Bernas.id – Obligasi syariah adalah surat berharga yang berbentuk surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan atau pemerintah beserta janji bayar pokok utang dan bagi hasil dalam jangka waktu tertentu dengan menerapkan prinsip syariah. Obligasi syariah disebut juga dengan Sukuk.
Dewan Syariah Nasional mendefinisikan Sukuk sebagai surat berharga jangka panjang yang berprinsip syariah dan diterbitkan oleh emiten kepada pemegang obligasi. Emiten wajib memberikan bagi hasil dan membayar kembali dana obligasi dalam jangka waktu tertentu kepada pemegang obligasi.
Obligasi syariah atau Sukuk dikenal mulai abad pertengahan saat digunakan umat Islam dalam perdagangan internasional. Dilihat dari segi bahasa, Sukuk merupakan bentuk jamak dari sakk yang berarti sertifikat atau catatan. Oleh karena itu, Sukuk digunakan sebagai dokumen perdagangan dan aktivitas komersial yang lain. Di samping itu, Sukuk disebut oleh ilmuwan barat sebagai cikal bakal terciptanya cek dalam perbankan.
Menurut perkembangan pasar internasional, Sukuk pertama kali diterbitkan oleh otoritas moneter Bahrain. Setelahnya, otoritas moneter Malaysia pun turut menerbitkan Sukuk dan muncullah Sukuk lain dari berbagai negara. Di Indonesia, Sukuk diterbitkan perdana pada 14 Maret 2003 untuk mendorong pertumbuhan lembaga keuangan syariah.
Daftar Isi :
Baca juga: Memahami Definisi dan Jenis Obligasi dengan Benar
Karakteristik Obligasi Syariah
- Obligasi syariah atau Sukuk dijalankan berdasarkan prinsip syariah dengan memberikan keuntungan kepada pemegang Sukuk berupa bagi hasil serta pelunasan utang pokok saat jatuh tempo
- Obligasi syariah atau Sukuk diterbitkan oleh perusahaan yang jenis usaha dan pendapatannya tidak mengandung unsur maisir, gharar, dan riba.
- Dalam rangka melindungi pemegang Sukuk dan menjaga prinsip kehati-hatian, obligasi syariah atau Sukuk diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.
- Dalam hal terjadi kelalaian atau pelanggaran dari pihak penerbit Sukuk, pemegang Sukuk berhak menarik dananya atau meminta pengembalian dana dari penerbit Sukuk.
Baca juga: Inilah Bedanya Karakteristik Obligasi dan Saham
Jenis-jenis Obligasi Syariah
Sukuk Ijarah
Sukuk Ijarah adalah sertifikat yang melambangkan kepemilikan aset atas nama pemegang Sukuk (investor) dengan tujuan disewakan.
Sukuk Musyarakah
Sukuk Musyarakah diterbitkan atas dasar kontrak atau perjanjian antara dua orang atau lebih untuk melakukan penggabungan modal dalam membangun dan menjalankan proyek baru atau kegiatan bisnis lainnya. Keuntungan dan kerugian atas Sukuk Musyarakah ditanggung bersama para pemilik modal sesuai dengan porsi modalnya.
Sukuk Istishna
Penerbitan Sukuk Istishna dilakukan atas dasar kontrak atau perjanjian yang menyatakan persetujuan beberapa pihak untuk membiayai suatu proyek. Spesifikasi, jangka waktu, dan harga proyek sudah ditentukan pada awal perjanjian.
Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah adalah penerbitan Sukuk dengan akad Mudharabah yang dalam hal ini ada keterlibatan antara penyedia modal dan penyedia tenaga. Keuntungan dari Sukuk Mudharabah dibagi sesuai dengan porsi pembagian yang disepakati pada awal perjanjian sedangkan seluruh kerugian ditanggung oleh pemilik modal.
Sukuk Wakalah
Sesuai namanya yang berarti wakil, Sukuk Wakalah digunakan untuk mewakili pengelolaan berbagai bisnis atau proyek atas nama pemilik Sukuk.
