Berita Nasional Terpercaya

DPRD DIY Berbagi Pengalaman Terkait Perda Penanggulangan Narkoba

0

YOGYAKARTA, BERNAS.ID –Keberhasilan DPRD DIY dalam membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Aditif lainnya, mendapat respon positif dari DPRD Provinsi Lampung. Hal ini terbukti dengan adanya kunjungan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Adiktif lainnya dari DPRD Provinsi Lampung untuk mempelajari dan bertukar informasi mengenai penyusuanan Raperda Penanggulangan Narkotika.
    
Dalam kunjungan kerja tersebut, DPRD Lampung ingin bertukar informasi dengan DPRD DIY yang telah berhasil membuat Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Aditif. Menurut Tulus Purnomo Wibowo selaku pemimpin rombongan, dalam upaya mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkotika di Indonesia, DPRD Lampung berinisiatif untuk membentuk Perda yang dapat melindungi masyarakat.

Kedua lembaga perwakilan rakyat tersebut berdiskusi terkait dengan pembentukkan Perda Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika di DIY, mulai dari kendala dan tantangan dalam pembentukan dan penggodokan Raperda menjadi Perda hingga tantangan yang dihadapi selama Perda tersebut telah berlaku dan digunakan.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP DIY, Bambang menjelaskan, bahwa dalam pelaksanaan Perda Pencegahan Narkotika di DIY, DPRD DIY tidak bekerja sendiri, tapi juga banyak mendapatkan bantuan dari pihak Pemerintah Daerah (Pemda) DIY. Selain Perda tersebut ditetapkan, disusul beberapa Peraturan Gubernur yang juga mengatur mengenai Pencegahan Narkotika.
    
Perwakilan Biro Hukum DIY Purwito mengungkapkan, DIY tidak serta-merta melakukan pencegahan narkotika dengan Perda yang telah dibuat, tapi upaya terpenting dalam pencegahan adalah dengan cara meningkatkan peran aktif dan partisipasi seluruh elemen masyarakat secara langsung. Berbagai macam cara masyarakat dalam upaya tersebut di antaranya melakukan sosialisasi secara langsung, membuat sebuah event dan acara untuk kegiatan masyarakat yang memuat unsur dan konteks pencegahan narkotika. Bahkan di Yogyakarta sendiri memiliki kebijakan-kebijakan yang dianggap berperan penting dalam menunjang pencegahan narkotika yakni Yogyakarta yang dijuluki sebagai Kota Pelajar yang mana banyak menampung para pelajar dari berbagai daerah yang tersebar di Indonesia memiliki kebijakan bagi kampus-kampus yang tersebar di DIY untuk memasukkan pendidikan karakter dan penyuluhan narkotika bagi mahasiswa baru. (nad)
    

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.