Berita Nasional Terpercaya

DJP DIY Sita Uang 12 Miliar dan Tas Mewah dari Kasus Pajak

1

SLEMAN, BERNAS.ID – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan dua tersangka dari tindak pelanggaran pidana pajak. Dua tersangka yang menyebabkan negara rugi puluhan miliar tersebut berinisial HP dan perusahaan bernama PT PJM.

Tersangka HP mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 50.526.419.576. Sedangkan, tersangka PT PJM menimbulkan kerugian negara Rp 46.782.765.918.

Baca Juga Muhibah Budaya, Wujud Kerjasama DIY Dan Trenggalek

Plt Kepala Kanwil DJP DIY, Slamet Sutantyo mengatakan, kedua tersangka tersebut menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap secara sengaja.

“Pelanggaran pidana yang dilakukan oleh tersangka PT PJM dalam masa pajak Oktober 2016 sampai dengan Desember 2017. Pelanggaran pidana yang dilakukan tersangka HP dalam masa pajak Januari sampai dengan September 2016,” kata Slamet di Kantor Kanwil DJP DIY, Kamis (22/9/2022).

“Keberhasilan pelaksanaan penegakan hukum ini didukung dengan penerapan forensic digital dalam pengumpulan data,” imbuhnya.

Kanwil DJP DIY pun memblokir dan menyita aset dari tersangka HP senilai Rp 13.089.000. Kemudian, sejumlah perhiasan, tanah dan bangunan senilai mencapai Rp 45.016.302.000. Serta, sembilan jam tangan mewah, 32 tas mewah, dan sepeda motor dengan nilai Rp 40.018.000.

Dari tersangka PT PJM, Kanwil DJP DIY menyita uang tunai senilai Rp12.006.183.854, perhiasan, tanah dan bangunan senilai Rp30.772.304.000, serta mobil senilai Rp358.203.000.

Baca Juga Sri Sultan Ikut Beri Masukan Jogja Planning Gallery

Slamet mengatakan berkas perkara kasus pajak ini sudah dinyatakan lengkap atau P21. “Pada tanggal 13 September 2022 Kepala Kejati DIY telah menerbitkan pemberitahuan, bahwa hasil penyelidikan sudah lengkap atau P21,” katanya.

Adapun kedua tersangka yaitu HP dan PT PJM disangkakan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.