Berita Nasional Terpercaya

KBRI Fasilitasi Kepulangan 147 WNI Melalui Penerbangan Khusus

0

BANDAR SERI BEGAWAN, BERNAS.ID – Pada hari Minggu, 9 Agustus 2020, KBRI Bandar Seri Begawan kembali memfasilitasi kepulangan WNI/PMI (Pekerja Migran Indonesia) melalui penerbangan khusus ke-7. Kali ini, sebanyak 147 WNI/PMI yang kembali dari Brunei Darussalam menuju Surabaya, Jawa Timur. Dengan demikian, total 1.059 orang WNI/PMI dari 7 penerbangan khusus yang telah pulang ke Indonesia.

Sebelumnya, KBRI Bandar Seri Begawan telah memfasilitasi 6 penerbangan repatriasi, yaitu penerbangan khusus pertama ke Jakarta pada 1 Mei 2020; penerbangan kedua pada 15 Mei ke Jakarta; penerbangan ketiga ke Surabaya pada 17 Mei 2020; penerbangan keempat  ke Jakarta pada 21 Juni 2020; penerbangan kelima ke Jakarta pada 5 Juli 2020 dan penerbangan keenam ke Jakarta pada 19 Juli 2020. 

“Permintaan penerbangan khusus terus tinggi karena setiap bulan banyak pekerja Indonesia yang habis kontrak. Sehingga selain penerbangan kali ini, kami juga berencana untuk memfasilitasi penerbangan khusus lagi ke Jakarta pada 19 dan 23 Agustus 2020,” ujar Duta Besar RI untuk Brunei Darussalam, Dr. Sujatmiko. 

Dubes Sujatmiko berharap pada bulan September mendatang, RBA telah membuka kembali penerbangan langsung reguler ke Indonesia (Jakarta, Surabaya, dan Bali).

Selain pemulangan warga yang sakit, proses kepulangan para warga ini bersifat mandiri. Mereka yang pulang mayoritas adalah PMI yang telah habis masa kontrak kerjanya di Brunei Darussalam. KBRI Bandar Seri Begawan juga telah membekali setiap penumpang dengan sarung tangan, masker penutup mulut, dan surat keterangan jalan. Selain itu, kepada setiap penumpang diberikan kartu kuning (Health Alert Card) dari Kementerian Kesehatan RI yang harus diisi oleh setiap penumpang.

Setiba di Indonesia, mereka akan menjalani prosedur penanganan Covid-19 di Indonesia, termasuk swab-test Covid-19 (bagi yang tidak mengambil swab-test di Brunei) dan karantina 14 hari. (cdr)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.