Berita Nasional Terpercaya

Jogoboyo Caturtunggal Menjadi Tersangka Kasus Mafia TKD

0

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – ANS selaku Jogoboyo atau Kepala Seksi (kasi) Pemerintahan Kalurahan Caturtunggal menjadi tersangka dalam kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD). Ia dianggap melakukan pembiaran dan menerima uang gratifikasi dengan total Rp140 juta.

Baca Juga Lurah Aktif Caturtunggal Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Sinta Ayu Dewi, Koordinator Bidang Pidsus, Kejati DIY mengatakan ANS ditetapkan tersangka setelah Robinson Saalino (RS) dan Agus Santoso (AS), mantan Lurah Caturtunggal menjalani sidang untuk kasus mafia TKD di Padukuhan Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY. Sebelumnya ANS berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Saat ini yang bersangkutan akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dimulai hari ini, berakhir sekitar 27 Desember yang akan kita titipkan di rutan Kelas IIA Yogyakarta,” terang Sinta di Kejati DIY, Jumat (8/12/2023).

Lanjut tambahnya, ANS dianggap melakukan pembiaran atas apa yang dilakukan tersangka RS, yaitu menyalahgunakan pemanfaatan tanah kas desa sebagai hunian dan diperjual belikan dengan modus investasi.

“Ternyata ANS ini malah justru bersama, turut serta bersama RS tersangka yang sebelumnya untuk ikut serta menyewakan, tidak melakukan pengawasan-pengawasan terkait sewa menyewa yang ada di dalam tanah kas desa,” ujar Sinta.

Baca Juga Lurah Maguwoharjo Menjadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Sinta menjelaskan sebagai Jogoboyo, ANS memiliki salah satu tugas melakukan pengawasan terhadap tanah desa, termasuk tanah kas desa. Selain melakukan pembiaran terhadap tersangka RS, ANS juga menerima uang gratifikasi dengan total Rp140 juta.

ANS akan dijerat dengan Pasal 2 junto Pasal 18 UU RI 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan tentang UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.