Berita Nasional Terpercaya

Pemda DIY dan Polda DIY Berkomitmen Berantas Kejahatan Jalanan

2

SLEMAN, BERNAS.ID – Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) melalui Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setda DIY bersama Polda DIY komitmen memberantas segala bentuk kejahatan jalanan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menjalin kerjasama dengan Jaga Warga di kalurahan.

Kepala Bagian Bina Pemerintahan Kalurahan/Kelurahan dan Kapanewon/Kemantren Biro Tapem Setda DIY, KPH Yudanegara bersama Direktur Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu melakukan pembahasan komitmen di Kantor Direskrimsus Polda DIY, Sleman, Selasa sore (5/4/2022).

Kanjeng Yuda, sapaannya, menyampaikan Kalurahan memiliki modal sosial berupa gotong-royong warga, yang diwujudkan melalui Kelompok Jaga Warga. Menurutnya, sesuai Pergub DIY 28/2021, Jaga Warga memiliki tugas membantu menyelesaikan konflik sosial di lingkungan masyarakat. “Modal sosial ini dapat menjadi tambahan kekuatan untuk turut menanggulangi kejahatan jalanan di masing-masing wilayah,” tutur Kanjeng Yuda.

Dengan kejahatan jalanan tersebut, lanjut Kanjeng Yuda, kalurahan telah mulai bergerak menjaga titik-titik rawan di kalurahan dengan melibatkan relawan masyarakat dan Jaga Warga. “Kegiatan monitoring aksi anak-anak yang berpotensi melakukan kejahatan jalanan secara kontinyu dilaporkan ke Polsek terdekat melalui Bhabinkamtibmas,” jelasnya.

Baca Juga Kasus Meningkat Tajam Lagi, Pemda DIY Diminta Lebih Serius Tanggulangi COVID-19

Ia menambahkan, agar warga mematuhi kembali jam belajar masyarakat. “Saya minta Jaga Warga tingkat kalurahan ikut mengawasi aktivitas anak-anak muda setelah jam belajar masyarakat. Intensifkan koordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Polsek setempat, bila mulai meresahkan masyarakat. Sebagai orang tua, kami juga tidak ingin anak-anak kami menjadi pelaku, terlebih korban kejahatan jalanan. Mencegah lebih baik daripada mengobati,” imbuhnya.

Sementara, Direktur Direskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Roberto mengatakan, Polda DIY sesuai dengan arahan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X akan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan. Di samping itu, Kapolda DIY Irjen Pol. Asep Suhendar mengutarakan juga telah memberikan beberapa arahan yang diharapkan dapat menjadi solusi kejahatan jalanan.

“Bapak Kapolda DIY telah memberikan beberapa arahan misalnya melakukan pembinaan dan penyuluhan secara berkala kepada pelajar SMP/SMA terkait kejahatan jalanan oleh Bhabinkamtibmas serta melakukan razia pada tas bawaan pelajar. Di sisi lain, penerangan jalan harus diperbanyak, memasang spanduk imbauan lokasi rawan kejahatan, serta membatasi siswa (bagi yang belum memiliki SIM) untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah,” jelas Berto, sapaannya.

Berto mengatakan, upaya tersebut juga perlu didukung dengan kolaborasi bersama Pemda DIY untuk menambah CCTV di tempat rawan kejahatan dan manajemen media. “Sementara itu, upaya penegakan hukum juga akan dilakukan seperti mengejar dan menangkap pelaku kejahatan serta memproses pidana secara maksimal yang dikoordinasikan dengan kejaksaan dan pengadilan negeri agar mendapat hukuman maksimal,” tambahnya yang hadir didampingi Dirbimas Polda DIY Ruminio Ardano dan Wadir Intel Polda DIY Andi Aditya Sakti.

Tindak lanjut yang dilakukan aparat penegak hukum menurutnya akan berjalan semakin baik jika terdapat dukungan dan partisipasi pihak keluarga. “Oleh karenanya, orang tua diminta mengawasi betul aktivitas anak di rumah dan pergaulan mereka di luar rumah. Jam 10 malam, diusahakan anak-anak sudah berada di dalam rumah,” terang Berto.

Baca Juga Pemda DIY Mulai Gunakan Hotel Mutiara untuk Pasien Covid-19

Pada kesempatan tersebut, turut hadir Ketua Nayantaka, Gandang Hardjanata yang menyampaikan kalurahan melalui Kelompok Jaga Warga siap berperan dengan kepolisian dan Pemda DIY untuk memerangi aksi kejahatan jalanan.

“Anggota kelompok Jaga Warga tiap padukuhan ada 25 orang. Kami siap mendukung kebijakan Pemda DIY dan Polda DIY untuk memerangi kejahatan jalanan,” urai Gandang, yang juga menjabat sebagai Lurah Tamanmartani (Sleman).

Pernyataan tersebut diamini oleh Lurah Salamrejo Kulonprogo Dani Pristiawan, Lurah Sumbermulyo Bantul Ani Widayani, dan Lurah Triharjo Sleman Irawan, yang juga hadir pada kesempatan tersebut.

Adapun pertemuan tersebut juga menyepakati bahwa segala bentuk penyerangan yang terjadi di jalanan tak lagi menggunakan ‘klithih’ sebagai terminologi, melainkan menggunakan istilah kejahatan jalanan.

Sebab, pengertian ‘klithih’ sedianya merupakan bahasa Jawa yang memiliki konotasi yang mengarah pada kegiatan jalan-jalan sore, mencari suasana dengan mengobrol. Sementara, segala bentuk penyerangan yang terjadi di jalan raya selalu berkonotasi negatif karena menimbulkan kerugian bagi korban bahkan hingga meninggal dunia. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.