Kepala Dispertaru DIY Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa
YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno (KS) menjadi tersangka kasus mafia tanah Tanah Kas Desa (TKD). Semula Krido berstatus saksi dalam kasus yang melibatkan terdakwa Robinson Saalino, Direktur PT Deztama Putri Sentosa.
Baca Juga: Kejati Geledah Dua Ruangan Dispertaru DIY Terkait Tanah Kas Desa
Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto mengatakan, penetapan tersangka Krido berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dari perkara penyalahgunaan TKD di wilayah Depok Sleman.
“Tim penyidik menemukan dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka KS sebagai tersangka. Perbuatan menerima gratifikasi yaitu dari tersangka atau saksi Robinson Saalino,” jelas Ponco di Kantor Kejati DIY, Senin (17/7/2023).
Gratifikasi untuk Krido Suprayitno berupa dua bidang tanah berlokasi di Purwomartani, Kalasan, Sleman dengan luas masing-masing 600 m2 dan 800 m2 seharga kurang lebih Rp 4,5 miliar. Dua bidang tanah itu diberikan sekitar tahun 2022.
“Tanah tersebut sudah bersertifikat hak milik atas nama tersangka,” kata Ponco.
Baca Juga: Kos Eksklusif Di Condongcatur Ditutup Satpol PP DIY
Ponco mengatakan, Krido juga menerima gratifikasi berupa uang tunai dan transfer ke rekening bank atas namanya.
“Menerima transfer uang melalui ATM BRI atas nama Dian Novi Kristianti atau istri daripada terdakwa Robinson Saalino untuk kepentingan pribadi. Jadi uang tersebut ditarik untuk kepentingan pribadi tersangka KS,” terangnya.
Ponco mengatakan, keseluruhan gratifikasi yang diterima Krido sebesar Rp 4,7 miliar. Jumlah tersebut masih bersifat sementara karena pengembangan dari tim penyidik masih berlangsung.
“Dari hasil gratifikasi dapat disita uang tunai sebanyak 300 juta sebagai bukti nanti di pengadilan,” tukasnya. (jat)