Berita Nasional Terpercaya

Dewan Minta Pemberlakuan PPKM Level 3 Didukung Anggaran yang Memadai

0

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Sesuai kebijakan pemerintah, berdasar kondisi lapangan dengan adanya kenaikan angka positif COVID-19 di DIY, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Instruksi Gubernur No 5 Tahun 2022 yang intinya adalah pemberlakuan PPKM level 3 di DIY.

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto berharap, hal ini disertai dengan dukungan anggaran yang memadai agar kebijakan penanganan COVID-19 lewat PPKM level 3 bisa berjalan baik.

“Dukungan anggaran untuk operasional pelaksanaan kebijakan di lapangan harus jelas, agar langkah pencegahan hingga level mikro di tingkat RT di daerah terdampak bisa efektif. Ini penting, termasuk koordinasi antar pihak,” kata Eko Suwanto, Rabu (9/2/2022).

Baca juga: PPKM Level 3 Batal, Pemkot Jogja Siapkan Skema Ini

Ia juga menyampaikan, bahwa di dalam APBD DIY 2022 terdapat Belanja Tidak Terduga yang dapat digunakan untuk mendukung operasi penanggulangan COVID-19 ini.

“Belanja Tidak Terduga (BTT) DIY sekitar Rp 94.5 miliar. Prinsipnya bisa dimanfaatkan untuk mendukung operasi penanggulangan COVID ini. Dalam waktu dekat Komisi A akan mengundang Pemda untuk membicarakan dukungan anggaran untuk penanggulangan COVID ini. Dengan dukungan anggaran yang memadai, posko di semua tingkatan termasuk ditingkat desa atau kelurahan, bahkan sampai RW dan RT bisa lebih operasional. Tentu kita juga minta Pemda se-DIY menggunakan BTT-nya agar usaha ini maksimal,” ujarnya.

Baca juga: PPKM Level 3 Batal, Proses Pendidikan DIY Belum Ada Kepastian

Ia meneruskan, ada sembilan belas poin instruksi yang disampaikan Gubernur DIY kepada kepala daerah baik Bupati Sleman, Gunungkidul, Bantul, Kulon Progo dan Walikota Yogyakarta.

Intinya tiap kepala daerah perlu jalankan PPKM level 3, hingga tingkat RT dan RW di wilayah yang terdampak yang potensial ada kasus penyebaran COVID-19.

“Dukungan anggaran yang memadai penting untuk pastikan instruksi Gubernur DIY terkait PPKM level 3 guna jalankan langkah pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan di tingkat kelurahan atau kapanewon. Pastikan sarana dan prasarana di posko tersedia,” tandas Eko. (den)

Leave A Reply

Your email address will not be published.