Bernas.id – Sejarah di Indonesia menyebutkan bahwa pasar modal didirikan sejak zaman pendudukan Belanda di Batavia pada tahun 1912 untuk mengakomodasi kepentingan VOC. Meski sudah berdiri sejak zaman kolonial, perkembangan pasar modal tidak berlangsung lancar bahkan sempat mengalami penghentian operasional akibat beberapa peristiwa. Pada tahun 1977, pemerintah Indonesia menghidupkan kembali pasar modal dan pasar modal pun mengalami pertumbuhan.
Seiring pertumbuhan pasar modal, sering terdengar istilah listing dalam pasar modal. Di samping itu, muncul juga istilah delisting dan relisting. Ketiga kata yang santer terdengar tersebut memiliki kata dasar yang sama, yaitu list. Artinya “daftar” dalam bahasa Inggris. Kemiripan ini perlu diperjelas kembali untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya investor dalam memahami listing, delisting, dan relisting.
Daftar Isi :
Baca juga: Mengetahui Fungsi, Manfaat, dan Tujuan Pasar Modal di Indonesia
Listing
Pengertian Listing
Listing adalah pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia agar saham tersebut dapat diperdagangkan oleh investor. Listing dapat diartikan juga sebagai penjualan kepemilikan perusahaan kepada publik. Oleh karena itu, listing secara umum disebut sebagai go public atau Initial Public Offering (IPO). Namun jika ditelaah lebih jauh, istilah listing dan IPO berbeda. IPO adalah penawaran perdana saham di bursa sedangkan listing adalah saham perusahaan yang tercatat di bursa. Perusahaan yang listing di Bursa Efek Indonesia berstatus terbuka sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam kepemilikan sahamnya dengan menggelontorkan sejumlah dana. Selanjutnya, dana dari masyarakat dijadikan sebagai modal operasional perusahaan.
Keuntungan Listing
- Perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dapat melakukan penjualan saham sehingga perusahaan akan mendapatkan modal untuk membiayai ekspansi bisnisnya, seperti peningkatan operasional, diversifikasi bisnis, atau pembukaan cabang baru. Selain itu, sumber dana yang berasal dari penjualan saham tidak membebani perusahaan dengan bunga bank
- Berkat status perusahaan yang go public dan tercatat di Bursa Efek Indonesia, perusahaan mendapatkan eksposur gratis sehingga citra perusahaan semakin dikenal oleh masyarakat
Perusahaan listing atau tercatat di BEI menyandang identitas terbuka (Tbk), seperti PT Bank Central Asia Tbk. Dikutip dari www.idx.co.id, sebanyak 755 perusahaan sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia per 16 November 2021. Dari jumlah tersebut, sebanyak 39 perusahaan masuk kategori new listing atau baru tercatat di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2021.
Perusahaan yang listing pada tahun 2021 dicatat oleh BEI di papan pencatatan pengembangan, utama, atau akselerasi menyesuaikan kondisi perusahaan. Papan pengembangan disediakan untuk perusahaan yang memiliki rekam jejak panjang dan berukuran besar, sedangkan papan lengembangan diperuntukkan bagi perusahaan yang belum mampu memasuki papan utama namun memiliki prospek perkembangan yang bagus. Di sisi lain, papan akselerasi disiapkan untuk perusahaan skala kecil dan start up untuk mendapatkan dana dari pasar modal.
Baca juga: Inilah Bedanya Karakteristik Obligasi dan Saham
Delisting
Pengertian Delisting
Istilah delisting memiliki arti yang berlawanan dengan listing. Delisting adalah proses mengubah status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup. Perusahaan delisting tidak lagi memperdagangkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia sehingga kepemilikan perusahaan berada di tangan beberapa pihak. Singkatnya, delisting adalah perusahaan Go Private.
Jenis-jenis Delisting
1. Voluntary Delisting
Voluntary delisting (delisting sukarela) adalah perubahan status perusahaan dari semula terbuka menjadi tertutup atas keinginan perusahaan. Perusahaan yang berniat delisting sukarela biasanya membeli kembali saham investor dengan harga premium, yaitu harga saham di atas pasar. Voluntary delisting di Indonesia salah satunya pernah dilakukan oleh PT Aqua Golden Mississippi (AQUA).
Berstatus Go Public pada tahun 1990, AQUA merencanakan Go Privat pada tahun 2001. AQUA berniat membeli kembali saham investor dengan harga Rp35.000 per saham saat harga pasarnya hanya Rp15.000 pada Agustus 2001. Namun, harga pasar AQUA malah meningkat hingga menyentuh Rp35.000 per saham pada Desember 2001. Niat AQUA untuk Go Private diusahakan lagi pada tahun 2015 tapi ditolak oleh investor. Akhirnya, AQUA berhasil delisting pada tahun 2010 dengan membeli kembali saham dari investor dengan Rp500.000 per saham padahal harga pasar saat itu hanya Rp244.800.
2. Force Delisting
Force delisting (delisting paksa) adalah skema go private perusahaan yang dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia. Perusahaan yang dipaksa go private oleh BEI dinilai tidak memenuhi standar perusahaan tercatat atau melanggar aturan perusahaan tercatat. Faktor yang memungkinkan perusahaan mengalami force delisting antara lain tidak menyampaikan laporan keuangan, pailit, atau pencabutan izin perusahaan. Force delisting dipandang sebagai hak negatif oleh investor.
Baca juga: Memahami Investasi Reksadana Saham, Keuntungan, dan Risikonya
Relisting
Pengertian Relisting
Relisting adalah kembalinya perusahaan delisting ke pencatatan di Bursa Efek Indonesia. Artinya, perusahaan yang sempat go public lalu memutuskan go private, kemudian memutuskan kembali mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia. Melalui proses relisting, saham perusahaan dapat diperdagangkan kembali di Bursa Efek Indonesia.
Mekanisme Relisting
- Perusahaan delisting paksa (forced delisting) dapat mengajukan permohonan pencatatan kembali sahamnya di Bursa Efek Indonesia minimal 6 bulan sejak tanggal delisting
- Perusahaan yang melakukan voluntary delisting dapat mengajukan permohonan pencatatan kembali sahamnya di Bursa Efek Indonesia minimal 10 tahun sejak tanggal delisting. Namun, apabila mayoritas pemegang saham atau manajemen telah berubah dapat menyampaikan permohonan pencatatan kembali sahamnya minimal 5 tahun sejak tanggal delisting.
- Permohonan pencatatan kembali saham di Bursa Efek Indonesia akan diselenggarakan dengan cara perdagangan yang sama dengan pencatatan saham baru.
Pemahaman tentang listing, delisting, dan relisting perlu dimiliki oleh masyarakat, khususnya investor sebagai informasi tambahan untuk membuat keputusan investasi. Di samping itu, investor perlu memahami faktor lain pendukung investasi, seperti perencanaan tujuan keuangan.
Baca juga: 6 Langkah Tepat Belajar Investasi dan Trading Saham dari Nol