Mengenal Cryptocurrency, Sejarah, Jenis, Legalitas, Peluang, dan Risikonya

Bernas.id – Cryptocurrency adalah mata uang digital yang berlaku dalam transaksi pembelian barang dan jasa. Lebih jelasnya, cryptocurrency merupakan aset digital yang digunakan sebagai media transaksi dengan penggunaan kriptografi yang kuat untuk menjaga keamanan transaksi keuangan dan memverifikasi perpindahan (transfer) aset sekaligus mengontrol penambahan unit.
Meski istilah cryptocurrency (mata uang kripto) semakin santer terdengar, tapi belum ada regulasi cryptocurrency dari bank manapun, termasuk Bank Indonesia. Bahkan, penggunaan crypto sebagai alat pembayaran tetap dilarang di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian hanya mengizinkan crypto sebagai alat investasi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka dengan pengawasan Bappebti.
Daftar Isi :
- Pengertian Cryptocurrency
- Sejarah Cryptocurrency
- Jenis Cryptocurrency Terpopuler
- Legalitas Cryptocurrency di Indonesia
- Peluang dan Risiko Investasi Cryptocurrency
Baca juga: Sejarah Panjang Mata Uang Crypto
Pengertian Cryptocurrency
John Bailer
John Bailer adalah penemu mesin pencari Cryptocurrency bernama CoinSearcher.com. Definisi Cryptocurrency dipaparkan John dalam bukunya yang berjudul Coin Searchers: The Insider's Guide To Crypto sebagai mata uang digital yang dapat dipakai sebagai alat pembayaran atas pembelian barang dan jasa. Di samping itu, crypto memiliki informasi digital dengan enkripsi berlogaritma canggung untuk mengatur sekaligus memantau secara online dana dan transaksi yang terjadi.
Jan Lansky
Melalui jurnal yang dirilis oleh Jan Lansky pada 2018 dengan judul Possible State Approaches to Cryptocurrencies, mata uang kripto harus memenuhi enam kriteria, yaitu:
Otoritas pusat tidak diperlukan untuk mengakses sistem serta capaian konsensus didistribusikan di negara tersebut
Ikhtisar unit Cryptocurrency dan kepemilikannya disimpan oleh sistem
Pembuatan unit Cryptocurrency harus berdasarkan penentuan sistem. Jika sistem menyatakan unit Cryptocurrency dapat dibuat, sistem akan menjelaskan kondisi asal dan proses penentuannya
Kepemilikan atas mata uang crypto dapat dibuktikan secara eksklusif dan kriptografi
Sistem memungkinkan pelaksanaan transaksi di tempat pengalihan kepemilikan unit kriptografi. Selain itu, pernyataan transaksi hanya dikeluarkan oleh entitas yang mampu membuktikan kepemilikan unit Cryptocurrency
Saat terjadi dua instruksi yang berbeda secara bersamaan maka sistem memilih memproses yang lebih banyak melakukan instruksi.
Syauqi Beik
Syauqi Beik adalah Dosen Ilmu Ekonomi Syariah. Menurutnya, Cryptocurrency merupakan mata uang digital yang biasa digunakan untuk transaksi virtual melalui jaringan internet dengan mekanisme bersifat desentralisasi. Sifat tersebut tentunya berbeda dengan mata uang biasa yang bersifat sentralisasi sehingga ada otoritas yang berwenang dalam pengaturan, penciptaan, dan pemantauan peredaran uang.
Kehadiran Cryptocurrency menurut Syauqi bertujuan untuk menguji kekuatan sistem moneter yang ada di setiap negara karena Cryptocurrency dalam praktiknya tidak terhalang batas negara atau wilayah sehingga saat masyarakat bersepakat menggunakan Cryptocurrency, maka transaksinya sah dilakukan. Di samping itu, Cryptocurrency muncul akibat flat monetary system dan kemajuan teknologi digital.
Baca juga: Ulama Indonesia Gelar Diskusi Mengenai Halal Haram Perdagangan Aset Crypto
Sejarah Cryptocurrency
Tahun 1983
Konsep awal Cryptocurrency merujuk pada Moneycrashers. David Chain, ahli kriptografi dari Amerika Serikat berhasil menciptakan algoritma khusus yang saat ini digunakan sebagai dasar enkripsi modern website dan transfer uang elektronik (e-money).
