Berita Nasional Terpercaya

Pura-pura Akan Sedekah Anak Yatim, Kuras Isi ATM Korban

0

SLEMAN, BERNAS.ID- AB (56), warga Rungkut Kidul Surabaya dan AW (50), warga Sawahan Surabaya harus berurusan dengan hukum karena melakukan pencurian dengan pemberatan, menukar kartu ATM, lalu menguras isi saldo rekening korbannya. Kedua pelaku mengakui melakukan modus kejahatan tersebut sejak dua bulan lalu karena tuntutan ekonomi.

Kaur Bin Ops (KBO) Polres Sleman Iptu Bowo Susilo mengatakan dengan berdalih mencari rumah, AB mengobrol akrab dengan korban ketika di sebuah tempat perbelanjaan, lalu mengajak korbannya untuk makan bersama di warung makan. “Selang tak berapa lama, datang pelaku AW yang mengaku dari Brunei yang duduk di sebelah AB, lalu mereka mengobrol. AB pun menceritakan kepada korban bahwa AW akan memberikan sedekah untuk anak yatim piatu,” jelasnya ketika konferensi pers di Polres Sleman, Kamis 8 Agustus 2019.

“Pura-pura ngobrol, ada temannya datang mengaku dari Brunei untuk menawarkan akan memberikan sedekah,” imbuhnya.

Untuk membuat percaya korban, Iptu Bowo menyebut kedua pelaku ini mengajak ke ATM untuk menunjukkan saldo AW yang memang benar memiliki uang untuk sedekah. AW memiliki 2 kartu master ATM dengan saldo 99 juta dan 1,5 milyar. Kemudian, persyaratan menerima sedekah dari AW, korban juga diminta kedua pelaku agar menunjukkan saldo terakhir yang dipunyai dengan dalih agar bisa diketahui antara uang pribadi milik korban dengan sumbangan yang akan diberikan.

“Nah, pada saat korban memasukkan kartu ke mesin ATM ini, para pelaku akan memperhatikan korban ketika memencet no pinnya. Kalau misalnya korban memencet no PINnya pelan, itu bisa terbaca,” imbuhnya.

Setelah korban selesai menunjukkan saldo terakhir, lanjut Iptu Bowo, pelaku AB pura-pura melihat kartu ATM korban, kemudian ditukar oleh pelaku. Alhasil, korban warga Sleman yang pekerjaannya swasta ini menderita kerugian sampai 15 juta rupiah.

Ketika ditanya wartawan, kedua pelaku mengakui bisa memiliki ATM yang banyak tersebut didapatkan dari minimarket-minimarket apabila ada ATM yang ketinggalan. “Nah, keduanya masuk pura-pura menanyakan ada ATM yang tertinggal atau tidak ke minimarket itu. Kemudian, sama pelaku dikumpulkan sampai sebanyak 55. Ini yang dipakai untuk menukar ATM dengan korban,” ujar Iptu Bowo.

Iptu Bowo mengatakan kedua pelaku sudah menjalankan modus menukar kartu ATM ini di empat tempat. “Sudah ada empat TKP, di Jogja, Solo, Surabaya, dan Semarang. Kedua pelaku berhasil ditangkap pada tanggal 3 Agustus di rumahnya, Surabaya,” tuturnya.

Kedua pelaku akan dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan 1 unit mobil Ertiga warna putih, 2 master ATM dengan saldo 99 juta dan 1,5 milyar, 55 kartu ATM berbagai jenis, dan uang tunai Rp150 ribu. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.