Berita Nasional Terpercaya

Program PPG: Menentukan Kelayakan Guru Sebagai Agen Pembelajaran

0

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Kebijakan pemerintah telah mengubah pola perolehan sertifikat pendidik dengan program Pendidikan Profesi Guru (PPG). 

Tujuan PPG ini adalah untuk menentukan kelayakan guru sebagai agen pembelajaran, meningkatkan proses mutu pendidikan, meningkatkan martabat dan profesionalisme guru, serta melindungi profesi pendidik dan tenaga kependidikan.

“Selain itu juga untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang tidak kompeten sehingga bisa merusak citra pendidik, membantu dan melindungi lembaga penyelenggara pendidikan, serta membangun citra baik di masyarakat terhadap profesi pendidik,” kata Dr Sri Hartini, M.Pd selaku Kepala Program Studi Pendidikan Profesi Guru UAD, Rabu (19/8/2020).

Dan untuk mendukung hal tersebut, Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta membuka program ini. “UAD melaksanakan program PPG agar pendidikan Indonesia lebih maju lagi,” kata Rektor UAD, Dr Muchlas, MT., di Yogyakarta. 

“Apa syaratnya? Yaitu, guru harus memiliki kualifikasi akademik, sertifikasi pendidik sebagai guru profesional, kompetensi, serta sehat jasmani dan rohani,” terang Muchlas.

Menurutnya, perlu diperhatikan juga bahwa kompetensi pengetahuan, ketrampilan dan sikap guru harus terpenuhi supaya bisa mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Bagi Muchlas, profesionalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi PPG perlu dibarengi dengan kenaikan kesejahteraan guru dari pemerintah melalui prajabatan, pendidikan dalam jabatan, dan pendidikan akta mengajar bagi calon guru nonkependidikan. 

Adapun PPG level 7 setara dengan lulusan pendidikan profesi, diharapkan mampu merencanakan dan mengelola sumber daya di bawah tanggungjawabnya serta mengevaluasi kerja secara komprehensif dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni. 

“Guru juga dituntut untuk mampu memecahkan permasalahan sains, teknologi dan seni di dalam keilmuannya melalui pendekatan monodisipliner serta mampu melakukan riset dan mengambil keputusan strategis dengan akuntabilitas dengan tanggung jawab penuh,” papar Dr Sri Hartini, M.Pd.

Disampaikan Sri Hartini, pola PPG dalam jabatan diperuntukkan bagi guru yang telah mengabdi di sekolah atau telah menjadi guru. Sedangkan PPG prajabatan diperuntukkan lulusan baru dari program sarjana. 

Dan PPG UAD memiliki visi menjadi program studi penghasil pendidik profesional yang unggul, berwawasan global, inovatif, dan dijiwai nilai-nilai Islam. Mahasiswanya harus mengimbangi dengan peran melaksanakan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, publikasi serta kerja sama. (*/cdr)

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.