Pelaku Pembuangan Sampah Liar Jalani Sidang di PN Sleman
SLEMAN, BERNAS.ID- Pelaku pembuangan sampah liar berinisial A, warga Sleman menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (14/5). Pelaku A diduga melakukan perbuatan yang melanggar Perda Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
Baca Juga Lurah Candibinangun Ditetapkan Tersangka Terkait Tanah Kas Desa
Sebelumnya, dari hasil laporan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyita sebuah rekaman CCTV serta barang bukti berupa sebuah karung berwarna putih berisikan sampah. Karung tersebut kemudian dibuang pelaku secara sembarangan di sebuah lahan kosong yang berada di pinggir Jalan Kebon Agung, Kapamewon Seyegan.
Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi menyampaikan perbuatan pelaku awalnya diketahui berdasarkan hasil rekaman CCTV yang dipasang oleh pihak Kapanewon Seyegan dan Pemerintah Kalurahan Margokaton, yang difasilitasi oleh Dinas Kominfo Kabupaten Sleman. Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, penyidik kemudian melakukan penelusuran, penyelidikan serta penyidikan, hingga sidang tindak pidana ringan.
“Setelah mendengarkan Keterangan para saksi, keterangan terdakwa, hasil cetak rekaman CCTV ditambah barang bukti yang diajukan penyidik berupa 1 (satu) karung warna putih berisi sampah yang dibuang pelaku, Pengadilan Negeri Sleman melalui Hakim tunggal Siwi Rumbar Wigati, S.H, menyatakan bahwa terdakwa A telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembuangan sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan,” tutur Shavitri.
Shavitri menyebut terdakwa dikenai Pasal 71 huruf d juncto pasal Pasal 73 Aayat (1) Perda Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Kemudian Pasal 71 huruf d, serta Pasal 73 Ayat (1).
Atas perbuatannya, terpidana A dipidana denda berupa uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) subsider 7 hari kurungan, serta biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah). Denda yang cukup tinggi ini diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi pelaku, serta mencegah masyarakat lainnya untuk melakukan hal serupa.
“Kami dari Satpol PP sifatnya adalah menegakkan peraturan daerah. Sehingga apabila ada pelanggaran, tentu kami akan melaksanakan penegakan peraturan itu, dan mengenakan sanksi seperti yang tertera dalam peraturan daerah,” jelas Shavitri.
Paska putusan, terpidana didampingi penyidik langsung membayar denda di Kejaksaan Negeri Sleman. Dengan dibayarnya denda tersebut, maka terpidana A tidak perlu menjalani hukuman kurungan selama 7 hari.
Lebih lanjut, Shavitri mengimbau kepada warga Sleman agar mengolah sampah secara mandiri, yaitu dengan memilah sampah organik dan non organik. Langkah ini sebagai upaya bersama dalam pengelolaan sampah secara mandiri dari hulu ke hilir.
Baca Juga Kejari Sleman Diminta Pakai Strategi Klaster Bongkar Dugaan Korupsi Hibah Pariwisata
“Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Sleman untuk mematuhi Perda tentang pelarangan pembuangan sampah sembarangan, serta menjaga lingkungan. Karena selain Perda Pengelolaan Sampah, kami juga melaksanakan Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum,” kata Shavitri.
“Sampah organik ini dijadikan kompos, yang bisa digunakan untuk keperluan rumah tangga. Misalkan tidak ada halaman bisa memanfaatkan pot yang berisikan tanah. Apabila masih ada tanah yang bisa dijadikan tempat pembuatan pupuk organik, ada alat namanya biopori. Alat ini bisa dibeli atau bisa minta difasilitasi di DLH Kabupaten Sleman terutama untuk kelompok bukan perorangan,” tukasnya. (jat)