Berita Nasional Terpercaya

Kompolnas Buka Pintu Lebar-lebar Untuk Aktivis Lingkungan Hidup yang Dipolisikan Developer

0

JAKARTA, BERNAS.ID – Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andrea Pulungan mengundang Ketua Umum Korban Pelanggaran Lingkungan Hidup (SoKoPeL) Iskandar datang ke pihaknya untuk mengadukan adanya kejanggalan dalam penanganan laporan yang didaftarkan Diamond Land, developer Aparthouse Emerald Lebak Bulus. Andrea mengaku ingin mengetahui duduk permasalahan sebenarnya.

Andrea meminta saat datang nanti ke Kompolnas, Iskandar membawa alat-alat bukti yang cukup.

“Silakan datang ke kami dengan membawa alat bukti yang cukup. Pasti akan kami respon dan tindak lanjuti,” kata Andrea Pulungan.

Mengenai tiga laporan ke polres berbeda yang dibuat developer, menurut Andrea, wajar jika menimbulkan kecurigaan ada upaya PT Diamond Land membungkam suara kritis Iskandar.  Meski begitu dia tidak dapat berkomentar terlalu jauh karena belum mengetahui persoalannya secara detail.

Selain ke Kompolnas, Andrea menyarankan Iskandar untuk mengadukan juga ke Itwasum dan Divisi Propam Mabes Polri, atau ke Karowasidik Bareskrim Mabes Polri.

Christiawan Budiwibowo, SH, kuasa hukum Iskandar Sutadisastra mengatakan kliennya dilaporkan di tiga polres yang berbeda yakni Polres Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Polres Depok.

Dijelaskannya, laporan-laporan tersebut dilakukan dengan orang yang berbeda-beda, namun tuduhan yang sama. Di Polres Jakpus, klien saya dilaporkan oleh Kunto Mulyono, di Polres Jakbar oleh Aldo Joe, dan di Depok dilaporkan oleh Diamond Land Development.

Christiawan berpendapat laporan-laporan tersebut salah alamat dan tidak layak dilanjutkan karena melapor ke polres yang tidak tepat.

“Lokasi perkaranya di wilayah Jaksel kok mereka melapornya ke polres yang berbeda, kenapa tidak ke Polres Jaksel,” ujar Christiawan.

Diungkapkannya, beberapa waktu lalu kepada dirinya dan Iskandar, penyidik Polres Jakpus mengaku kemungkinan akan melimpahkan pelaporan ke Polres Jaksel. “Cara mereka salah, ya enggak bisa ditindaklanjuti oleh kepolisian,” tukasnya.

Kejanggalan lainnya, ucap Christiawan, yang membuat laporan di Polres Jakbar adalah Aldo Joe yang diketahuinya adalah pengacara dari Kunto Mulyono yang melapor di Polres Jakpus.

“Kalau pun dia (Aldo Joe) diberi kuasa, pertanyaan siapa yang memberi kuasa. Jika yang memberi kuasa ke dia adalah Kunto Mulyono, kapasitas Kunto sebagai apa?” tegas Christiawan.

Kunto sendiri, lanjutnya, adalah Dirut PT Adam Inovasi Utama. Ia menanyakan apa ada kaitannya Kunto dengan proyek Aparthouse Emerald Lebak Bulus yang developernya adalah Diamond Land Development.

Perkara ini berawal ketika warga Lebak Bulus memprotes pembangunan komplek hunian Aparthouse Emerald Lebak Bulus yang telah melanggar ketentuan dan Perda DKI No. 1 Tahun 2014.

Pelanggaran yang dilakukan Diamond Land Development ini dilaporkan ke Pemkot Jaksel dan Pemprov DKI.

Mengenai undangan Kompolnas, Christiawan menyatakan pihaknya akan datang pekan depan.

Sementara itu, anggota DPRD DKI Fraksi PSI August Hamonangan mengatakan lokasi dibangunnya Aparthouse Emerald Lebak Bulus telah disegel oleh aparat yang berwenang karena telah terbukti melanggar Perda DKI No. 1/2014 dan ketentuan-ketentuan lainnya.

Selain melanggar Perundang-undangan yang berlaku, developer juga dinilai abai menjaga keseimbangan lingkungan di sekitar aparthouse tersebut. Ditegaskan August, setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan yang sehat dan bebas dari ancaman bencana yang bisa terjadi akibat kelalaian oknum.

“Hak ini dijamin dan dilindungi olehUUD 1945 menjamin setiap warga berhak mendapatkan lingkungan hidup yang sehat. Berdasarkan itu, upaya Pak Iskandar sesuai dengan amanat konstitusi,” imbuhnya.

Kata Christiawan lagi, beberapa perbuatan melanggar hukum yang dilakukan developer yakni Perda No. 1/2014 tentang Tata Ruang dan Zonasi, UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung, PP No. 36/2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 28/200, dan UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang.

“Pelanggaran lainnya Perda No. 7/2010 tentang Bangunan Gedung, UU No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pergub DKI No. 128/2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelengaraan Bangunan Gedung, dan PP No. 14/2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman,” jelasnya. (as)

Leave A Reply

Your email address will not be published.