari kapal trawler sengaja dirancang untuk menangkap pukat. Beban sebesar 200 kilogram bisa dimuat di kapal jenis ini.
2. Kapal Jaring Insang
Kapal dengan kapasitas 7 sampai 12 orang ini biasa digunakan di lautan lepas. Karena ukurannya yang relatif kecil, kapal jaring insang hanya bisa memuat beberapa perlengkapan saja, hanya alat penangkap tertentu saja.
3. Kapal Rawai
Kapal yang tergolong kapal mewah dan elegan. Di dalam kapal terdapat berbagai jenis alat penangkap ikan seperti palka, penarik tali, pelempar, dan pengatur. Keuntungan dari kapal ini adalah mudah dalam pengoperasian. Penanganan dan perawatannya juga relatif mudah. Tidak hanya mewah, kapal rawai bisa memuat 10 sampai 25 orang.
4. Kapal Jaring Angkat
Kapal ini berukuran besar daripada jenis kapal lainnya. Kapal jaring angkat mampu memuat banyak alat penangkap ikan yang diatur rapi pada geladak kapal. Menariknya kapal ini disertai lampu untuk menarik perhatian ikan sehingga dengan mudah ikan didapatkan. Underwater fishing lamp didesain kusus agar ikan naik ke permukaan.
5. Kapal Pancing Jorang
Kapal dengan kapasitas mencapai 30 orang memiliki alat penangkap ikan yang dirancang khusus dari Jepang. Cara menggunakan kapal ini untuk menarik ikan yaitu dengan menyediakan water sprayer dan tangki dengan umpan hidup di dalamnya. Kedua alat ini diletakkan di bagian buritan kapal. Kapal ini memiliki bentuk dengan anjungan yang menjorok ke bagian dalam perahu. Terdapat tiga jenis kapal pancing korang, di antaranya huhate perairan lepas pantai, perairan pantai, dan perairan semudera.
Selain kapal di atas terdapat jenis kapal yang sempat dilarang dioperasikan yaitu kapal cantrang. Cantrang merupakan alat penangkapan ikan yang bersifat aktif yang dioperasikan dengan menyentuh dasar perairan. Cara kerjanya yaitu dengan menebar tali selambat secara melingkar, dilanjutkan dengan menurunkan jaring cantrang, lalu kedua ujung talinya dipertemukan.
Sempat dituding merusak terumbu karang, dalam Permen KP No 17/2016 di era Susi Pudjiastuti menyebutkan bahwa alat penangkap ikan berupa cantrang, dogol, dan pukat udang (pukat Hela dasar udang) termasuk alat tangkap aktif dan dilarang untuk dioperasikan di seluruh WPP RI.
Namun, aturan tersebut elah berubah. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan peraturan terkait izin operasional kapal cantrang. Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 59 Tahun 2020 telah mengizinkan kembali pengoperasional kapal cantrang dengan syarat yang telah ditetapkan KKP.
PLT Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini menyebutkan persyaratan ketentuan tentang panjang jaring, kantong, dan tali selembar harus sesuai dengan Standart Nasional Indonesia atau SNI.
Persyaratan lainnya yaitu penggunaan square mesh window agar ikan berukuran kecil yang ikut terjaring dapat lolos. Alat Penangkap Ikan (API) berbentuk kerucut, menggunakan tali selambat panjang untuk menarik jaring. Penarikan dan pengangkatan cantrang dilakukan dari kapal dengan posisi kapal berhenti. Dengan bobot sekitar 10-30 GT hanya boleh beroperasi di jarak 4-12 mil laut.
Selain itu kapal cantrang juga harus menerapkan mekanisme pengawasan melalui VMS dan logbook. KKP akan memberlakukan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang lebih besar untuk kapal yang menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. (muu)