Berita Nasional Terpercaya

Usulan Hak Angket TKA Asal Tiongkok, Wakil Ketua DPR Respon Positif

0

JAKARTA, HarianBernas.com – Munculnya tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Tiongkok belakangan menjadi perbincangan hangat masyarakat. Di tengah kondisi lapangan kerja di dalam negeri yang sempit, pemerintah justru menerbitkan kebijakan bebas visa. Dampaknya, dimungkinkan terjadinya penyalahgunaan bebas visa oleh wisatawan yang ujungnya, melakukan kegiatan menjadi tenaga kerja di Indonesia.

Atas hal itu, muncul usulan dilakukannya hak angket DPR kepada pemerintah. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto merespon positif. Menurutnya, hak angket merupakan hak anggota dewan.

?Sehingga kalau memang ada usulan, biarlah ini diproses sesuai dengan peraturang perundang-undangan yang ada itu diusulkan lebih dari 20 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi,? ujarnya di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (27/12/2016).

Menurutnya usulan hak angket nantinya bakal diproses melalui rapat pimpinan DPR sesuai dengan ketentuan UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Setelah itu, bakal disampaikan dalam rapat paripurna untuk diambil keputusan terhadap usulan hak angket tersebut.

?Setelah disampaikan paripurna, kemudian ditanyakan dalam paripurna kalau memang menyetujui maka diproses sesuai perundang-undangan yang ada. Barang kali ada yang nambahi, kali ada yang memasukan dalam satu alat kelengkapan dewan. Nanti ada panitianya dan sebagainya,? pungkasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.