Berita Nasional Terpercaya

Apakah Ini Gebrakan Jokowi? Beri Grasi Kepada Koruptor

0

JAKARTA, BERNAS.ID – Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun, terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Sikap Jokowi ini mengagetkan banyak pihak. Apakah ini termasuk dalam gebrakan Jokowi yang didengung-dengungkan?

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, grasi tersebut ditetapkan pada 25 Oktober 2019 lalu.

?Bahwa memang benar, terpidana H Annas Maamun mendapat grasi dari presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi. Tanggal ditetapkan 25 Oktober 2019,? kata Ade, Selasa (26/11/2019).

Ade menurutkan, grasi yang diberikan berupa pemotongan masa hukuman selama satu tahun. Artinya, Annas hanya akan menjalani masa hukuman selama 6 tahun saja, dari vonis hakim 7 tahun.

Meski begitu, lanjut Ade, Annas tetap diwajibkan membayar hukuman denda sebesar Rp200 juta seperti putusan hakim.

Dengan adanya grasi ini, Annas yang kini ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, diperkirakan akan bebas pada Oktober 2020 mendatang.

?Menurut data pada sistem database Permasyarakat, dia akan bebas 3 Oktober 2021. Dengan begitu, setelah mendapat grasi yaitu pengurangan masa hukuman, maka di Oktober 2020 diperkirakan dia akan bebas. Sedangkan dendanya sudah dibayar pada 11 Juli 2016 lalu,? tuturnya.

Pada 2015 majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis 6  tahun penjara kepada Annas karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan senilai Rp5 miliar di Riau.

Pada 2018, Annas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun ditolak. Hukumannya malah ditambah jadi 7 tahun penjara.

Alasan Pemberian Grasi Karena Kesehatan

Pertanyaannya, apa yang menjadi dasar atau alasan Presiden Jokowi memberikan grasi kepada Annas Maamun? Ade Kusmanto menyebutkan Annas mengajukan grasi dengan alasan karena kesehatannya.

?Pertimbangannya dia usianya 78 tahun, dan menderita sakit berkepanjangan dan mengidap sejumlah penyakit seperti PPOK (COPD akut), dyspepsia, syndrome (depresi), gastritis (lambung, hernia, dan sesak nafas sehingga membutuhkan pemakaian oksigen setiap hari,? jelas Ade.

Atas pertimbangan itu, Menteru Hukum dan HAM dan MA memberikan pertimbangan. Dari situlah Presiden Jokowi memberikan grasi.

KPK Mengaku Kaget

Pemberian grasi kepada Annas Maamun membuat KPK terkaget-kaget. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya sudah menerima surat perihal pemberian grasi terhadap mantan Gubernur Riau tersebut.

?Kami cukup kaget ketika mendengar informasi pemberian grasi kepada Annas Maamun yang justru terlibat dalam sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK,? kata Febri Diansyah, Selasa (26/11).

Disebutkannya, salah satu kasus korupsi yang dilakukan Annas terkait sektor kehutanan, yakni dugaan suap revisi alih fungsi hutan di Riau. Padahal, tegas Febri, korupsi di sektor kehutanan ini memiliki dampak besar terhadap lingkungan.

?Perlu kita pahami, korupsi yang terjadi di sektor kehutanan memiliki akibat yang lebih besar terhadap hutan itu sendiri, lingkungan dan kepentingan publik untuk mendapatkan lingkungan yang sehat,? imbuhnya.

Febri mengungkapkan, dalam kasus terkait Annas ini, pada 29 Maret 2019, KPK telah menetapkan tiga tersangka baru yang terdiri atas sebuah korporasi dan dua perseorang, yaitu PT Salma Satu, Suheri Terta (Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014), dan Surya Darmadi (pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma).

Meski begitu, Febri mengatakan KPK tetap menghargai keputusan Presiden Jokowi memberikan grasi kepada Annas Maamun. Febri memastikan KPK akan mempelajari surat pemberian grasi tersebut. (sbh)

Leave A Reply

Your email address will not be published.