Tahun 1995
Berkat pengembangan algoritmanya yang ditemukan pada 1983 silam, David Chain berhasil menciptakan uang digital dengan nama DigiCash. Seiring berjalannya waktu, DigiCash tidak mampu berkembang. Namun, keberadaan DigiCash ini kemudian berperan penting dalam pengembangan Cryptocurrency setelahnya.
Tahun 1996
Pada tahun ini sebuah artikel dengan judul “How To Make a Mint: The Cryptography of Anonymous Electronic Cash” ditulis oleh Laurie Law, Susan Sabett, dan Jerry Solinas diterbitkan untuk menjelaskan mekanisme Cryptocurrency.
Tahun 1998 – 2000 an Awal
Insinyur perangkat lunak kenamaan, Wei Dai menciptakan B-Money dengan konsep yang lebih modern serta sistem yang lebih rumit daripada milik DigiCash. Meski disebut sebagai versi lebih baik dari DigiCash, B-Money ternyata gagal berkembang dan tidak pernah dipakai sebagai alat tukar. Kemudian, awal 2000-an muncul Paypal yang didirikan oleh Elon Musk. Paypal merupakan perantara keuangan digital yang bersifat konvensional. Paypal dijadikan bukti pembayaran untuk berbagai transaksi daring sehingga eksistensinya masih kokoh hingga saat ini.
Tahun 2008
Satoshi Nakamoto merilis buku berjudul “Bitcoin – A Peer to Peer Electronic Cash System” pada tahun 2008. Di samping itu, Satoshi juga mengunggah isi bukunya ke forum diskusi kriptografi. Penerbitan buku ini membawa Cryptocurrency menemui titik terang.
Tahun 2009
Setahun pasca merilis buku tentang Bitcoin, Satoshi pun merilis Bitcoin, yaitu mata uang kripto yang terdesentralisasi. Bitcoin temuan Satoshi menerapkan fungsi SHA-256 kriptografi sebagai mekanisme kerja. Buku Bitcoin, Blockchain, & Cryptocurrency: SA Complete Guide menjelaskan bahwa Satoshi mengirim Bitcoin kepada sesama penggemar kriptografi, Hal Finney. Perilisan Bitcoin mendapat dukungan dari para pelaku kriptografi sehingga pamor Bitcoin menanjak.
Tahun 2010
Pertukaran Bitcoin terjadi pertama kali pada tahun 2010. Kepopuleran Bitcoin mendorong kemunculan mata uang kripto lainnya. Bahkan, CoinMarketCap menuturkan setidaknya ada 13.506 jenis Cryptocurrency dan nilai keseluruhannya pada Oktober 2021 mencapai lebih dari $2,5 triliun atau sekitar Rp 35 kuadriliun. Secara cukup signifikan, harga mata uang kripto pun naik sehingga menarik minat banyak orang untuk menambang mata uang kripto meski unit yang diedarkan terbatas.
Baca juga: Bukan Alat Pembayaran Sah, Bagaimana Pemerintah Memandang Eksistensi Crypto?
Jenis Cryptocurrency Terpopuler
Bitcoin (BTC)
Bitcoin adalah jenis mata uang digital yang proses penciptaannya dilakukan oleh Satoshi Nakamoto sejak tahun 2009. Menurut sejarah, Satoshi Nakamoto hanya sebuah nama samaran dan identitas jelasnya masih menjadi misteri. Bitcoin digunakan dan didistribusikan secara elektronik. Dengan kata lain, Bitcoin merupakan salah satu jenis Cryptocurrency yang berbentuk jaringan peer to peer sehingga tidak ada lembaga atau individu yang mengontrol.
Desain Bitcoin dirancang agar dapat dimiliki oleh anonymous (kepemilikan tanpa identitas) dan dipindahkan kekayaannya. Di samping itu, Bitcoin dapat disimpan secara pribadi dalam format file wallet di komputer atau disimpan dengan bantuan servis wallet dari pihak ketiga. Penyimpanannya menggunakan sebuah sandi yang terdiri dari kombinasi angka dan huruf yang terkoneksi melalui enkripsi algoritma pembuatan Bitcoin.
Ketiadaan kontrol administrasi tunggal dan kerumitan topologi peer to peer pada Bitcoin menjadikannya terlindung dari manipulasi nilai Bitcoin oleh pemerintah atau otoritas tertentu serta tidak dapat menyebabkan inflasi dengan mencetak Bitcoin lebih banyak.
