Berita Nasional Terpercaya

Jangan Takut Di-PHK! Lakukan Hal Ini Agar Survive Di Tengah Pandemi!

0

Bernas.id ? PHK atau pemutusan hubungan kerja, siapa yang tidak gentar bahkan sedih mendengarnya. Terlebih setelah sebuah video viral di media sosial Tik Tok di akhir pekan lalu. Video berdurasi 17 detik tersebut menyuguhkan pemandangan yang mungkin membuat siapa yang melihatnya merasa sedih. Bagaimana tidak, ketika ribuan karyawan tengah berkumpul di halaman gedung perusahaan, mereka sedang mendengarkan pengumuman PHK massal dari atasannya. Miris memang. Tak sedikit pengguna Tik Tok berkomentar ikut merasakan kesedihan ribuan karyawan yang menurut si pengunggah video, banyak yang menggantungkan hidup dengan bekerja di perusahaan tersebut. Video yang diunggah pada 20 September 2020 oleh akun @rizkajuniar14 sudah menyebar di berbagai sosial media lainnya, termasuk Instagram. Setelah viral si pengunggah memberikan konfirmasi bahwa pemutusan hubungan kerja tersebut ternyata terjadi pada bulan Mei 2020 dan disebabkan bukan karena pandemi Covid-19, melainkan karena suatu hal yang lain.

PHK memang identik dengan kebangkrutan sebuah perusahaan sehingga harus dilakukan pengurangan karyawan. Namun, sejatinya PHK tidak sesempit itu. Seperti yang dilansir Kompas.tv bahwa PHK bisa terjadi karena beberapa hal. Pertama, saat karyawan memutuskan berhenti bekerja, mungkin karena ingin melanjutkan pendidikan. Hal ini disebut PHK.

Kedua, ketika karyawan mengalami kecelakaan dan mengakibatkan cidera yang fatal sehingga tidak bisa kembali bekerja dan keluar dari perusahaan. Ini juga disebut PHK. Ketiga, karyawan yang sudah lanjut usia dan berhenti dari pekerjaannya atau biasa disebut dengan istilah pensiun. Ini juga disebut PHK. Intinya jika karyawan pemutuskan kontrak kerja dengan HRD perusahaan, disebut PHK.

Nah, bagaimana jika karyawan di-PHK karena kehendak perusahaan, terlebih secara paksa?

Seperti yang dikutip dari cariduit.com ada empat cara yang bisa Anda lakukan jika di PHK dari perusahaan. Empat cara tersebut antara lain:

1. Tak Perlu Panik

Bicara PHK, hampir semua karyawan setuju hal tersebut menyakitkan. Siapa yang mau di-PHK dan kehilangan pekerjaan? Terlebih jika pekerjaan itu merupakan satu-satunya sumber penghasilan. Namun, Anda harus tetap tenang. Percayalah, panik yang berlebihan tidak akan memecahkan solusi. Bisa-bisa berpengaruh pada kesehatan dan psikis Anda. Berpikir dengan kepala dingin, pasti ada celah solusi pada setiap masalah.

2. Pelajari Prosedur Pesangon

Ya, setelah melakukan PHK, biasanya perusahaan memberikan uang pesangon. Uang pesangon itu bervariasi tergantung masa kerja. Ketentuan pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Pasal 156 ayat 2 dan 3 adalah sebagai berikut:

Masa Kerja

Besar pesangon

UMPK

<1 Tahun

1 upah

0

1 ? <2 Tahun

2 upah

0

2 ? <3 Tahun

3 upah

0

3 ? <4 tahun

4 upah

2 bulan upah

4 ? <5 Tahun

5 upah

2 bulan upah

5 ? <6 Tahun

6 upah

2 bulan upah

6 ? <7 Tahun

7 upah

3 bulan upah

7 ? <8 Tahun

8 upah

3 bulan upah

8 ? <9 tahun

9 upah

3 bulan upah

9 ? <12 Tahun

9 upah

4 bulan upah

12 ? <15 Tahun

9 upah

5 bulan upah

15 ? <18 Tahun

9 upah

6 bulan upah

18 –<21 Tahun

9 upah

7 bulan upah

21 ? <24 Tahun

9 upah

8 bulan upah

>24 Tahun

9 upah

10 bulan upah

 

Pahami betul bagaimana prosedur perusahaan memberikan pesangon. Karena pesangon tersebut sangat berguna nantinya untuk kelangsungan hidup Anda, setidaknya sampai Anda mendapatkan pekerjaan kembali.

3. Upgrade CV dan Profil di Media Sosial

Hal selanjutnya yang perlu Anda lalukan adalah upgrade CV atau resume Anda. Berikan informasi terbaru dan status pekerjaan Anda. Resume itu selain untuk bisa dikirimkan ke perusahaan juga bisa dicantumkan di Linkedin serta website pencari kerja. Jika Anda memiliki portofolio, jangan lupa cantumkan linknya agar pihak rekruiter bisa melihat hasil karya Anda.

4. Mencari Sumber Penghasilan Sementara

Tidak dipungkiri saat ini sangat sulit mencari pekerjaan, terlebih pasca pandemi. Hanya sedikit perusahaan yang menerima lowongan pekerjaan. Untuk mengatasi hal tersebut, Anda harus gigih mengatur keuangan dan pengeluaran. Jika mampu, mencari pekerjaan non perusahaan bisa menjadi solusi. Carilah pekerjaan sesuai skill dan pengetahuan Anda. Selama tidak mengalami kesulitan, lakukan ini hingga mendapat pekerjaan yang diinginkan. Apalagi saat ini banyak program bantuan pemerintah. Bantuan modal Pra Kerja salah satunya. Sejak adanya pandemi, progam Pra Kerja telah merekrut banyak orang dengan memberikan tunjangan selama beberapa bulan. Saat ini sudah memasuki gelombang 9. Dan masih ada kesempatan di gelombang 10 bagi Anda yang belum mendaftarkan diri. Manfaatkan program-program seperti ini guna membangkitkan ekonomi.

Leave A Reply

Your email address will not be published.