Berita Nasional Terpercaya

Bawaslu Sleman Larang Peserta Pemilu Kampanye dan Pasang APK dari Tanggal 4-27 November

0

SLEMAN, BERNAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman melarang peserta Pemilu 2024 melakukan aktivitas kampanye dari tanggal 4 -27 November 2023. Pelarangan kampanye dikeluarkan setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Sleman.

Baca Juga Lurah Maguwoharjo Menjadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Bawaslu Sleman juga mengimbau peserta pemilu untuk tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK). Jika APK sudah terpasang maka diminta untuk diturunkan secara mandiri dengan tenggat waktu sampai hari Senin (6/11/2023).

“Kalau bisa sudah diterbitkan secara mandiri sehingga kita tidak perlu melakukan penanganan pelanggaran. Tapi kalau nanti kami awasi masih tetap ada, ya sudah kami harus melakukan proses penanganan pelanggaran,” terang Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar usai kegiatan publikasi hasil pengawasan penetapan DCT anggota DPRD Kabupaten Sleman, Sabtu (4/11/2023).

Arjuna mengatakan mulai Senin besok (6/11/2023), Bawaslu bersama Panwaslu di semua level akan melakukan pengawasan APK di seluruh titik kelurahan. Ia menyebut APK dan aktivitas kampanye peserta pemilu tidak perbolehkan sebelum masuk masa kampanye mulai tanggal 28 November 2023.

Lanjut tambahnya, APK akan terlihat dari muatan kontennya. Jika APK terdapat kata ajakan untuk mencoblos seperti kata-kata “pilih saya” maupun “mohon doa dan dukungan” maka dianggap sebagai alat peraga kampanye. “Jadi itu yang nanti kita coba cermati, kita awasi. Jika ditemukan, kami akan merekomendasikan untuk ditertibkan,” kata dia.

Arjuna mengimbau peserta pemilu tidak diperbolehkan melakukan aktivitas kampanye. Contohnya, mengadakan kegiatan senam dan jalan sehat, serta menghadiri kegiatan masyarakat dengan mengucapkan kalimat- kalimat ajakan.

“Kalau sebatas pertemuan internal yang hanya dihadiri oleh pengurus partai, beserta caleg beserta anggota partai, itu boleh. Tapi untuk melibatkan masyarakat secara luas tidak boleh,” kata Juna.

Ia juga mengimbau peserta pemilu juga dilarang berkampanye di media sosial.Jika ada unggahan mengandung konten kampanye di media sosial maka kami akan langsung minta diturunkan.

Baca Juga Lurah Aktif Caturtunggal Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Sleman untuk Pemilu 2024, Jumat (3/11/2023). Data dari KPU Sleman, ada sebanyak 606 nama dari 24 Parpol ditetapkan sebagai DCT. Dari jumlah total, berkurang 2 nama karena dua nama yang tidak memenuhi syarat (TMS).

“DCT yang kami tetapkan 606 dari 608 DCS. Ada dua yang tidak memenuhi syarat. Yaitu dari PKS (calon yang diajukan) meninggal dunia. Kalau yang dari PPP karena staf desa sehingga dari PPP sendiri membatalkan,” tukasnya. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.