Berita Nasional Terpercaya

Viral ‘Snack Lelayu’ KPPS Sleman, Begini Klarifikasi Bos PT Jujur Kinaryo

0

SLEMAN, BERNAS.ID – Direktur Utama PT Jujur Kinaryo Projo (JKP) Ari Hadianto angkat bicara seputar polemik pengadaan konsumsi pelantikan dan bimbingan teknis (bimtek) kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman.

Ari merasa perlu memberikan klarifikasi karena ada beberapa hal yang harus diluruskan.

Menurut Ari, ada hal-hal yang tidak tepat dan tidak didukung fakta, antara lain seputar penggunaan keuangan negara hingga tudingan terjadinya penyunatan anggaran.

“Tidak ada anggaran yang disunat. Kami belum menerima dana sepersenpun dari KPU Sleman,” ungkapnya dalam rilis, Selasa (13/2/2024).

Baca juga: Paguyuban Dukuh Protes Ke KPU Sleman Terkait Snack Tak Layak

Ari menjelaskan kronologi pelaksanaan pengadaan konsumsi pelantikan dan bimtek KPPS KPU Sleman yang dilakukan melalui e-katalog.

Awalnya pada Minggu 21 Januari 2024 ada pertemuan PT JKP dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) KPU Sleman terkait adanya rencana pengadaan snack dan makanan berjumlah 25 ribu paket.

Namun saat itu tak disebutkan spesifikasi apa isinya serta data/informasi yang pasti dengan jadwal pelaksanaan hanya menyisakan waktu persiapan empat hari dari waktu pemesanan.

Karena itu menurut Ari, PT JKP melakukan perhitungan dan perencanaan awal dengan menghubungi mitra bisnis yang mampu bekerjasama sebagai suppliyer untuk 25 ribu paket.

“Selanjutnya, Senin 22 Januari 2024 pukul 09.03, melalui pesan WhatsApp (WA) PPK KPU Sleman, Meireno Setyaji meyakinkan  akan melakukan klik pada link e-katalog PT JKP. Ini menimbulkan keyakinan, PT JKP satu-satunya vendor yang akan dipilih KPU Sleman. Saya diundang mengikuti zoom meeting bersama 17 kapanewon se-Sleman. Dalam pertemuan itu, diperkenalkan oleh Sekretaris KPU Sleman Yuyud Futrama sebagai vendor dalam pengadaan makanan pelantikan dan bimtek KPPS KPU Kabupaten Sleman,” sambungnya.

Baca juga: Wabup Sleman Lepas Distribusi Logistik Pemilu

Terkait e-katalog, Ari selalu mengingatkan PPK KPU Sleman melalui beberapa kali pesan Whatsapp dari mulai 21, 22 dan 23 Januari 2024 agar pemesanan e-katalog di-klik pemesanannya. Sebab, setelah komunikasi awal belum juga dilakukan pemesanan.

“PPK KPU Sleman beralasan belum melakukannya karena belum mengetahui angka pasti jumlah paket yang dipesan. Data masih terus berubah hingga terakhir data fixed yang diinformasikan pada hari pelaksaan atau hari H Kamis, 25 Januari 2025 pukul 13.04,” tandasnya.

KPU Sleman baru melakukan klik pada Selasa 23 Januari 2024 pukul 15.11 dan PT JKP kemudian mengonfirmasi dan proses pada pukul 18.46. PPK menyelesaikan negosiasi pada Jumat 26 Januari 2024 pukul 13.24 atau hari H plus 1 dan menyetujui paket pada Jumat 26 Januari 2024 pukul 13.25 atau hari H plus 1.

Menurut Ari 25 ribu paket snack dan sebaran pada 17 kapanewon memerlukan waktu untuk memproduksi juga pendistribusian karena perhitungan tepat waktu dan tepat sasaran.

“Sejujurnya sejak Senin 22 Januari 2023 (H-3), kami sudah mengatur distribusi dan memberikan uang muka pembayaran kepada suplier yang jumlahnya tidak sedikit. Ini sebagai bentuk keseriusan kami,” jelasnya.

Perkembangan berikutnya, informasi jumlah 25.231 pack baru diperoleh pada Selasa 23 Januari 2024 pukul 17.27. Dikatakan, PPK KPU Sleman menyetujui usulan PT JKP untuk bekerjasama dengan suplier Asosiasi Perusahaan Jasaboga Indonesia/Perkumpulan Penyelenggaraan Jasaboga Indonesia (APJI/PPJI) Sleman.

Ari menambahkan, melalui e-katalog telah menjelaskan isi dari setiap paket makanan ringan kering yang akan disediakan dan telah disetujui PPK KPU Sleman.

Selain itu, pihak KPU Sleman juga menegaskan yang diutamakan adalah distribusi makanan yang harus terjamin, tidak terlambat dan tanpa ada makanan yang basi.

Namun di luar dugaan, usai pelaksanaan, pada Jumat 26 Januari 2024 Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi dalam sebuah konferensi pers menyatakan, menjatuhkan sanksi kepada vendor dengan memutus kontrak karena wanprestasi. Pernyataan itu menurut Ari patut diduga merupakan sebuah kebohongan.

“Sebab, antara PT JKP dengan KPU Sleman belum ada kontrak sama sekali. Dengan begitu tidak ada kontrak yang diputus. Karena memang belum ada kontrak, bagaimana diputus. Kontrak itu bukan sekadar administrasi semata, namun bukti ikatan secara hukum atas suatu kesepakatan,” lanjutnya.

Ari menilai pernyataaan ketua KPU Sleman sangat buru-buru, tanpa klarifikasi lebih dulu sehingga merugikan pihaknya secara institusi maupun pribadi. Dia juga menegaskan, telah terjadi kesalahan informasi yang menyebutkan isi snack hanya senilai Rp. 2.500.

“Keterangan tersebut bukan berasal dari PT JKP. Sinta Catering selaku supplier mengaku mengurangi isi per paketnya. Itu sebagaimana klarifikasi di media pada tanggal 27 Januari 2024. Itu di luar sepengetahuan kami dan kamipun telah mengajukan komplain agar dapat diperbaiki. Namun semua itu menjadi sia-sia karena sikap KPU Sleman,” sesalnya.

Ari mengucapkan terima kasih kepada Inspektorat KPU RI yang telah mengadakan klarifikasi setelah semua yang dialami, dilihat dan didengar disampaikan.

PT JKP juga merasa lega setelah membaca pemberitaan dari Kejaksaan Tinggi DIY yang menjelaskan, belum ada indikasi ke arah penyimpangan dalam penggunaan keuangan negara. (den)

Leave A Reply

Your email address will not be published.