Berita Nasional Terpercaya

Polisi Gerebek Pabrik Narkoba Berwujud Keripik Pisang dan Minuman Happy Water

0

BANTUL, BERNAS.ID – Kepolisian menggrebek dua pabrik yang memproduksi keripik pisang narkotik dan narkotika jenis baru berwujud cairan bernama happy water di Banguntapan, Bantul, DIY. Bahan narkotika yang digunakan jenis amfetamin dan sabu. Bahan-bahan tersebut dicampur lalu dimasak dengan cara digoreng.

Baca Juga Lurah Maguwoharjo Menjadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Dalam penggrebekan, aparat berhasil menangkap satu orang tersangka inisial R (42) warga Bekasi, Jawa Barat dengan barang bukti 436 bungkus keripik pisang narkoba dan 2.022 botol narkoba jenis happy water.

Wakapolda DIY, Brigjen Pol, R Slamet Santoso mengatakan para pelaku mencampur keripik pisang tersebut dengan narkoba. “Ini campuran antara amfetamin kemudian sabu. Jadi, beberapa bahan itu dicampur kemudian dikolaborasikan dengan keripik maupun happy water,” terangnya saat konferensi pers di lokasi penggrebekan, Baturetno, Banguntapan, Jumat (3/11/2023).

Kasus ini terbongkar karena pihak kepolisian mencurigai keripik pisang yang dijual dengan harga tinggi, yaitu kemasan 75 gram hingga 200 gram dijual denga harga Rp1,2 juta hingga Rp6 juta. Sedangkan, cairan happy water berukuran 10 ml dijual seharga Rp1,2 juta.

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada menyampaikan, happy water dan keripik pisang dijual secara online. Kemudian, polisi melakukan penelusuran dan berhasil mengungkap aktivitas produksi barang tersebut di wilayah Cimanggis Jawa Barat pada Kamis (2/11/2023).

“Setelah dilakukan pengembangan, kami berhasil mengungkap rumah produksi di tiga tempat lainnya, yakni di Kaliangkrik, Magelang, Potorono dan Baturetno, Banguntapan, Bantul. Total ada 8 tersangka yang berhasil kami amankan,” tuturnya.

Lanjut tambahnya, delapan orang yang diamankan aparat, yakni inisial MAP, D, AS, BS, EH, MRE, AR, dan R. Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, antara lain pengelola akun medsos, pemegang rekening, penjaga gudang, distributor, dan pengolah atau koki. Selain itu masih ada empat orang lainnya yang berperan sebagai pengendali dan masih buron.

Baca Juga Lurah Aktif Caturtunggal Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

“Kalau jenisnya bukan narkoba baru, ini kandungannya juga narkoba yang lama tapi dikemas dalam bentuk baru,” kata Wahyu.

Delapan pelaku yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.