Sebagai jenis Cryptocurrency populer, awalnya Bitcoin hanya diterbitkan sebanyak 50 unit di dunia. Namun, kini kapitalisasi pasarnya mencapai 1,1 triliun dolar Amerika. Di sisi lain, Bitcoin dipandang sebagai pelindung nilai terhadap inflasi karena jumlahnya tidak akan pernah melebihi 21 juta unit di dunia. Meski Bitcoin dimiliki tanpa wujud yang bisa dipegang, mata uang kripto jenis ini tetap menjadi incaran para trader untuk menghasilkan keuntungan dalam waktu singkat.
Baca juga: Mengenal Mata Uang Digital Cryptocurrency
Sistem Kerja Bitcoin
1. Blockchain
Blockchain berfungsi untuk memberikan perlindungan terhadap data transaksi dan uang digital milik penambang (miner) dan pemilik. Keamanan Blockchain berada di level yang tinggi sehingga sulit diretas oleh hacker. Penyusunan blockchain terdiri dari sekumpulan blok yang memuat transaksi baru dan saling berhubungan dengan blok sebelumnya yang memuat transaksi lama. Transaksi dianggap sudah selesai jika sudah masuk ke dalam Blockchain. Singkatnya, Blockchain adalah buku besar daftar transaksi Bitcoin.
2. Penambangan
Bitcoin bisa didapatkan tanpa harus menjadi trader. Dalam proses penambangan, dibutuhkan kontribusi penambang (miner) yang bertanggung jawab atas penjagaan transaksi lama, memastikan pencatatan transaksi baru, dan membuat blok baru. Atas tanggung jawabnya ini penambang memperoleh Bitcoin.
Rekor penambang yang memperoleh keping tertinggi hanya mampu meraih 12,5 unit yang keluar sekali setiap sepuluh menit. Menjadi miner harus mampu memecahkan puzzle matematika yang rumit pada Blockchain agar salah satu mata uang kripto keluar. Bisa disimpulkan bahwa penambang adalah pemilik Bitcoin tanpa modal uang tetapi mengandalkan logika matematika.
3. Wallet
Secara bahasa, wallet berarti dompet. Namun, fungsi wallet Bitcoin bukan untuk menyimpan kepingan Bitcoin yang dimiliki. Wallet adalah kunci rahasia (private key) pemilik untuk menambah transaksi di Blockchain di suatu alamat (public key) atau pasar Bitcoin. Jika diibaratkan dalam perbankan, private key seperti PIN ATM sedangkan public key serupa dengan nomor rekening bank.
Baca juga: Berencana Investasi Cryptocurrency? Pahami Dulu Untung Ruginya
Ethereum (ETH)
Ethereum merupakan sistem operasi dengan mata uang digital yang disebut Ether (ETH). Pihak pengembang atau developer mengeluarkan sejumlah uang untuk membiayai pembangunan DApps dan hosting aplikasi di Ethereum sehingga pihak pengguna (user) DApss harus membayar juga. Pembayaran tersebut dapat menggunakan Ether.
Ether yang perlu dibayarkan berbanding lurus dengan kerumitan aplikasi yang diminta. Menurut laman resmi Ethereum, Ether dapat dikirim selayaknya uang dan ditukar dengan Cryptocurrency lainnya. Di berbagai belahan dunia pun Ether digunakan untuk melakukan pembayaran, penyimpan nilai, dan agunan.
Berada di posisi dua setelah Bitcoin, Ethereum memiliki kapitalisasi pasar sekitar 500 miliar dolar Amerika. Ethereum unggul dalam memberikan fungsi utilitas. Blockchain yang dikembangkan Ethereum mendukung kontrak pintar yang dapat diterapkan dalam berbagai aplikasi.
Penemuan Ethereum
Ethereum mulai dibuat pada tahun 2013 oleh Vitalik Buterin, remaja berusia 19 tahun keturunan Kanada-Rusia yang sebelumnya sempat bekerja di Bitcoin Magazine. Vitalik memiliki ketertarikan terhadap sistem Blockchain. Menurutnya, sistem Blockchain dapat menciptakan keharmonisan di sektor bisnis, organisasi, maupun mata uang karena tidak ada pihak yang memegang kendali penuh atas semuanya.
