Bernas.id – Sama halnya perdagangan di pasar umum yang memiliki jam operasional, perdagangan saham di pasar modal pun memilikinya jadwal tertentu. Penentuan jadwal transaksi di pasar modal ini dikenal dengan istilah jam bursa saham. Menghadapi situasi pandemi, Bursa Efek Indonesia pun melakukan adaptasi baru pada jam bursa saham.
Perubahan jam bursa saham direalisasikan sejak Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia dengan Nomor: Kep-00031/BEI/03-2020 tentang Perubahan Waktu Perdagangan atas Transaksi Bursa. Penyesuaian perdagangan efek di Pasar Reguler, Pasar Tunai, dan Pasar negosiasi dijadwalkan selama jam perdagangan setiap hari Bursa dengan berpedoman pada waktu Jakarta Automated Trading System (JATS).
Daftar Isi :
- Jam Perdagangan Pasar Reguler
- Jam Perdagangan Pasar Tunai
- Jam Perdagangan Pasar Negosiasi
- Jam Bursa Lainnya
Baca juga: Inilah 7 Aplikasi Trading Saham Terdaftar OJK
Jam Perdagangan Pasar Reguler
Pasar Reguler adalah tempat transaksi di Bursa Efek Indonesia untuk instrumen saham, obligasi, HMETD, dan waran dengan menggunakan sistem tawar menawar secara terus menerus atau continuous auction. Satuan sistem perdagangan yang dipakai adalah Lot dan transaksinya didasarkan pada prioritas harga dan waktu. Harga saham yang terbentuk di Pasar Reguler merupakan dasar perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang diumumkan ke seluruh dunia.
Jadwal perdagangan saham di pasar reguler dibuka lima hari dalam satu Minggu, yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat dengan dua sesi perdagangan. Sesi 1 dimulai pada pukul 9 pagi tepat sampai pukul setengah dua belas siang. Selanjutnya, sesi 2 perdagangan dimulai pada pukul 1 siang hingga pukul 4 sore.
Khusus Pasar Reguler ada sesi Pra Pembukaan, Pra Penutupan, dan Pasca Penutupan. Ketiga sesi ini dilakukan setiap hari bursa dengan penjadwalan berikut:
Pra Pembukaan
Lima belas menit sebelum jam perdagangan Pasar Reguler dibuka, anggota Bursa Efek diagendakan mengajukan penawaran jual dan atau permintaan beli dalam waktu sepuluh menit terhitung sejak pukul 8:45 hingga 08:55.
Pada pukul 08:55:01 – 08:59:59 JATS memproses pembentukan Harga Pembukaan dan mengatur pertemuan antara penawaran jual dengan permintaan beli pada Harga Pembukaan berdasarkan prioritas waktu dan harga.
Pra Penutupan
Anggota Bursa Efek diminta mengajukan penawaran jual dan atau permintaan beli selama sepuluh menit terhitung pada pukul 14:50 sampai 15:00
JATS mulai memproses pembentukan Harga Penutupan dan mempertemukan penawaran jual dengan penawaran beli pada Harga Penutupan pada pukul 15:00:01 hingga 15:04:59 berdasarkan prioritas waktu dan harga
Pasca Penutupan
Pada pukul 15:05 – 15:15 anggota Bursa Efek hanya dapat menginput penawaran jual dan atau permintaan beli pada harga penutupan, serta JATS mempertemukan penawaran jual dengan permintaan beli untuk keseluruhan atau sebagian efek yang sama berdasarkan time priority.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Saham dan Investasi dengan Benar
Jam Perdagangan Pasar Tunai
Pasar Tunai adalah pasar yang melaksanakan perdagangan efek di Bursa dengan sistem tawar menawar secara lelang yang berkesinambungan (continuous auction market) oleh seluruh anggota Bursa dan penyelesaiannya dilakukan pada hari terjadinya transaksi Bursa.
Perdagangan di pasar tunai hanya dibuka 1 sesi yaitu pukul 9 pagi tepat sampai pukul setengah 11:30 siang pada hari bursa. Hari bursa yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Jam Perdagangan Pasar Negosiasi
Perdagangan Pasar Negosiasi tidak dijalankan melalui bursa, melainkan jual belinya dijalankan antara individual dibawah pemantauan Bursa.
Perdagangan Pasar Negosiasi dijadwalkan buka pada lima hari dalam satu minggu dengan dua sesi pasar. Sesi 1 dijadwalkan buka pada pukul 9 pagi tepat sampai 11:30 siang dan sesi 2 dijadwalkan buka pada pukul 13:30 siang sampai pukul 15.15 sore.
Baca juga: Mari Mengenal Perbedaan Saham Biasa dan Saham Preferen
Jam Bursa Lainnya
Jam Perdagangan Derivatif – Kontrak Berjangka
Sama halnya dengan perdagangan pasar lain, Jam Perdagangan Derivatif – Kontrak Berjangka dibuka setiap hari Senin sampai Jumat dan dibagi dalam dua sesi. Sesi 1 dibuka pada pukul 08:45 pagi sampai pukul 11:30 siang menurut waktu JATS sedangkan sesi 2 dibuka pada pukul 13:30 sampai 15:15 sore menurut waktu JATS. Perdagangan untuk seri kontrak yang jatuh tempo berakhir pada sesi 2 pukul 15 sore menurut waktu JATS
Jam Perdagangan Derivatif – Kontrak Opsi
Derivatif Kontrak Opsi diperdagangkan di Bursa setiap Hari Bursa dengan dua sesi per hari. Sesi 1 dimulai pada pukul 9:30 dan berakhir pukul 11:30 menurut waktu JOTS. Selanjutnya, sesi 2 dilaksanakan pada pukul 13:30 hingga 15:00 waktu JOTS. Khusus seri kontrak yang jatuh tempo, maka perdagangannya berakhir pada sesi 2 pukul 15:00 waktu JOTS (Jakarta Option Trading System)
Jam Perdagangan Sukuk Melalui FITS dan Efek yang Bersifat Utang
Dibuka pada lima Hari Bursa, yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat dengan dua sesi per hari. Sesi 1 berlangsung pada pukul 9 pagi sampai pukul 11:30 siang dan sesi 2 berlangsung pada pukul 13:30 siang sampai pukul 15 sore. Waktunya didasarkan pada waktu FITS (Fixed Income Trading System)
Jam Perdagangan Efek dan Sukuk melalui SPPA
Perdagangan Efek dan Sukuk melalui SPPA dijadwalkan buka setiap hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat pada pukul 9 pagi sampai pukul 15 sore menurut waktu SPPA (Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif)
Pelaporan Transaksi Efek melalui PLTE
Pelaporan Transaksi Efek dilaksanakan setiap Hari Bursa, yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat pada pukul 9:30 pagi sampai pukul 15:30 sore menurut waktu PLTE (Penerima Laporan Transaksi Efek)
Baca juga: 4 Cara Akurat untuk Menentukan Support dan Resistance Harga Saham