Berita Nasional Terpercaya

SPBE : Pemkot Yogyakarta Mendapat Apresiasi dari Pemerintah Pusat

0

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Sejak tahun 2007 Pemkot Yogyakarta telah menerapkan E-Government atau sekarang yang dikenal dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). SPBE ini di tahun 2019 telah mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Pusat dalam evaluasi SPBE oleh Kementerian PAN RB. Pelaksanaan SPBE di Kota Jogja kini makin berkembang dengan adanya Jogja Smart Service (JSS) dengan pengguna aktif sebanyak 74.931 orang.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta yang digelar oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kota Yogyakarta, Rabu (31/3/2021) di Balaikota. Dengan jumlah peserta luring sebanyak 40 orang dan nantinya akan disebarluaskan secara daring kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah atau Unit Kerja.

Heroe menerangkan, Pemkot Yogyakarta melalui Peraturan Walikota No. 78 tahun 2007 tentang E-Government telah mengakomodasi SPBE (waktu itu masih disebut E-Government) ke dalam suprastruktur Pemkot Yogyakarta. “Menyesuaikan dengan perkembangan TIK yang sangat pesat, maka Peraturan Walikota Nomor 78 Tahun 2007 tersebut diperbarui menjadi Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2015 yang di dalam lampirannya terdapat Masterplan E-Government Pemerintah Kota Yogyakarta,” ujar Heroe.

“Kalau dulu, suatu keluhan atau permasalahan disampaikan secara manual dan kemudian ditangani secara manual sehingga membutuhkan waktu yang lama. Namun kini dengan adanya SPBE ini kita bisa lakukan dengan lebih cepat, efektif dan efisien,” tambahnya.

Dengan adanya JSS yang merupakan kantor pelayanan Pemkot Yogyakarta dalam dunia maya, dan pengguna aktif berjumlah 74.931 telah membuat kita untuk semakin responsif dan tanggap agar tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pelayanan Pemkot Yogyakarta semakin baik. Selain itu, telah disediakan 436 wi-fi publik gratis yang tersebar di ruang publik seperti di RT, RW, pos ronda, masjid dan ruang terbuka hijau publik. Hal itu sebagai wujud komitmen E-Government dan Smart City Pemkot Yogyakarta.

Sementara itu, Tri Hastono, Kepala Dinas Kominfosan Kota Yogyakarta menyampaikan, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi berkembang pesat tidak hanya di Indonesia, bahkan di seluruh dunia tanpa terkecuali di Kota Yogyakarta.

“Di era globalisasi ini menuntut masyarakat agar bergerak cepat, dinamis, efektif dan efisien dalam menghadapi persaingan yang ketat. Sehingga membuat keberadaan teknologi komunikasi dan informasi yang canggih sangat diperlukan,” jelas Tri.

“Hal ini membuat beberapa segmentasi kehidupan masyarakat perlahan mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang ada, seperti sektor perdagangan, pendidikan, sosial, politik, produk barang dan jasa, serta bidang pemerintahan,” lanjutnya.

Tri menjelaskan, dengan adanya Peraturan Preseiden No 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dimana lembaga pemerintah pusat sampai tingkat daerah diamanatkan untuk melaksanakan SPBE, yakni penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah, aparatur sipil negara, masyarakat, pelaku bisnis dan pihak-pihak lainnya.

“Melalui FGD ini diharapkan mendapat gambaran tentang pelaksanaan pelayanan Pemkot Yogyakarta melalui Teknologi Informasi dan Komunikasi serta adanya muncul umpan balik dari pemangku kepentingan tentang pelaksanaan SPBE guna perbaikan dan peningkatan SPBR di Pemkot Yogyakarta kedepannya nanti,” pungkas Tri. (cdr)

Leave A Reply

Your email address will not be published.