Berita Nasional Terpercaya

Cara-cara yang Bisa Diterapkan oleh Pelaku UMKM dalam Menghadapi PPKM

0

Bernas.id – Pemerintah resmi menerapkan pembatasan di wilayah Pulau Jawa dan Bali mulai pada hari ini hingga 25 Januari mendatang. Namun, ada yang berbeda dengan pembatasan kali ini. Pemerintah mengganti istilah PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dengan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). “Penerapan pembatasan tersebut dilakukan di provinsi Jawa dan Bali, karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi seluruh parameter yang ditetapkan,” ungkap Airlangga Hartarto, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Apa perbedaan dari PSBB dan PPKM?

PSBB diterapkan untuk mencegah adanya penyebaran virus Covid-19. PSBB berlaku untuk seluruh kota besar yang diluat Pulau Jawa dan Bali. Dalam PSBB sama sekali tidak mengizinkan adanya kegiatan masyarakat di perkantoran, tempat perbelanjaan, tempat ibadah, dan tempat umum lainnya. Sedangkan PPKM bertujuan untuk meminimalisir penularan virus Covid-19. Kebijakan PPKM ini hanya diterapkan di sejumlah daerah yang berada di Pulau Jawa dan Bali. Pembatasan ini diserahkan sepenuhnya oleh kepala daerah setempat. PPKM masih mengizinkan adanya kegiatan masyarakat di perkantoran, tempat ibadah, dan tempat umum lainnya.

Di mana saja PPKM diterapkan?

Adapun wilayah-wilayah yang menerapkan PPKM adalah sebagai berikut. (1) DKI Jakarta, meliputi seluruh wilayah DKI, kemudian di Jawa Barat dengan prioritas Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya; (2) Provinsi Banten dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan; (3) Jawa Tengah dengan prioritas Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta dan sekitarnya; (4) Daerah Istimewa Yogyakarta dengan prioritas Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo; (5) Jawa Timur dengan prioritas Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Malang; dan (6) Provinsi Bali dengan prioritas Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Pemerintah menetapkan kebijakan untuk membatasi jam oprasional malam untuk tempat perbelajaan hingga pukul 19.00 WIB. Alphonzus Widjaja, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengatakan bahwa kebijakan tersebut akan mengakibatkan penurunan jumlah pengunjung, sehingga akan memperburuk jumlah omzet yang didapatkan. Dapat dipastikan bahwa omzet penjualan yang baru merangkak pulih akan mengalami penurunan 30% dari sebelumnya.

Bagaimana cara koperasi dan UMKM beradaptasi dalam menghadapi PPKM?

Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia menghimbau untuk pelaku usaha agar tetap mematuhi kebijakan pemerintah dan memperketat protokol kesehatan. Adapun strategi yang yang dpata dilakukan guna beradaptasi dengan situasi saat ini adalah sebagai berikut.

Pertama, selama PPKM, seluruh tempat usaha dibatasi dengan WFH 75%. Bagi yang masih bekerja di luar rumah, Anda harus selalu mengenakan masker, sering mencuci tangan, dan menjaga jarak. Selain itu, pengelola usaha juga harus memperketat protokol kesehatan di tempat usaha.

Kedua, pusat perbelanjaan dibatas sampai pukul 19.00 WIB. Pelaku usaha dapat memaksimalkan jam operasionalnya dengan memanfaatkan perkembangan digital, yaitu dengan bergabung dalam marketplace. Jadi, toko Anda tetap bisa beroperasi 24 jam. Selain itu, dengan bergabung di marketplace, Anda juga memiliki potensi market penjualan yang lebih besar dan dapat menjangkau calon pembeli yang lebih luas. Bukan hanya itu, produk yang Anda jual akan lebih mudah untuk ditemukan oleh pembeli. Pembeli pun tidak perlu lagi mendatangi lokasi toko Anda, karena setiap transaksi dapat dilakukan secara Daring.

Ketiga, pembatasan kapasitas makan di tempat 25% bagi restoran. Anda dapat memanfaatkan media sosial untuk melakukan promosi pelayanan delivery order/takeaway.

Dengan tetap mematuhi peraturan pemerintah dan menerapkan protokol kesehatan, usaha yang Anda jalankan saat ini masih dapat berkembang dengan memanfaatkan teknologi yang semakin canggih. (Rrw)

Leave A Reply

Your email address will not be published.