Berita Nasional Terpercaya

Wamendag: Ekonomi Digital Beri Nilai Positif Bagi Perekonomian Nasional

1

BALI, BERNAS.ID – Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga mengatakan ada peran ekonomi digital di tengah aktivitas perekonomian nasional yang terus meningkat. Menurutnya, ekonomi digital terus memberi nilai positif bagi perekonomian nasional dan memberi manfaat yang tidak sedikit bagi masyarakat.

“Dampak positif ekonomi digital salah satunya dapat dilihat dari nilai perdagangan aset digital yang terus meningkat. Nilai transaksi aset kripto pada 2021 tercatat sebesar Rp859,4 triliun atau tumbuh lebih dari 1.200 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sedangkan, untuk tahun ini hingga September 2022 tecatat sebesar Rp266,9 triliun,” jelas Wamendag dalam 4th Indonesia Fintech Summit 2022 di Kuta, Bali, Kamis (11/10).

Baca Juga Bappebti Imbau Masyarakat Waspadai Perdagangan Aset Kripto

Lanjut tambahnya, jumlah pelanggan aset kripto terdaftar di Indonesia sampai dengan September 2022 tercatat sebesar 16,3 juta pelanggan dengan rata-rata kenaikan jumlah pelanggan terdaftar sebesar 725 ribu pelanggan per bulan.

“Hal ini menunjukkan minat masyarakat untuk berinvestasi di perdagangan aset kripto terus meningkat dan luar biasa besar. Bahkan, pelaku di bidang ini 90 persen di antaranya adalah generasi muda berumur 17-35 tahun,” terang Wamendag.

Sedangkan terkait pajak, menurut Wamendag, aset kripto sebagai komoditas yang diperdagangkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud. “Hingga September 2022, Kementerian Keuangan telah mengumpulkan pajak atas perdagangan fisik aset kripto sebesar Rp159,1 miliar,“ terangnya.

Wamendag menyebut ekonomi digital di Indonesia dapat menjadi suatu katalis bagi perkembangan perekonomian nasional. Tentunya, dengan tetap memperhatikan aspek hukum yang berlaku di Indonesia.

Untuk itu, Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan ininmerupakan pembaruan sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.

Pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020, terdapat 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan. Kemudian, berdasarkan Perba Nomor 11 Tahun 2022, jumlah tersebut meningkat menjadi 383 jenis aset kripto. Sedangkan, untuk jenis aset kripto di luar daftar tersebut, wajib dilakukan delisting oleh calon pedagang fisik aset kripto dengan diikuti langkah penyelesaian bagi
setiap pelanggan aset kripto.

Baca Juga Kemendag Sebut Nilai Ekspor Etanol Tumbuh Signifikan

Selain itu, untuk memperkuat ekosistem, Bappebti sampai saat ini juga telah memberikan tanda daftar kepada 25 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK). Selanjutnya, Bappebti akan melakukan pengawasan kepada CPFAK secara off site (tidak langsung) dan on site (langsung).

Wamendag menegaskan Kementerian Perdagangan akan terus melakukan edukasi tata cara bertransaksi aset kripto yang benar dan aman, mekanisme transaksi, peraturan-peraturan terkait, hingga risiko berinvestasi dan tata cara penyelesaian masalah.

“Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas CPFAK dan daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto dengan mengakses situs resmi Bappebti di tautan https://www.bappebti.go.id/,” pungkas Wamendag. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.