Ketertarikan ini disampaikan oleh Vitalik ke Thiel Fellowship yang akhirnya mengucurkan dana sebesar 100 ribu dolar Amerika kepadanya untuk membangun Ethereum. Kemudian, Vitalik mendapat tambahan dana sebesar 18 juta dolar Amerika dari crowdfunding yang dibantu oleh developer lain, seperti Dr. Gavin Wood dan Joseph Lubin. Akhirnya, pada tahun 2015 Ethereum diresmikan.
Ethereum disebut sebagai Blockchain dengan versi yang lebih baik. Keberadaan Ethereum memungkinkan para developer untuk menciptakan sebuah aplikasi. Selain itu, Ethereum menjelma sebagai platform software terdesentralisasi.
Pembaharuan Blockchain Ethereum
Smart Contract. Fitur ini mengatur ketentuan transaksi sejak awal. Kontrak yang sudah dibuat tidak bisa diubah. Artinya, keberadaan kontrak tersebut harus dijalankan sesuai ketentuan yang ada atau diabaikan. Berkat Smart Contract, transaksi tidak akan terjadi jika ada pihak yang tidak mematuhi kontrak.
DApps atau decentralized application. Mendapatkan kelebihan dari teknologi Blockchain dan Cryptocurrency, DApps selalu berjalan sesuai programnya, seperti aplikasi keuangan. Fitur ini memberikan perlindungan data pribadi dari peretasan. Server DApps dipecah ke berbagai tempat sehingga sulit dijebol oleh hacker.
Aplikasi Baru dari Ethereum
- Ribuan developer yang mengembangkan aplikasi di Ethereum berhasil menciptakan berbagai jenis aplikasi baru, misalnya:
- Wallet. Aplikasi ini dikenal juga dengan dompet Cryptocurrency sehingga memungkinkan penggunanya untuk membayar secara instan dengan biaya murah menggunakan Ether atau aset digital lain
- Aplikasi Finansial yang memfasilitasi peminjaman dan pengelolaan investasi aset digital
- Decentralized Markets. Pasar yang terdesentralisasi memungkinkan pengguna memperdagangkan aset digitalnya atau prediksi peristiwa terkait peristiwa di dunia
- Games. Aplikasi ini dapat membantu pengguna untuk memiliki aset dalam game serta mendapatkan uang dari game
Binance Coin (BNB)
Binance Coin merupakan aset kripto yang diterbitkan oleh Binance Exchange dengan simbol perdagangan BNB. Sebagai Cryptocurrency populer, kapitalisasi Binance Coin mencapai 96 miliar dolar Amerika. Di samping itu, jumlah unitnya tersedia maksimal 200 juta unit. Kepopuleran Binance Coin akibat dari pemberian potongan harga selama 2017 – 2015 bagi trader yang melakukan trading melalui BNB. Dimulai dari potongan 50% pada 2017, besaran potongan tersebut akan menurun setiap tahunnya. Selain itu, pamor Binance Coin semakin menanjak berkat BNN dapat digunakan untuk berinvestasi di ICO yang terdaftar melalui Launchpad Cryptocurrency.
Perilisan Binance Coin
Binance Coin tercipta kejeniusan Changpeng Zhao. Sebelum menjadi pendiri dan CEO Binance, pada tahun 2001 Zhao menjabat sebagai Kepala Pengembangan Perdagangan Berjangka di Bloomberg. Empat tahun di Bloomberg, Zhao kemudian bergabung sebagai mitra Fusion System.
Pada 2013, Zhao aktif melibatkan diri dengan pengembangan teknologi Blockchain dan Cryptocurrency sehingga berhasil mendirikan BijieTech pada 2015. Tak berhenti di situ, Zhao secara resmi merilis Binance Coin pada 26 Juni – 3 Juli 2017 dalam jaringan Blockchain Ethereum.
Penawaran perdana Binance Coin adalah 1 unit Ethereum untuk 2.700 Binance Coin dan 1 unit Bitcoin untuk 20.000 Binance Coin. Binance Coin diklaim oleh developernya sebagai alat tukar untuk pembayaran, terutama di platform Binance, seperti binance.com, Binance DEX, Binance Chain, dan Binance Smart Chain.
