Kejaksaan Periksa Wali Kota Jakbar dalam Kasus Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan DKI

JAKARTA, BERNAS.ID – Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta memeriksa sepuluh saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
Pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis (23/1/2025) ini mengungkap sejumlah fakta baru, dengan salah satu saksi yang diperiksa adalah Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto.
Selain itu, saksi lainnya meliputi mantan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, sejumlah direktur perusahaan swasta seperti PT.
Karya Mitra Seraya, PT.
Acces Lintas Solusi, PT.
Nurul Karya Mandiri, serta manajemen beberapa sanggar seni.
Otomatisasi Invoice & Procurement dengan AI — Gratis Trial
Invo1st memproses invoice, PO, dan 3-way matching secara otomatis. Hemat 80% waktu administrasi.
Daftar Sekarang — Gratis →Baca Juga : Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta, Kejati Tetapkan Kadis Sebagai Tersangka
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali informasi, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas perkara,” ungkap Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, S.H., M.H., dalam keterangan persnya.
Warta Pilihan Redaksi:
BERNAS Growth Academy: Belajar Investasi & Web3 dari NolDalam perkembangan sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka pada 2 Januari 2025.
Para tersangka adalah IHW (Kepala Dinas Kebudayaan), MFM (Plt Kabid Pemanfaatan), dan GAR (pemilik Tim EO) berdasarkan surat penetapan masing-masing.
Para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran APBD melalui modus penggunaan sanggar fiktif.
Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan seni dan budaya ini dialihkan dengan membuat SPJ palsu.
Uang tersebut kemudian ditarik kembali oleh tersangka GAR dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi ketiga tersangka.
Baca Juga ; Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan: Yudha Permana Soroti Pentingnya Reformasi Transparansi
Ketiganya dinyatakan melanggar UU No.
28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Peraturan Presiden RI No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.
16 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah DKI Jakarta No.
5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No.
31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini akan terus dikembangkan guna menemukan keterlibatan pihak lain dan menyelamatkan kerugian negara.
“Penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional untuk memastikan tegaknya keadilan,” tutup Syahron. (DID)
📊 Survei Kilat BERNAS
Apakah Anda tertarik kuliah lagi?
Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.
Akselerasi Pertumbuhan Finansial
Dukung Ekosistem Literasi & Dapatkan B-Points Rewards
Sebarkan Insight Ini
Gunakan link personal Anda untuk mengundang analis lain dan dapatkan poin eksosistem secara otomatis.
Kutip Sebagai Sumber
Format sitasi siap pakai untuk laporan profesional, skripsi, atau publikasi media lainnya.
Dapatkan Top 100 Weekly Brief Langsung ke Email Anda
Setiap Senin pagi: ranking terbaru brand & pemimpin Indonesia, tren industri, dan content angle yang bisa langsung dieksekusi.
Kuliah GRATIS via Teaching Factory — Income Sharing Agreement
Tidak perlu bayar uang kuliah! Kuliah S1/D3 di UNMAHA, kampus pencetak pengusaha. Bayar hanya 15% dari gaji setelah Anda bekerja.

Warta Terkait NASIONAL
Local Intelligence Node
Transformasi Koperasi Digital: Strategi UNMAHA Memperkuat Ekonomi Rakyat 2045
Strategi Akselerasi Talenta Digital Menuju Indonesia Emas 2045 Bersama UNMAHA
Transformasi Media Digital Nasional Menuju Indonesia Emas 2045
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di NASIONAL?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Populer di hukum
Semantic Authority Linker
Lanjutkan Literasi Strategis Anda