Berita Nasional Terpercaya

Badan POM DIY Jemput Bola Fasilitasi UMKM Kantongi Ijin Edar 

0

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Badan POM berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik dan giat melaksanakan berbagai program fasilitasi pengembangan UMKM Obat dan Makanan. Salah satunya, Crash Program dan Desk Registrasi Dalam Rangka Jemput Bola Registrasi Pangan Olahan.

Baca Juga: Pemda DIY Siapkan Payung Hukum Soal Tarif Ojol

“Ini adalah program percepatan untuk pendampingan UMKM dalam memperoleh ijin edar. Dalam desk ini ada evaluator dari pusat dan BPOM Yogyakarta untuk melakukan desk langsung dengan pelaku usaha berkaitan dengan pengajuan-pengajuan dari dokumen-dokumen yang sudah dibuat oleh pelaku usaha untuk memperoleh ijin edar,” ujar Plt Kepala BBPOM di Yogyakarta, Ani Fatimah Isfarjanti, Rabu (20/9/2023).

Lanjut tambahnya, kegiatan ini merupakan upaya aktif Badan POM dalam mempermudah, mendekatkan diri dengan masyarakat dan mempercepat proses pendaftaran pangan sebagai bentuk dukungan Badan POM terhadap industri pangan.

Selain Crash Program dan Desk Registrasi Dalam Rangka Jemput Bola Registrasi Pangan Olahan, sebelumnya juga giat dilaksanakan Bimtek Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dan Desk Konsultasi CPPOB maupun registrasi pangan untuk membantu dan mempercepat UMKM di DIY dalam proses mendapatkan NIE.

“Jadi percepatannya langusng bertemu dengan evaluatornya sendiri, sehingga semua dokumen gnag dibutuhkan untuk kelengkapan perolehan ijin edar bisa langsung didapatkan dan dilengkapi pelaku usaha,” ucap Ani.

Fasilitasi Bantuan Uji juga diberikan kepada UMKM, baik fasilitasi bantuan uji yang dilaksanakan di BBPOM di Yogyakarta maupun fasilitasi hasil kolaborasi pendampingan dengan lintas sektor, yaitu dari Dinas Koperasi dan UKM DIY (44 UMKM), Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY (45 UMKM) dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kulon Progo (6 UMKM) tentunya kesempatan masih terbuka untuk UMKM yang memang benar-benar berkomitmen untuk mendaftarkan produknya.

Kegiatan kolaborasi ini merupakan salah satu inovasi BBPOM di Yogyakarta (Inovasi BERPENDAR-Bersama Pendampingan UMKM Untuk Memperoleh Izin Edar) dan berhasil menjadi TOP Inovasi 99 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) yang digelar oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tahun 2023.

Di bulan September ini diselenggarakan Kegiatan Crash Program dan Desk Registrasi Dalam Rangka Jemput Bola Registrasi Pangan Olahan yang kedua, dimana yang pertama dilaksanakan pada bulan Maret 2023.

“Pelaku usaha yang belum terdaftar masih banyak, maka kita lakukan percepatan dan pendampingan ini,” imbuh Ani.

Untuk kegiatan ini, tim Badan POM dari Direktorat Registrasi Pangan Olahan dipimpin oleh Ibu Yeni Oktaviany beserta 7 (tujuh) petugas evaluator, yang bertugas untuk melaksanakan evaluasi dan penilaian dokumen pendaftaran produk pangan yang telah diajukan oleh pelaku usaha di DIY.

Selain petugas BPOM Pusat, hadir petugas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul yang akan memberikan konsultasi dan pendampingan terkait permasalahan pada akun OSS RBA.

Baca Juga: Lurah Aktif Caturtunggal Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kegiatan Crash Program dan Desk Registrasi Dalam Rangka Jemput Bola Registrasi Pangan Olahan selama 2 hari ini menghasilkan 16 Nomor Izin Edar (NIE) pangan baru, dan verifikasi akun 19 perusahaan (meliputi pendaftaran akun baru, penambahan jenis pangan, dan penambahan pabrik baru.

Aplikasi Registrasi Pangan Olahan Berbasis Resiko yang telah terintegrasi OSS RBA melalui subsite ereg-rba.pom.go.id, untuk UMKM Pangan dengan produk risiko menengah rendah dapat mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE)  dalam waktu 1 hari kerja.

Hal ini menjadi bukti bahwa aplikasi ereg-rba dapat mempercepat proses registrasi pangan olahan, dan dengan adanya Crash Program dan Desk Registrasi Dalam Rangka Jemput Bola Registrasi Pangan Olahan ini dapat mempercapat evaluasi produk pangan dengan resiko tinggi. Dengan telah dikeluarkannya NIE ini, produk pangan tersebut telah mempunyai legalitas untuk diperjualbelikan di pasar offline maupun online. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.