Binance Coin menerapkan strategi penawaran perdana di ICO dengan menjual 10% atau 20 juta unitnya kepada angel investor, yaitu pihak yang mendanai awal pendiriannya. Sebanyak 40% atau 80 juta Binance Coin dialokasikan untuk tim. Kemudian, 50% sisanya atau 100 juta unit Binance Coin diedarkan ke pasar. Hasil penjualan di ICO digunakan untuk mendirikan platform Binance dan menutup biaya operasional serta membangun brand dan memasarkannya. Strategi ini berjalan sukses. Buktinya, 11 hari pasca penawaran perdana, Binance Coin berhasil memiliki platform sendiri.
Baca juga: Member yang Dirugikan Aplikasi Robot Crypto Mark AI Bisa Lapor Polisi
Legalitas Cryptocurrency di Indonesia
Cryptocurrency bukan alat pembayaran yang sah
Undang-undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 mengenai Mata Uang Pasal 1 Ayat (1) berbunyi “Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah”. Keberadaan undang-undang ini tentunya menjegal Cryptocurrency sebagai mata uang yang diakui di Indonesia. Hal ini diperkuat lagi dengan ayat (2) yang berbunyi “Uang adalah alat pembayaran yang sah” sehingga Cryptocurrency atau mata uang kripto tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Laman resmi publikasi Bank Indonesia memuat ringkasan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran diberlakukan pada 9 November 2016. Poin 12 tertulis jelas bahwa penyelenggara jasa keuangan dilarang melakukan pemrosesan dengan menggunakan virtual currency. Merujuk pada pengertian Cryptocurrency yang merupakan mata uang digital, maka Peraturan Bank Indonesia ini tentu melarang penggunaan mata uang kripto sebagai alat transaksi. Di samping itu, Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial juga menegaskan bahwa Cryptocurrency tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Cryptocurrency sebagai investasi dan komoditas perdagangan
Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. S-302/M.EKON/09/2018 menyatakan bahwa aset kripto atau Cryptocurrency dapat digunakan sebagai alat investasi dan termasuk dalam komoditi yang diperdagangkan di bursa berjangka. Hal ini didukung oleh persetujuan resmi Kementerian Perdagangan yang disahkan pada September 2018 atas perdagangan aset kripto.
Menyikapi hal di atas, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti) sebagai regulator perdagangan komoditas dalam negeri menyusun regulasi. Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto. Selanjutnya, peraturan ini dilengkapi dengan Peraturan Bappebti No. 7 Tahun 2020 yang memuat Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Terdapat 229 jenis aset kripto yang legal untuk diperdagangkan di Indonesia.
Baca juga: Inilah Bedanya Karakteristik Obligasi dan Saham
Peluang dan Risiko Investasi Cryptocurrency
Keuntungan terbesar dalam investasi Cryptocurrency adalah return berupa kekayaan materil. Di samping return, investasi dalam bentuk Cryptocurrency pun memiliki berbagai peluang, yaitu:
- Cryptocurrency atau mata uang kripto memiliki jaringan global sehingga diincar oleh para trader dari berbagai negara
- Transaksi Cryptocurrency tidak membutuhkan waktu yang lama sehingga dinilai lebih praktis
- Penerapan kode digital yang rumit meningkatkan keamanan transaksi Cryptocurrency karena hacker sulit menjebolnya
- Transaksi Cryptocurrency dibebaskan dari biaya transaksi. Selain itu, Cryptocurrency diakui sebagai alat pembayaran atas transaksi berskala besar di sejumlah negara.
Tidak adanya sentral atau otoritas yang menaungi Cryptocurrency menjadikan investasi ini rentan terhadap beberapa risiko:
- Investor rentan mengalami kerugian akibat kesalahan keputusan investasi karena transaksinya rumit
- Harga Cryptocurrency sangat fluktuatif sehingga risiko kerugiannya tinggi
- Transaksi Cryptocurrency tidak memiliki penanggung jawab
- Rawan penipuan. Terlebih lagi, transaksi Cryptocurrency yang tidak berizin Bappebti.
Adanya regulasi yang diterbitkan oleh Bappebti memberikan payung hukum terhadap perdagangan kripto di Indonesia sehingga perdagangannya bisa lebih transparan, teratur, dan memiliki iklim persaingan yang sehat. Selain itu, penyalahgunaan aset kripto untuk pencucian uang, pengembangan senjata pemusnah massal, atau pendanaan terorisme dapat dicegah.
Baca juga: Inilah 6 Langkah Belajar Investasi dan Trading Saham dari Nol