Sukuk Muzara'ah
Sukuk Muzara'ah diterbitkan untuk memperoleh dana pengelolaan pertanian. Pihak penyedia modal atau pemilik Sukuk Muzara'ah berhak atas sebagian hasil panen yang porsinya sesuai kesepakatan pada awal perjanjian.
Sukuk Korporasi
Sukuk Korporasi hanya diterbitkan oleh perusahaan yang menggunakan prinsip syariah dalam operasional bisnisnya.
Surat Berharga Syariah Negara
Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) mengikuti prinsip syariah dengan negara sebagai pihak penerbit. SBSN adalah surat utang piutang tanpa unsur riba. Selain itu, SBSN dapat dijadikan sebagai bukti pembagian aset dalam mata uang asing maupun rupiah. Negara menjamin kelancaran pembayaran bagi hasil yang timbul dari obligasi syariah jenis ini beserta pengembalian dana pokoknya.
Baca juga: Inilah 6 Langkah Belajar Investasi dan Trading Saham dari Nol
Perbedaan Sukuk dengan Obligasi
Berdasarkan sifat instrumennya
Sertifikat atau bukti kepemilikan Sukuk dianggap sebagai sertifikat atas kepemilikan aset, sedangkan obligasi menganggapnya sebagai surat pernyataan utang. Inilah penyebab Sukuk memiliki Surat Berharga Syariah Negara sebagai bukti kepemilikan obligasi syariah, sedangkan obligasi konvensional baik Obligasi Ritel Indonesia (ORI) dan Saving Bond Ritel (SBR) tidak memiliki sertifikat semacam itu.
Berdasarkan keuntungan yang didapatkan investor
Sukuk memberikan keuntungan kepada investor atau pemegang Sukuk berasal dari hasil sewa, margin laba, bagi hasil atau imbalan lain menyesuaikan akad yang dipakai. Sementara itu, obligasi memberikan keuntungan kepada investor berupa bunga atau kupon
Berdasarkan penerbitnya
Sukuk hanya boleh diterbitkan oleh perusahaan yang menjalankan usahanya tanpa unsur gharar, maisir, dan riba. Di sisi lain, semua jenis perusahaan boleh menerbitkan obligasi tanpa ada batasan prinsip syariah
Berdasarkan pungutan OJK
Obligasi dan Sukuk termasuk dalam instrumen investasi yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan sehingga dikenakan pungutan OJK. Pungutan tersebut ditujukan untuk membiayai pengadaan aset, kegiatan operasional, dan kegiatan lainnya. Meski keduanya dibebani pungutan OJK, tapi jumlah pungutannya berbeda. Jumlah maksimal pungutan OJK untuk Sukuk adalah 150 juta sedangkan untuk Obligasi dikenakan pungutan OJK maksimal sebesar 750 juta. Bisanya pungutan OJK dibebankan sebesar 0,05% dari jumlah emisi.
Berdasarkan biaya administratif dan dokumen pertanggungjawabannya
Biaya administrasi Sukuk dikenai tambahan biaya upah Dewan Pengawas Syariah (DPS) berhubung Sukuk diawasi oleh DPS. Di samping itu, dokumen Sukuk juga memiliki dokumen tambahan yang berisi transaksi pembayaran syariah. Di sisi lain, pemegang obligasi hanya dikenakan biaya administratif dan membutuhkan dokumen pertanggungjawaban yang lebih singkat.
Hingga saat ini belum ditemukan kasus gagal bayar pada instrumen Sukuk dan keuntungan yang diberikan Sukuk lebih tinggi dari rata-rata tingkat bunga deposito bank BUMN dengan sedangkan pajak Sukuk lebih rendah. Namun, Sukuk merupakan instrumen yang kurang likuid sehingga pencairan sewaktu-waktu sulit dilakukan.
Baca juga: Mengenal Trading Saham dan Cara Jitu Jadi Trader Handal