Kejari Sleman dan BPKP DIY Sepakat Ada Pidana di Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata

SLEMAN, BERNAS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menyebut telah bekerjasama dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY untuk mengungkap dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Dana yang diduga dikorupsi hampir senilai 10 miliar rupiah.
Kejari Sleman, Widagdo, SH mengatakan pihaknya telah bekerjasama dengan BPKP DIY. Ia berharap dengan kerjasama tersebut dugaan korupsi dana hibah akan lebih jelas nanti. “Sudah kerjasama dengan BPKP. Mudah-mudahan akan lebih jelas nanti. Mereka sepakat ada peristiwa pidana,” tuturnya, Kamis (30/3/2023).
“Nanti kita kabari kabar lebih lanjutnya,” imbuhnya.
Baca Juga Bappebti Imbau Masyarakat Waspadai Perdagangan Aset Kripto
Ia menyampaikan telah melakukan pemeriksaan terhadap para penerima dana hibah meski belum seluruhnya. “Iya tinggal beberapa karena panjang banyak. Ya sebagian besar sudah. Sebentar lagi kita akan bersikap,” katanya.
“Kalau ada lid (penyelidikan dugaan korupsi dana hibah-red), berarti kita tidak main-main,” tegasnya.
Diketahui, total dana hibah Kementerian Pariwisata tahun 2020 yang disalurkan ke Kabupaten Sleman senilai Rp68 miliar. Dana hibah digelontorkan untuk membantu Pemerintah Daerah dan pelaku Pariwisata seperti industri hotel, restoran, maupun desa wisata yang sedang merosot terdampak pandemi Covid-19.
Skema pemberian bantuan adalah 70 persen untuk sektor hotel dan restoran. Sedangkan, 30 persen sisanya untuk penanganan ekonomi dan sosial yang dialami para pelaku wisata. (jat)
Catatan Redaksi: Artikel ini sebelumnya berjudul Kejari dan BKPP Sleman Sepakat Ada Pidana di Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata. Kini artikel ini sudah diperbaiki. Terima kasih