Karyawan Hotel Grand Quality Cari Keadilan di PHI Yogyakarta

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – 38 karyawan Hotel Grand Quality (GQ) melaksanakan sidang pertama untuk mencari keadilan di Pengadilan Hubungan Industrial, Kota Yogyakarta, Rabu (2/2/2022). Diketahui, sejak April 2020, para karyawan tersebut dirumahkan tanpa status.
Arif Faruk, selaku kuasa hukum para karyawan mengatakan dalam sidang perdana pihak Tergugat tidak hadir. Sidang pun tunda sampai tanggal 16 Februari 2022. “Jadi, Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 59 ayat 2 yang mengatur bahwa perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap,” tuturnya seusai persidangan.
“Kepmenaker Nomor 100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pasal 3 mengatur bahwa PKWT hanya bisa diberlakukan untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya yang penyelesaiannya paling lama 3(tiga) tahun,” imbuhnya.
Baca Juga Puluhan Karyawan Hotel Grand Quality Siap Lakukan Gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial
Untuk itu, menurut Faruk, berdasarkan Kepmenaker Nomor 100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, di pasal 13, PKWT wajib dicatatkan oleh Pengusaha kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penandatanganan.
“Namun, PKWT Para Penggugat tidak pernah dicatatkan di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman. Surat keterangan kerja yang dikeluarkan Pengusaha pada Agustus 2020 yang menerangkan jabatan terakhir para pekerja merupakan jenis pekerjaaan yang bersifat tetap,” tuturnya.
Selama pendemi Covid-19, lanjut Faruk, Menteri Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor. M/3/HK.04/III/2020 ttg Pelindungan Pekerja dan Kelangsungan Usaha dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada pasal 4 mengatur bahwa bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
Baca Juga Pekerja GQ Hotel Tinggal Menunggu Angka Pesangon yang Ditawarkan Pengusaha
“Pada saat pengusaha menghentikan operasionalnya, pengusaha tidak membuat kesepakatan dengan Para Penggugat tentang pelaksaan waktu kerja dan pengupahan sebagaimana yang diamanatkan oleh Surat Edaran Nomor. M/3/HK.04/III/2020 ttg Pelindungan Pekerja dan Kelangsungan Usaha dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19,” ucapnya.
Dengan begitu, menurut Faruk, PHK dengan alasan adanya pendemi Covid 19 tidak tepat dijadikan alasan untuk melakukan PHK kepada Para Penggugat. “Alasan PHK adalah perusahaan berhenti beroperasi namun tidak merugi sehingga putusnya hubungan kerja karena Pengusaha melakukan efisiensi, pasal 164 ayat (3),” tuturnya.
“Para Penggugat berhak mendapatkan kompensasi sesuai UU Ketenagakerjaan No 13/2003, yaitu pasal 156 ayat (2), ditambah pasal 156 ayat (3) dan Pasal 156 ayat (4),” tutupnya. (jat)