Berita Nasional Terpercaya

ARB Unjuk Rasa di Pertigaan Gejayan Tolak Omnibus Law

0

SLEMAN, BERNAS.ID- Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) ikut melakukan aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang Omnibus Law di Pertigaan Jalan Gejayan, Senin siang 9 Maret 2020. Aksi yang mulai berkumpul sekitar pukul 14.00 WIB ini diikuti oleh berbagai elemen masyarakat seperti dari kalangan BEM dan organisasi buruh, serta elemen masyarakat.

Menurut Humas Aliansi Rakyat Bergerak, Kontratirano mengatakan proses perancangan Omnibus Law menyalahi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pemerintah dan DPR yang menutup-nutupi proses pembahasan Omnibus Law menunjukkan tidak adanya itikad baik dalam mengelola negara. Selain itu, perumusan Omnibus Law yang tidak melibatkan peran masyarakat dan lembaga atau organ terkait lainnya membuktikan pemerintah dan DPR melanggar asas good governance, keterbukaan, kepastian hukum, serta keterlibatan publik.

Ia mewakili Aliansi Rakyat Bergerak juga meyakini Omnibus Law hanya akan membuat rakyat lndonesia semakin miskin dan tergantung pada mekanisme kebijakan ekonomi yang hanya memperdalam jurang pemisah bernama kesenjangan. Masalah sosial akan semakin banyak karena ketidakadilan yang tersurat lebih banyak merampas hak-hak pekerja yang selama ini masih diperjuangkan.

Kontratirano menyebut tidak kurang ada 6 hal secara garis besar dari sekian banyak implikasi negatif RUU Cipta Kerja yang digarisbawahi akan merampas hak-hak dasar warga negara dan ruang hidup fisik dan/atau non-fisik yang ada di Indonesia, yaitu sebagai berikut:

1.Omnibus Law/RUU Cipta Kerja justru merugikan pekerja karena kemudian memperpanjang jam kerja dan lembur, penetapan upah minimum yang rendah, potensialnya terjadi pelanggaran hak berserikat pekerja, pemangkasan kewenangan serikat pekerja. Bahkan hilangnya hak-hak pekerja perempuan untuk cuti haid, hamil dan keguguran.

2. Omnibus Law/RUU Cipta Kerja kemudian berpotensi merugikan stakeholder bidang pertanian karena hal-hal yang terjadi jika Omnibus Law/RUU Cipta Kerja disahkan, seperti hilangnya pembatasan impor pangan dan monopoli oleh unit usaha terkait ekspor bibit unggul tanaman.

3. Omnibus Law/RUU Cipta Kerja akan menghadirkan situasi monopoli tanah oleh Bank Tanah untuk kepentingan investasi.

4. Omnibus Law/RUU Cipta Kerja secara jelas akan memangkas dan mengubah konsep syarat-syarat administrasi (seperti sentralisasi kebijakan, menghilangkan pelibatan masyarakat, flexibelitas dan penyesuaian tata ruang, penghilangan izin mendirikan bangunan, reduksi atas subtansi AMDAL, penghapusan sanksi pidana lingkungan) atas praktek usaha yang merusak/merubah fungsi ruang atau lingkungan.

5. Omnibus Law/RUU Cipta Kerja mempunyai implikasi langgeng-nya praktek pendidikan yang berorientasi pada pasar (termasuk di dalam-nya antara lain komersialisasi, link and match dengan industri dan pembentukan kurikulum pendidikan yang fokus ke dalam orientasi kerja).

6. Omnibus Law/RUU Cipta Kerja pada proses secara keseluruhan sangat tidak transparan karena minim-nya partispasi masyarakat dan keterbukaan atas informasi Draft Omnibus Law/RUU Cipta Kerja sehingga timbul dugaan kuat akan sarat kepentingan.

Atas dasar tersebut, Kontratirano mengatakan alasan Aliansi Rakyat Bergerak melaksanakan Mosi Parlemen Jalanan untuk menyerukan poin-poin sebagai berikut:

1. Gagalkan Omnibus Law ( RUU Cipta Kerja, RUU Perpajakan, RUU Ibu Kota Negara dan RUU Kefarmasian).

2. Dukung pengesahan RUU P-KS dan Tolak RUU Ketahanan Keluarga.

3. Memberikan mosi tidak percaya kepada pemerintah dan seluruh lembaga negara yang mendukung pengesahan Omnibus Law.

4. Mendukung penuh mogok nasional dan menyerukan kepada seluruh element rakyat untuk terlibat aktif dalam mogok nasional tersebut.

5. Lawan tindakan represif aparat dan ormas reaksioner.

6. Rebut kedaulatan rakyat, bangun demokrasi sejati. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.